Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap Seorang Penjual Air Minum Kemasan Lantaran Paksa dan Pukul Sopir Truk yang Tak Mau Beli

- Redaksi

Senin, 24 Januari 2022 - 19:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Petugas Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap seorang penjual air minum dalam kemasan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, karena telah memaksa dan memukul sopir truk yang tidak mau membeli dagangannya.

Kepala Satuan Resort Kriminal (Kasatreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Sang Ngurah Wiratama mengatakan, pelaku menggunakan modus baru dalam berjualan. Air minum yang biasanya dijual Rp 5.000 per 1 liter kemudian dijual oleh pelaku dengan harga Rp 7.500.

Pelaku juga melakukan pemaksaan kepada calon pembeli di kawasan pelabuhan Tanjung Priok yang mayoritas merupakan sopir truk.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Memang modus barunya ini dia menjual Aqua (air minum dalam kemasan) tersebut dengan agak sedikit memaksa. Apabila tidak dibeli, dia paksa untuk beli, kalau tidak dibeli dia (target) dipukul atau ada yang dipecahkan kacanya. Hasil pemeriksaan seperti itu,” ujar AKP Ngurah dalam konferensi pers, Senin (24/1/2022).

Baca Juga :  Lapas Kelas IIA Tangerang Ikuti Giat Pemusnahan Arsip Di Lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Banten

Sebelumnya pada Jumat (21/1/2022) sekira pukul 08.00 WIB, seorang sopir truk dipukuli oleh pelaku berinisial DW karena tidak mau membeli dagangannya. “Sopir truk meninggalkan pelaku, tiba-tiba pelaku langsung memukul dari belakang ke bagian mukanya,” kata AKP Ngurah.

Akibatnya, korban pun mengalami lebam di sekitar mata dan pipinya. Usai dipukuli, korban bahkan sempat pingsan. “Kebetulan saat mau dipukul kedua kalinya warga sekitar langsung mengamankan pelaku,” kata dia.

Baca Juga :  Kapolresta Pati Resmikan Bantuan Sumur Bor Dan Pompa Air

Berdasarkan pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku telah berjualan air mineral selama 7 tahun. Baca juga: Kesaksian Warga Lihat Kakek 89 Tahun Dituduh Maling, lalu Dikeroyok hingga Tewas Namun, aksi pemaksaan dengan kekerasan baru terjadi selama 3 sampai 4 bulan terakhir.

“Alasannya memang intinya karena penjualan sedikit jadi memaksa untuk dibeli. Harganya biasanya botol air 1 liter itu sekitar Rp 5.000, dia menjual di atas rata-rata, yaitu Rp 7.500,” kata dia.

AKP Ngurah mengatakan, pihaknya telah melakukan visum terhadap korban dan menetapkan pelaku sebagai tersangka. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.(*)

Berita Terkait

Kerja Sama Bersejarah: PWNU Jawa Barat Gandeng Lembaga Adat Galuh Pakuan
Brigjend (Purn) Drs. Yusri Yunus Akpol 91 Tutup Usia
Dandenpom 1/5 Medan Letkol CPM Wira : Kebajikan Harus Dijaga di Setiap Momen
Mengatasnamakan Polda Bali, Oknum Wartawan Diduga Peras Pengusaha Galian C
Tidak Terima Anaknya Dianiaya, Ortu Korban Polisikan Oknum ASN DLH Lahat
Anggota Komisi A DPRD DKI, Sebut Petugas Damkar Dan PMI Itu Perjuangannya Keras, Saya Berikan Apresiasi Kepada Mereka
Polsek Gunung Putri Bersama Polres Bogor Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan di Kota Wisata
Polsek Gunung Putri Bersama Team Inafis Cek TKP Pecah Kaca Perumahan Kota Wisata Kecamatan Gunung Putr
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 10:43 WIB

Kerja Sama Bersejarah: PWNU Jawa Barat Gandeng Lembaga Adat Galuh Pakuan

Selasa, 21 Januari 2025 - 10:41 WIB

Brigjend (Purn) Drs. Yusri Yunus Akpol 91 Tutup Usia

Minggu, 19 Januari 2025 - 23:15 WIB

Dandenpom 1/5 Medan Letkol CPM Wira : Kebajikan Harus Dijaga di Setiap Momen

Minggu, 19 Januari 2025 - 19:34 WIB

Mengatasnamakan Polda Bali, Oknum Wartawan Diduga Peras Pengusaha Galian C

Jumat, 17 Januari 2025 - 23:17 WIB

Tidak Terima Anaknya Dianiaya, Ortu Korban Polisikan Oknum ASN DLH Lahat

Berita Terbaru

Berita Polda

Polsek Kuta Utata Tingkatkan Patroli Subuh Cegah Aksi Kriminalitas

Selasa, 21 Jan 2025 - 13:22 WIB