Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap Seorang Penjual Air Minum Kemasan Lantaran Paksa dan Pukul Sopir Truk yang Tak Mau Beli

- Redaksi

Senin, 24 Januari 2022 - 19:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Petugas Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap seorang penjual air minum dalam kemasan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, karena telah memaksa dan memukul sopir truk yang tidak mau membeli dagangannya.

Kepala Satuan Resort Kriminal (Kasatreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Sang Ngurah Wiratama mengatakan, pelaku menggunakan modus baru dalam berjualan. Air minum yang biasanya dijual Rp 5.000 per 1 liter kemudian dijual oleh pelaku dengan harga Rp 7.500.

Pelaku juga melakukan pemaksaan kepada calon pembeli di kawasan pelabuhan Tanjung Priok yang mayoritas merupakan sopir truk.

“Memang modus barunya ini dia menjual Aqua (air minum dalam kemasan) tersebut dengan agak sedikit memaksa. Apabila tidak dibeli, dia paksa untuk beli, kalau tidak dibeli dia (target) dipukul atau ada yang dipecahkan kacanya. Hasil pemeriksaan seperti itu,” ujar AKP Ngurah dalam konferensi pers, Senin (24/1/2022).

Sebelumnya pada Jumat (21/1/2022) sekira pukul 08.00 WIB, seorang sopir truk dipukuli oleh pelaku berinisial DW karena tidak mau membeli dagangannya. “Sopir truk meninggalkan pelaku, tiba-tiba pelaku langsung memukul dari belakang ke bagian mukanya,” kata AKP Ngurah.

Baca Juga :  Kapolres Cirebon Kota Letakkan Batu Pertama Pembuatan Sumur Bor di Argasunya

Akibatnya, korban pun mengalami lebam di sekitar mata dan pipinya. Usai dipukuli, korban bahkan sempat pingsan. “Kebetulan saat mau dipukul kedua kalinya warga sekitar langsung mengamankan pelaku,” kata dia.

Berdasarkan pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku telah berjualan air mineral selama 7 tahun. Baca juga: Kesaksian Warga Lihat Kakek 89 Tahun Dituduh Maling, lalu Dikeroyok hingga Tewas Namun, aksi pemaksaan dengan kekerasan baru terjadi selama 3 sampai 4 bulan terakhir.

Baca Juga :  Memasuki Arus Mudik Lebaran, Satlantas Polres Sukoharjo Cek Kesiapan Angkutan Umum

“Alasannya memang intinya karena penjualan sedikit jadi memaksa untuk dibeli. Harganya biasanya botol air 1 liter itu sekitar Rp 5.000, dia menjual di atas rata-rata, yaitu Rp 7.500,” kata dia.

AKP Ngurah mengatakan, pihaknya telah melakukan visum terhadap korban dan menetapkan pelaku sebagai tersangka. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.(*)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tujuh Posko Ormas di Tamansari Disulap Jadi Pos Siskamling, Dukung Keamanan Warga
Polsek Palmerah dan 3 Pilar Tertibkan Atribut Ormas di Wilayah Palmerah Jakarta Barat
Residivis Pelaku Curas Bersenjata Tajam Diamankan, Polsek Cengkareng Dapat Apresiasi Warga
Ketua Ormas Pemuda Pancasila Blora Ditangkap Satgas Anti Premanisme Polda Jateng
Kapolri Silaturahmi, Beri Motivasi untuk Siswa Terpilih SMA Kemala Taruna Bhayangkara
Peduli Kesehatan WBP, Tim Medis Lapas Jember Jemput Bola
Memperkuat Soliditas dan Loyalitas, Polda Bali Nobar Film “Sayap-Sayap Patah 2”
Break Shot Bali dan FORWARD Beserta Polda Bali Gelar Halalbihalal dan Santunan Anak Yatim Piatu
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Mei 2025 - 17:11 WIB

Tujuh Posko Ormas di Tamansari Disulap Jadi Pos Siskamling, Dukung Keamanan Warga

Senin, 19 Mei 2025 - 13:05 WIB

Polsek Palmerah dan 3 Pilar Tertibkan Atribut Ormas di Wilayah Palmerah Jakarta Barat

Senin, 19 Mei 2025 - 13:02 WIB

Residivis Pelaku Curas Bersenjata Tajam Diamankan, Polsek Cengkareng Dapat Apresiasi Warga

Senin, 19 Mei 2025 - 11:26 WIB

Ketua Ormas Pemuda Pancasila Blora Ditangkap Satgas Anti Premanisme Polda Jateng

Senin, 19 Mei 2025 - 11:24 WIB

Kapolri Silaturahmi, Beri Motivasi untuk Siswa Terpilih SMA Kemala Taruna Bhayangkara

Berita Terbaru