BEKASI — Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota berasil mengungkap Kasus jaringan peredaran Narkotika jenis ganja seberat 31 kg, Rabu 2 Februari 2022.
Ini disampaikan langsung Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan dalam keterangan pers di depan lobi Polres Matri Bekasi Kota.
Didalam kegiatan ini Hadir pula Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki, Wakapolres Bekasi Kota AKBP Rama Samtama Putra dan Kasat Resnarkoba Polres Bekasi Kota AKP Guntur.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan, mengatakan, Satresnarkoba Polres Metro Bekasi telah berhasil mengungkap dan mengamankan 3 orang tersangka Kasus Jaringan peredaran Narkotika jenis ganja Seberat 31 kg.
“Kejadian terdapat 2 TKP yang berbeda yaitu hari Kamis 27 Januari 2022 Sekira Pukul 19.00 wib tepatnya di Cucian Mobil Jl.Raya Parung KM. 26 Kel.Curug Kec.Bojong Sari kota Depok) dan Jumat 28 Januari 2022 Sekira pukul 17.00 Wib tepatnya di Jalan Raya Jati Bening Pondok Gede Kota Bekasi,” ujarnya.
Adapun para tersangka yang berhasil diamankan berjumlah 3 Orang dengan Modus Operandi dimana Narkotika Jenis Ganja Dimasukan Ke Bekleding Mobil APV Dari Medan Ke Bekasi.
“Adapun insial ke Tiga Tersangka yakni NA, BN dan AL,”Ujar Kabid Humas.
Dapi hasil pengungkapan tersebut, lanjutnya,
LAdapun barang bukti yang disita Ganja 31 kg, 1 (Satu) Buah timbangan Warna Merah Merk Kenmaster, 1 (Satu) Buah Handphone merk Nokia 1280 Warna Biru Beserta simcard, 1 (Satu) Unit Mobil Suzuki APV warna Silver Dengan Nomor BM 1402 AW, 1 (Satu) Buah Handphone merk Infinix Smart 5 Warna Biru Beserta simcard dan 1 (Satu) Buah Handphone merk Nokia 1280 Warna Biru Beserta simcard dengan no TLP yang berbeda.
“Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 (2), Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,”Tutup Kombes Pol E Zulpan.(Mus)