Polres Metro Bekasi Amankan Ganja Seberat 31 Kg Asal Medan

- Redaksi

Rabu, 2 Februari 2022 - 18:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI — Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota berasil mengungkap Kasus jaringan peredaran Narkotika jenis ganja seberat 31 kg, Rabu 2 Februari 2022.

Ini disampaikan langsung Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan dalam keterangan pers di depan lobi Polres Matri Bekasi Kota.

Didalam kegiatan ini Hadir pula Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki, Wakapolres Bekasi Kota AKBP Rama Samtama Putra dan Kasat Resnarkoba Polres Bekasi Kota AKP Guntur.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan, mengatakan, Satresnarkoba Polres Metro Bekasi telah berhasil mengungkap dan mengamankan 3 orang tersangka Kasus Jaringan peredaran Narkotika jenis ganja Seberat 31 kg.

Baca Juga :  Dalam Dua Hari Polres Dompu Berhasil Amankan Ratusan Botol Miras dari Peredaran

“Kejadian terdapat 2 TKP yang berbeda yaitu hari Kamis 27 Januari 2022 Sekira Pukul 19.00 wib tepatnya di Cucian Mobil Jl.Raya Parung KM. 26  Kel.Curug Kec.Bojong Sari kota Depok) dan Jumat 28 Januari 2022 Sekira pukul 17.00 Wib tepatnya di Jalan Raya Jati Bening Pondok Gede Kota Bekasi,” ujarnya.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Lahan BLBI

Adapun para tersangka yang berhasil diamankan berjumlah 3 Orang dengan Modus Operandi dimana Narkotika Jenis Ganja Dimasukan Ke Bekleding Mobil APV Dari Medan Ke Bekasi.

“Adapun insial ke Tiga Tersangka yakni NA, BN dan AL,”Ujar Kabid Humas.

Dapi hasil pengungkapan tersebut, lanjutnya,
LAdapun barang bukti yang disita Ganja 31 kg, 1 (Satu) Buah timbangan Warna Merah Merk Kenmaster, 1 (Satu) Buah Handphone merk Nokia 1280 Warna Biru Beserta simcard, 1 (Satu)  Unit Mobil Suzuki APV warna Silver Dengan Nomor BM 1402 AW, 1 (Satu) Buah Handphone merk Infinix Smart 5 Warna Biru Beserta simcard dan 1 (Satu) Buah Handphone merk Nokia 1280 Warna Biru Beserta simcard dengan no TLP yang berbeda.

Baca Juga :  Kembali Berulah, KKB Bantai Karyawan PTT di Boega Kabupaten Puncak

“Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 (2), Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,”Tutup Kombes Pol E Zulpan.(Mus)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penembakan WNA Australia Terkuak, Tiga WNA Dibekuk Tim Gabungan
Kapolri Tinjau SPPG Polda Bali, Pastikan Dukung Program MBG Pemerintah
Tragedi di Balik Jeruji: Tahanan Kasus Pencabulan Anak Dibunuh oleh 7 Tahanan Lain di Rutan Mapolresta Denpasar
GET PLASTIC RESMIKAN “GET THE SHOP”, TOKO BERKELANJUTAN UNTUK GAYA HIDUP PEDULI LINGKUNGAN
Lapas Jember Gelar Razia, Pastikan Zero Narkoba dan Handphone
Penyalahgunaan Wewenang Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Kurangi Over Kapasitas, Lapas Jember Kembali Mutasikan Belasan Narapidana
Komitmen Wujudkan Lapas Yang Bersih Dari Narkoba dan Alat Komunikasi Ilegal, Lapas Tabanan Ikuti Deklarasi Bersama
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 14:34 WIB

Penembakan WNA Australia Terkuak, Tiga WNA Dibekuk Tim Gabungan

Senin, 16 Juni 2025 - 18:37 WIB

Kapolri Tinjau SPPG Polda Bali, Pastikan Dukung Program MBG Pemerintah

Jumat, 6 Juni 2025 - 09:12 WIB

Tragedi di Balik Jeruji: Tahanan Kasus Pencabulan Anak Dibunuh oleh 7 Tahanan Lain di Rutan Mapolresta Denpasar

Senin, 2 Juni 2025 - 10:59 WIB

GET PLASTIC RESMIKAN “GET THE SHOP”, TOKO BERKELANJUTAN UNTUK GAYA HIDUP PEDULI LINGKUNGAN

Sabtu, 31 Mei 2025 - 23:24 WIB

Lapas Jember Gelar Razia, Pastikan Zero Narkoba dan Handphone

Berita Terbaru

Berita Polda

Penembakan WNA Australia Terkuak, Tiga WNA Dibekuk Tim Gabungan

Rabu, 18 Jun 2025 - 14:34 WIB

Berita Polda

PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN 1 (SATU) ORANG MENINGGAL DUNIA

Minggu, 15 Jun 2025 - 19:51 WIB