Polres Sumedang Ungkap Kasus penyalagunaan Narkoba

- Redaksi

Kamis, 3 Februari 2022 - 19:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMEDANG — Kapolres Sumedang Polda Jabar AKBP Eko Prasetyo Robbyanto didamping Kasi Humas AKP Dedi Juhana dan Kasat Reserse Narkoba AKP Bagus Panuntun melaksanakan konferensi pers pengungkapan kasus pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Bertempat di aula Tribrata Polres Sumedang Polda Jabar, Kamis (3/02/2022).

Pada konferensi pers tersebut menghadirkan dua tersangka ES(42) dan DA (36) dan beberapa barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 25 paket sabu seberat 19.91 gram serta beberapa barang bukti lainnya.

Kapolres Sumedang Polda Jabar AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, dalam keterangan persnya menjelaskan, Pada Senin, 31 Januari 2022 sekira pukul 03.00 WIB disebuah rumah kontrakan yang beralamatkan di Dusun Pengkolan Asem, Desa Bongkok, Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang, telah diamankan satu orang laki-laki yang bernama E.S Als. O.T.

“Ketika dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa satu kotak plastik warna hitam yang berisikan 21 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 18,13 gram (delapan belas koma tiga belas gram) serta satu pak plastik klip bening yang ditemukan di dalam saku celana bagian depan,” Kata kapolres.

“Selain itu ditemukan pula satu unit alat timbang digital dan satu set alat hisap sabu di dalam kamar kontakannya.” sambung Kapolres.

Lanjut dikatakan, Kapolres, Setelah tersangka diintrogasi, yang bersangkutan menyatakan bahwa barang bukti berupa diduga narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik Sdr. ERI Als. KUTIL (DPO), dengan maksud dan tujuan untuk diedarkan kembali oleh tersangka.

Baca Juga :  Ditpolairud Polda Kaltim Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Batubara dan Pelayaran

“Berdasarkan petunjuk dari Handphone milik tersangka, diketahui bahwa tersangka telah menempelkan/menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak empat yang dimasukan kedalam satu buah charger handphone warna hitam di bawah batu, disebuah warung kosong di Dusun Pengkolan Asem, Desa Bongkok, Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang” Ujar Kapolres.

Selanjutnya, kata kapolres, Personel Satuan Reserse Narkoba melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka D.A pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 13.00 WIB di lokasi tersebut.

“Setelah personel Polri menggeledah badan tersangka D.A ditemukan barang bukti berupa satu buah charger handphone warna hitam yang di dalamnya berisikan empat paket narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 1,78 gram (satu koma tujuh puluh delapan gram) yang ditemukan di dalam saku celana serta satu set alat hisap sabu yang ditemukan di dalam tempat sampah” Ucap Kapolres.

Baca Juga :  Polda Papua Terus Berupaya Tangani Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

Setelah tersangka D.A di introgasi didapat keterangan bahwa barang bukti narkotika jenis Sabu tersebut merupakan milik Sdr. UBEX (DPO), dengan maksud dan tujuan untuk diedarkan kembali oleh tersangka D.A.

“Kedua tersangka tersebut dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang Polda Jabar untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut” pungkas Kapolres.(*)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

14 Orang Warga Binaan Buddha Peroleh Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2025, Kukuhkan Komitmen Perubahan Diri Melalui Spiritual
Klinik Pratama: Lapas Jember Raih Peringkat Tiga Pelayan Pasien TB Se Kabupaten
Cegah Gangguan Kamtib, Kalapas Jember Intensifkan Trolling
Arahan dan Penguatan, Kalapas Jember: Pedomani Kembali Prinsip Dasar Pemasyarakatan
Wujudkan Program Akselerasi Menteri, Lapas Jember Panen Sawi
Kalapas Jember Berikan Penguatan kepada Para Tamping
Momentum Tingkatkan Dedikasi, Kalapas Singaraja Lantik Enam Pegawai Lapas
Bekali Hidup dari Lapas Jember, WBP Berdaya Lewat Ketrampila
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Mei 2025 - 00:00 WIB

14 Orang Warga Binaan Buddha Peroleh Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2025, Kukuhkan Komitmen Perubahan Diri Melalui Spiritual

Minggu, 11 Mei 2025 - 21:50 WIB

Klinik Pratama: Lapas Jember Raih Peringkat Tiga Pelayan Pasien TB Se Kabupaten

Sabtu, 10 Mei 2025 - 22:57 WIB

Cegah Gangguan Kamtib, Kalapas Jember Intensifkan Trolling

Jumat, 9 Mei 2025 - 20:50 WIB

Arahan dan Penguatan, Kalapas Jember: Pedomani Kembali Prinsip Dasar Pemasyarakatan

Rabu, 7 Mei 2025 - 19:28 WIB

Wujudkan Program Akselerasi Menteri, Lapas Jember Panen Sawi

Berita Terbaru