Polres Bontang Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 7,26 Gram

- Redaksi

Sabtu, 5 Februari 2022 - 10:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bontang – Peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis Sabu kembali diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang, 2 bungkus plastik berisi butiran kristal diduga narkotika jenis shabu seberat 7,26 gram berhasil disita, Jumat (4/2/2022).

Seorang laki-laki yang mengaku bernama AS (45) Warga Jalan RE. Martadinata RT 08 Kelurahan Loktuan Kecamatan Bontang utara Kota Bontang diringkus di halaman rumahnya.

Usai penangkapan serta dilakukan penggeledahan badan dan rumah, Polisi mendapati barang bukti berupa 1 bungkus plastik di duga berisi narkotika jenis shabu berikut 1 buah bong atau alat hisap Shabu di rak sepatu.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam kamar dan di temukan 1 bungkus plastik diduga berisi narkotika jenis Shabu didalam kantong baju warna hitam yang tergantung dalam almari.

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi, SH. SIK. MH melalui Kasat Reskoba AKP Tatok Tri Haryanto menjelaskan bila pengungkapan kasus peredaran gelap Narkoba itu berkat adanya informasi masyarakat yang merasa resah lingkungannya sering digunakan transaksi Narkoba.

“Dari informasi itu, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki pengangguran lengkap dengan barang bukti 2 bungkus plastik berisi butiran kristal diduga narkotika jenis shabu berat kotor 7,26 gram, 1 buah bong atau alat hisap shabu, 1 buah baju warna hitam dan 1 buah HP”, terang AKP Tatok Tri Haryanto.

Baca Juga :  Selang Tiga Jam, Pelaku Penusukan di Kota Padang Berhasil Diringkus

Tersangka mengaku menjalani bisnis barang haram itu sejak dua bulan lalu dan barang tersebut dia dapat atau beli dari Samarinda, dia mengambil barang disuatu tempat atas petunjuk dari penjual yang dia tidak mengenal.

“Sekarang tersangka masih kita lakukan pemeriksaan dan pengembangan, terhadapnya kita jerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara”, pungkasnya.

Humas Polda Kaltim

Berita Terkait

Polsek Kalideres Jakarta Barat Amankan Pelajar Usai Aniaya Pelajar Lainnya dengan Penggaris Besi
Pelapor Kasus Joging Track Garut Minta Kejati Ungkap Ketidakjelasan Penanganannya di Kejari Garut
Kapolsek Cengkareng Sampaikan Pesan Ini Di Hari Pers Nasional 2024
Tegas dan Prosedur, Polisi Amankan Enyok Bandar Sabu yang Lompat dari Lantai 5 ke lantai 2 Rusun Baladewa
Proyek SWD I ada 7 Kilometer Pembuatan Tanggul dan Pakai Tanah Galian, Ijin Pertambangan Dipertanyakan
Beraksi Di Tamansari, DPO Curanmor dan Penadah Diringkus Polisi
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kembali Mengungkap Kasus Pengoplosan Gas Bersubsidi
Karaoke C Diduga Sediakan Ekstasi, Narkoba dan Wanita Pengibur
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Agustus 2024 - 16:41 WIB

Polsek Kalideres Jakarta Barat Amankan Pelajar Usai Aniaya Pelajar Lainnya dengan Penggaris Besi

Rabu, 12 Juni 2024 - 20:41 WIB

Pelapor Kasus Joging Track Garut Minta Kejati Ungkap Ketidakjelasan Penanganannya di Kejari Garut

Jumat, 9 Februari 2024 - 09:46 WIB

Kapolsek Cengkareng Sampaikan Pesan Ini Di Hari Pers Nasional 2024

Minggu, 17 Desember 2023 - 12:08 WIB

Tegas dan Prosedur, Polisi Amankan Enyok Bandar Sabu yang Lompat dari Lantai 5 ke lantai 2 Rusun Baladewa

Senin, 11 Desember 2023 - 19:43 WIB

Proyek SWD I ada 7 Kilometer Pembuatan Tanggul dan Pakai Tanah Galian, Ijin Pertambangan Dipertanyakan

Berita Terbaru