Bontang – Peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis Sabu kembali diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang, 2 bungkus plastik berisi butiran kristal diduga narkotika jenis shabu seberat 7,26 gram berhasil disita, Jumat (4/2/2022).
Seorang laki-laki yang mengaku bernama AS (45) Warga Jalan RE. Martadinata RT 08 Kelurahan Loktuan Kecamatan Bontang utara Kota Bontang diringkus di halaman rumahnya.
Usai penangkapan serta dilakukan penggeledahan badan dan rumah, Polisi mendapati barang bukti berupa 1 bungkus plastik di duga berisi narkotika jenis shabu berikut 1 buah bong atau alat hisap Shabu di rak sepatu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam kamar dan di temukan 1 bungkus plastik diduga berisi narkotika jenis Shabu didalam kantong baju warna hitam yang tergantung dalam almari.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi, SH. SIK. MH melalui Kasat Reskoba AKP Tatok Tri Haryanto menjelaskan bila pengungkapan kasus peredaran gelap Narkoba itu berkat adanya informasi masyarakat yang merasa resah lingkungannya sering digunakan transaksi Narkoba.
“Dari informasi itu, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki pengangguran lengkap dengan barang bukti 2 bungkus plastik berisi butiran kristal diduga narkotika jenis shabu berat kotor 7,26 gram, 1 buah bong atau alat hisap shabu, 1 buah baju warna hitam dan 1 buah HP”, terang AKP Tatok Tri Haryanto.
Tersangka mengaku menjalani bisnis barang haram itu sejak dua bulan lalu dan barang tersebut dia dapat atau beli dari Samarinda, dia mengambil barang disuatu tempat atas petunjuk dari penjual yang dia tidak mengenal.
“Sekarang tersangka masih kita lakukan pemeriksaan dan pengembangan, terhadapnya kita jerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara”, pungkasnya.
Humas Polda Kaltim