Polres Bontang Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 7,26 Gram

- Redaksi

Sabtu, 5 Februari 2022 - 10:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bontang – Peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis Sabu kembali diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang, 2 bungkus plastik berisi butiran kristal diduga narkotika jenis shabu seberat 7,26 gram berhasil disita, Jumat (4/2/2022).

Seorang laki-laki yang mengaku bernama AS (45) Warga Jalan RE. Martadinata RT 08 Kelurahan Loktuan Kecamatan Bontang utara Kota Bontang diringkus di halaman rumahnya.

Usai penangkapan serta dilakukan penggeledahan badan dan rumah, Polisi mendapati barang bukti berupa 1 bungkus plastik di duga berisi narkotika jenis shabu berikut 1 buah bong atau alat hisap Shabu di rak sepatu.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam kamar dan di temukan 1 bungkus plastik diduga berisi narkotika jenis Shabu didalam kantong baju warna hitam yang tergantung dalam almari.

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi, SH. SIK. MH melalui Kasat Reskoba AKP Tatok Tri Haryanto menjelaskan bila pengungkapan kasus peredaran gelap Narkoba itu berkat adanya informasi masyarakat yang merasa resah lingkungannya sering digunakan transaksi Narkoba.

Baca Juga :  Polres Paser Polda Kaltim Amankan 200 Liter BBM Jenis Solar

“Dari informasi itu, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki pengangguran lengkap dengan barang bukti 2 bungkus plastik berisi butiran kristal diduga narkotika jenis shabu berat kotor 7,26 gram, 1 buah bong atau alat hisap shabu, 1 buah baju warna hitam dan 1 buah HP”, terang AKP Tatok Tri Haryanto.

Tersangka mengaku menjalani bisnis barang haram itu sejak dua bulan lalu dan barang tersebut dia dapat atau beli dari Samarinda, dia mengambil barang disuatu tempat atas petunjuk dari penjual yang dia tidak mengenal.

Baca Juga :  Pria Asal BTN Bukit Permai Seketeng Sumbawa Diringkus Tim Satresnarkoba Polres Sumbawa

“Sekarang tersangka masih kita lakukan pemeriksaan dan pengembangan, terhadapnya kita jerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara”, pungkasnya.

Humas Polda Kaltim

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Konferensi Pers, Polres Badung Berhasil Mengamankan 13 Tersangka Dalam Operasi Antik 2025
Satgas Ops Damai Cartenz Berhasil Tangkap Anggota KKB Yalimo, Amankan Dua Senjata Api dan Amunisi
Ungkap Tindak Pidana Alih Fungsi Lahan Pertanian Polda Bali Tetapkan 1 Tersangka
Jambret Spesialis Sasar WNA Diamankan Polsek Kita
Polsek Kalideres Jakarta Barat Amankan Pelajar Usai Aniaya Pelajar Lainnya dengan Penggaris Besi
Pelapor Kasus Joging Track Garut Minta Kejati Ungkap Ketidakjelasan Penanganannya di Kejari Garut
Kapolsek Cengkareng Sampaikan Pesan Ini Di Hari Pers Nasional 2024
Tegas dan Prosedur, Polisi Amankan Enyok Bandar Sabu yang Lompat dari Lantai 5 ke lantai 2 Rusun Baladewa
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Februari 2025 - 08:49 WIB

Konferensi Pers, Polres Badung Berhasil Mengamankan 13 Tersangka Dalam Operasi Antik 2025

Senin, 3 Februari 2025 - 17:43 WIB

Satgas Ops Damai Cartenz Berhasil Tangkap Anggota KKB Yalimo, Amankan Dua Senjata Api dan Amunisi

Jumat, 24 Januari 2025 - 14:50 WIB

Ungkap Tindak Pidana Alih Fungsi Lahan Pertanian Polda Bali Tetapkan 1 Tersangka

Rabu, 15 Januari 2025 - 11:02 WIB

Jambret Spesialis Sasar WNA Diamankan Polsek Kita

Selasa, 6 Agustus 2024 - 16:41 WIB

Polsek Kalideres Jakarta Barat Amankan Pelajar Usai Aniaya Pelajar Lainnya dengan Penggaris Besi

Berita Terbaru