Polri Pastikan Penanganan Kasus Dugaan Pemerkosaan di Luwu Timur Sesuai Prosedur

- Redaksi

Kamis, 24 Februari 2022 - 13:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Lensa Polri

Polri memastikan bahwa penanganan proses hukum mulai dari penerimaan laporan, penyelidikan, hingga penghentian kasus dugaan pemerkosaan di Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel), sudah berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono memaparkan kronologi penanganan perkara itu. Mulai dari pihak kepolisian mulai dari tindaklanjut adanya laporan terkait hal itu ke Polres Luwu Timur pada tanggal 9 Oktober 2019.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah menerima laporan itu, Polisi mengantas ketiga anak untuk dilakukan pemeriksaan atau Visum Et Repertum bersama dengan ibunya serta petugas P2TP2A Kabupaten Luwu Timur.

“Hasil pemeriksaan atau visum dengan hasil ketiga anak tersebut tidak ada kelainan dan tidak tampak adanya tanda-tanda kekerasan,” kata Argo dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (8/10/2021).

Baca Juga :  Rekor! Inflasi Sultra Terendah Selama 3 Tahun Terakhir, Turun Jadi 2.46 Persen

Sementara itu, dari laporan hasil asesamen P2TP2A Kabupaten Luwu Timur bahwa tidak ada tanda-tanda trauma pada ketiga anak tersebut kepada ayahnya.

“Karena setelah sang ayah datang di kantor P2TP2A ketiga anak tersebut menghampiri dan duduk dipangkuan ayahnya,” ujar Argo.

Selain itu, dalam hasil pemeriksaan Psikologi Puspaga P2TP2A Luwu Timur, ketiga anak tersebut dalam melakukan interaksi dengan lingkungan luar cukup baik dan normal. Serta hubungan dengan orang tua cukup perhatian dan harmonis, dalam pemahaman keagamaan sangat baik termasuk untuk fisik dan mental dalam keadaan sehat.

Baca Juga :  7 Perusahaan Terima Penghargaan dari Polres Jepara, Berikut Ulasannya

Argo mengungkapkan, hasil visum di RS Bhayangkara Polda Sulsel tidak ditemukan kelainan terhadap anak perempuan tersebut. Sementara, anak laki-lakinya tidak ada temuan atau kelainan juga.

Setelah melakukan rangkaian prosedur hukum, Polres Luwu Timur pun pada 5 Desember 2019 melakukan gelar perkara. Adapun kesimpulannya adalah menghentikan penyelidikan perkara tersebut.

“Tidak ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan,” ucap Argo.

Sementara, Polda Sulsel pada tanggal 6 Oktober 2020 juga telah melakukan gelar perkara khusus dengan kesimpulan menghentikan proses penyelidikannya.

Berita Terkait

Kapolda Bali resmikan 4 Unit Rumjab PJU Polda Bali
Wakapolres Kompol Prama Terima Tim Monev Itwasum Polri
Aksi TNI di Pantai Kedonganan dan Jimbaran Menjaga Kebersihan Bali
Akses Jalur Medan-Brastagi Terputus, TNI-Polri Bersinergi Lakukan Evakuasi
Atensi Balapan Liar Polsek Mengwi Lakukan Patroli Biru
Sukses Dilaksanakan Reuni Akbar Asrama Pucang Anom Surabaya Yang Ke 3 Di Prama Sanur Beach Bali.
Upaya Strategis Jaga Kelestarian Lingkungan, Rakor Persiapan Aksi Bersih Laut di Pantai Bali
Melalui Komsos Babinsa Ajak Warga Jaga Kebersihan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:51 WIB

Kapolda Bali resmikan 4 Unit Rumjab PJU Polda Bali

Selasa, 14 Januari 2025 - 14:07 WIB

Wakapolres Kompol Prama Terima Tim Monev Itwasum Polri

Selasa, 14 Januari 2025 - 08:10 WIB

Aksi TNI di Pantai Kedonganan dan Jimbaran Menjaga Kebersihan Bali

Minggu, 12 Januari 2025 - 10:09 WIB

Akses Jalur Medan-Brastagi Terputus, TNI-Polri Bersinergi Lakukan Evakuasi

Minggu, 12 Januari 2025 - 07:45 WIB

Atensi Balapan Liar Polsek Mengwi Lakukan Patroli Biru

Berita Terbaru