Polres Berau Polda kaltim Amankan Sabu Seberat 30,65 Gram

- Redaksi

Rabu, 2 Maret 2022 - 11:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNG REDEB — Satuan Reserse Narkoba Polres Berau terus memberantas peredaran Narkotika di Bumi Batiwakkal. Pada Selasa (1/3/2022) dini hari serita pukul 01.30 wita, Satresnarkoba meringkus seorang pria berusia 42 tahun yang diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono melalui Kasat Resnarkoba Polres Berau Iptu Didin Nurdin menjelaskan, pelaku berinisial AJ (42). Pelaku diringkus di rumahnya di Jalan AKB Sanipah Gang 4, Tanjung Redeb. Dimana petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika golongan I jenis sabu di sekitar Jalan AKB Sanipah, Tanjung Redeb.

Baca Juga :  Polsek Tambora Amankan Residivis Pelaku Curanmor

“Usai mendapat informasi tersebut, personel segera melakukan penyelidikan. Dan dicurigai salah satu rumah di alamat tersebut,” ungkap Didin, pada Selasa (1/3/2022) siang.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi pun memeriksa dan menggeledah rumah tersebut dan mengamankan AJ. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa sabu sebanyak satu poket besar dan 27 poket kecil sabu.

Baca Juga :  Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua Dengan Kedua Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Cendrawasih Resmi Ajukan Kasasi

“Petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa 2 bundel plastik klip, 3 bungkus kotak rokok, satu timbangan, satu sendok sedotan dan satu unit telepon selular warna putih,” bebernya.

Di lokasi yang sama pula, ditemukan dua plastik bekas bungkus sabu.

Baca Juga :  Lima Begal Bekasi Ditangkap, Korban Anggota Brimob

“Total barang bukti sabu yang diamankan adalah 30,65 gram,” bebernya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, atau dipidana penjara seumur hidup atau pidana mati. Dengan denda maksimum Rp 10 miliar,” bebernya.(*)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Wanita Ditemukan Tewas dalam Toren Air di Tambora, Polisi: Diduga Korban Pembunuhan
Konferensi Pers, Polres Badung Berhasil Mengamankan 13 Tersangka Dalam Operasi Antik 2025
Satgas Ops Damai Cartenz Berhasil Tangkap Anggota KKB Yalimo, Amankan Dua Senjata Api dan Amunisi
Ungkap Tindak Pidana Alih Fungsi Lahan Pertanian Polda Bali Tetapkan 1 Tersangka
Jambret Spesialis Sasar WNA Diamankan Polsek Kita
Polsek Kalideres Jakarta Barat Amankan Pelajar Usai Aniaya Pelajar Lainnya dengan Penggaris Besi
Pelapor Kasus Joging Track Garut Minta Kejati Ungkap Ketidakjelasan Penanganannya di Kejari Garut
Kapolsek Cengkareng Sampaikan Pesan Ini Di Hari Pers Nasional 2024
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Maret 2025 - 17:55 WIB

Dua Wanita Ditemukan Tewas dalam Toren Air di Tambora, Polisi: Diduga Korban Pembunuhan

Jumat, 7 Februari 2025 - 08:49 WIB

Konferensi Pers, Polres Badung Berhasil Mengamankan 13 Tersangka Dalam Operasi Antik 2025

Senin, 3 Februari 2025 - 17:43 WIB

Satgas Ops Damai Cartenz Berhasil Tangkap Anggota KKB Yalimo, Amankan Dua Senjata Api dan Amunisi

Jumat, 24 Januari 2025 - 14:50 WIB

Ungkap Tindak Pidana Alih Fungsi Lahan Pertanian Polda Bali Tetapkan 1 Tersangka

Rabu, 15 Januari 2025 - 11:02 WIB

Jambret Spesialis Sasar WNA Diamankan Polsek Kita

Berita Terbaru