Polda Kaltara Kembali Musnahkan Sabu Seberat 987,51 gram

- Redaksi

Sabtu, 5 Maret 2022 - 13:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bulungan – Polda Kaltara melalui Ditresnarkoba Polda Kaltara kembali memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 987,51 gram. Jumat (4/3/22)

Bertempat diruang jumpa pers Ditresnarkoba Polda Kaltara, giat pemusnahan barang bukti ini juga dihadiri oleh Perwakilan Irwasda Polda Kaltara, perwakilan Propam Polda Kaltara, Kejaksaan Negeri Bulungan dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bulungan.

Acara dimulai dengan pembacaan singkat kronologis penangkapan tersangka oleh Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat,S.I.K., M.Si.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kaltara, giat pemusnahan barang bukti narkoba yang dilaksanakan hari ini berdasarkan 4 LP dengan 4 tersangka.

LP/A/01/I/2022/SPKT.Ditresnarkoba/Polda Kaltara tanggal 10 Januari 2022, dengan tersangka Herdi bin Sanaba.

LP/A/02/I/2022/SPKT.Ditresnarkoba/Polda Kaltara tanggal 15 Januari 2022, dengan tersangka Yusril alias Indra bin Syamsudin.

LP/A/05/I/2022/SPKT.Diresnarkoba/Polda Kaltara tanggal 25 Januari 2022 dengan tersangka Asman alias Ammang bin (alm) Muksin.

Baca Juga :  Selama Maret 2022, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap 3 Kasus Narkoba Amankan 2,2 Kilogram Sabu dari 8 Tersangka

LP/A/07/I/2022/SPKT.Ditresnarkoba/Polda Kaltara tanggal 28 Januari 2022 dengan tersangka Jusli bin (alm) Mappa.

Selanjutnya dilakukan penyisihan barang bukti oleh penyidik demi kepentingan dipersidangan yang juga disaksikan oleh tersangka. Yang dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti narkoba dengan cara dilarutkan kedalam wadah air yang telah disiapkan. Sabu yang telah dilarutkan selanjutnya dibuang kesaluran pembuangan yang juga disaksikan oleh para tersangka.

Keempat tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati.

Baca Juga :  Polresta Mataram Bakal Pasang Pita Penggaduh Antisipasi Balap Liar

Kabid Humas Polda Kaltara menyampaikan, Polda Kaltara akan terus mengoptimalkan dalam mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Kaltara, namun hal ini juga perlu kerjasama dengan intansi terkait juga masyarakat dalam memerangi narkoba.(*)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dijanjikan Rp26 Juta, Pasutri Kurir Sabu 19 Kg Dibekuk Polisi
Unit Reskrim Polsek Pinang Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Motor
Komplotan Pencuri Motor Roda Tiga Digulung Resmob Polres Metro Tangerang Kota
Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Polsek Jatiuwung Ungkap Kasus Curanmor,Dua Palaku Berhasil Diringkus
Operasi Malam Polsek Neglasari Ungkap Kasus Narkoba, Dua Pelaku Diamankan
Polsek Tambora Amankan Dua Pencuri Motor Modus Kurir, Sudah Lima Kali Beraksi
Dua Begal di Tambora Bawa Senpi Ketangkep Warga
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Desember 2025 - 19:44 WIB

Dijanjikan Rp26 Juta, Pasutri Kurir Sabu 19 Kg Dibekuk Polisi

Senin, 1 Desember 2025 - 21:52 WIB

Unit Reskrim Polsek Pinang Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Motor

Sabtu, 29 November 2025 - 18:00 WIB

Komplotan Pencuri Motor Roda Tiga Digulung Resmob Polres Metro Tangerang Kota

Jumat, 7 November 2025 - 18:37 WIB

Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Kamis, 30 Oktober 2025 - 20:43 WIB

Polsek Jatiuwung Ungkap Kasus Curanmor,Dua Palaku Berhasil Diringkus

Berita Terbaru

konferensi Pers Polres Metro Jakarta Barat peredaran sabu seberat 19 kilogram (Lensapolri.com/kbr)

Berita Polres

Dijanjikan Rp26 Juta, Pasutri Kurir Sabu 19 Kg Dibekuk Polisi

Selasa, 2 Des 2025 - 19:44 WIB

Unit Reskrim Polsek Pinang Berhasil Amankan Pelaku Pencuri Sepeda Motor

Hukum & kriminal

Unit Reskrim Polsek Pinang Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Motor

Senin, 1 Des 2025 - 21:52 WIB

Ilustrasi Operasi Zebra Jaya 2025 (Lensapolri.com/kbr)

Berita Polantas

Operasi Zebra Jaya 2025 Resmi Ditutup, Pelanggaran Digital Melonjak

Senin, 1 Des 2025 - 10:47 WIB