Pengepul dan Pengecer Judi Togel di Tulungagung Berhasil Ditangkap Unit Reskrim Polsek Gondang

- Redaksi

Minggu, 6 Maret 2022 - 13:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULUNGAGUNG :Lensa Polri

Dua orang pelaku judi toto gelap (togel) berhasil ditangkap unit Reskrim Polsek Gondang Polres Tulungagung, Sabtu (9/10/21) sekira pukul 22.00 WIB.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu pelaku berinisial BB (25), Lk, warga desa Gondosuli kecamatan Gondang ditangkap petugas di Warkop milik Saudara KUSNO alamat Desa Gondosuli Kecamatan Gondang Kabupaten Tulungagung.

Kapolsek Gondang AKP Suwancono SH, Melalui Kasi Humas Polres Tulungagung IPTU Nenny Sasongko, SH mengatakan, ” Awal mula kejadian, pada Sabtu 9 /10/ 2021, sekira pukul 22.00 Wib saat anggota unit Reskrim Polsek Gondang melaksanakan patroli mendapat laporan dari masyarakat bahwa di desa Gondosuli ada perjudian jenis Toto gelap Hongkong”

Selanjutnya dengan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Gondang melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan kepada pelaku berinisial BB /BS dan diamankan kepolsek Gondang guna proses penyidikan lebih lanjut” Terang Iptu Nenny.

Baca Juga :  Kapolres Cirebon Kota Berikan Penghargaan Kepada Personel Yang Berprestasi

Dari penangkapan terhadap pelaku BB/BS petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk Vivo type V2026 warna silver dengan nomer 085604733334

Dari hasil pemeriksaan awal didapati keterangan bahwa pelaku BB/BS mendapati setoran hasil tombokan judi togel Hongkong dari Sdr KDS.

Setelah mendapat keterangan dari pelaku BB/BS, selanjutnya anggota unit Reskrim Polsek Gondang melakukan pengembangan, dan pada minggu dini hari (10/10/21) sekira pukul 01.00 Wib Kanit Reskrim Polsek Gondang bersama anggota berhasil mengamankan Sdr. KDS, (28), Lk, warga Dusun Krajan, Desa Gondosuli Kecamatan Gondang Kabupaten Tulungagung

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap diri KDS, didapati di HP merk Oppo A5 milik Sdr. KDS terdapat pesan Whatsapps bahwa Sdr KDS mendapat tombokan judi togel jenis Hongkong dari orang lain selanjutnya dari hasil tombokan tersebut di setorkan kepada Sdr. BB/BS

Baca Juga :  Polres Cirebon Kota Gelar Penanaman Pohon Serentak

“Selain 1 (satu) buah HP merk Oppo type A5 warna merah dengan nomor 085732048003 petugas juga mengamankan Uang tunai sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari pelaku KDS” Lanjut Kasi Humas

“Untuk mempertanggungjawabkan perbiatannya, saat ini kedua pelaku jufi toto gelap yakni BS dan KDS dilakukan penahanan di Rumah tahanan Polsek Gondang Polres Tulungagung”

“Keduanya dijerat Pasal 303 ayat (1) ke 1e dan 2e KUH Pidana Jo UU RI No. 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian” Pungkas Iptu Nenny (IM/NN95)

Berita Terkait

Satreskrim Polres Lombok Timur berhasil mengamankan 10 orang terduga pelaku pemerkosaan terhadap pelajar penyandang disabilitas
Kapolri Tegaskan Hukuman Maksimal untuk Bandar Narkoba: Fokus Pemberantasan dari Hulu ke Hilir
Ngopi Kamtibmas di Pos Satkamling Polsek Benda Polres Metro Tangerang Kota
Persempit Ruang Gerak Pelaku Kejahatan Di Malam Hari, Unit Patroli Sambangi Tempat Suc
Ike Farida Divonis 5 Bulan Penjara, Terbukti Bersalah Dalam Kasus Sumpah Palsu
Polres Jakarta Utara Gelar Jumat Curhat Keliling di Masjid Jami Ar-Rahman Kelapa Gading
Polri Gelar Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Pejabat Tinggi
Bangunan Reklame Bertengger Diduga Jadi Permainan Oknum Pejabat
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Desember 2024 - 01:03 WIB

Satreskrim Polres Lombok Timur berhasil mengamankan 10 orang terduga pelaku pemerkosaan terhadap pelajar penyandang disabilitas

Jumat, 6 Desember 2024 - 06:42 WIB

Kapolri Tegaskan Hukuman Maksimal untuk Bandar Narkoba: Fokus Pemberantasan dari Hulu ke Hilir

Rabu, 4 Desember 2024 - 22:32 WIB

Ngopi Kamtibmas di Pos Satkamling Polsek Benda Polres Metro Tangerang Kota

Rabu, 4 Desember 2024 - 06:09 WIB

Persempit Ruang Gerak Pelaku Kejahatan Di Malam Hari, Unit Patroli Sambangi Tempat Suc

Selasa, 3 Desember 2024 - 16:18 WIB

Ike Farida Divonis 5 Bulan Penjara, Terbukti Bersalah Dalam Kasus Sumpah Palsu

Berita Terbaru