TULUNGAGUNG :Lensa Polri
Dua orang pelaku judi toto gelap (togel) berhasil ditangkap unit Reskrim Polsek Gondang Polres Tulungagung, Sabtu (9/10/21) sekira pukul 22.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu pelaku berinisial BB (25), Lk, warga desa Gondosuli kecamatan Gondang ditangkap petugas di Warkop milik Saudara KUSNO alamat Desa Gondosuli Kecamatan Gondang Kabupaten Tulungagung.
Kapolsek Gondang AKP Suwancono SH, Melalui Kasi Humas Polres Tulungagung IPTU Nenny Sasongko, SH mengatakan, ” Awal mula kejadian, pada Sabtu 9 /10/ 2021, sekira pukul 22.00 Wib saat anggota unit Reskrim Polsek Gondang melaksanakan patroli mendapat laporan dari masyarakat bahwa di desa Gondosuli ada perjudian jenis Toto gelap Hongkong”
Selanjutnya dengan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Gondang melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan kepada pelaku berinisial BB /BS dan diamankan kepolsek Gondang guna proses penyidikan lebih lanjut” Terang Iptu Nenny.
Dari penangkapan terhadap pelaku BB/BS petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk Vivo type V2026 warna silver dengan nomer 085604733334
Dari hasil pemeriksaan awal didapati keterangan bahwa pelaku BB/BS mendapati setoran hasil tombokan judi togel Hongkong dari Sdr KDS.
Setelah mendapat keterangan dari pelaku BB/BS, selanjutnya anggota unit Reskrim Polsek Gondang melakukan pengembangan, dan pada minggu dini hari (10/10/21) sekira pukul 01.00 Wib Kanit Reskrim Polsek Gondang bersama anggota berhasil mengamankan Sdr. KDS, (28), Lk, warga Dusun Krajan, Desa Gondosuli Kecamatan Gondang Kabupaten Tulungagung
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap diri KDS, didapati di HP merk Oppo A5 milik Sdr. KDS terdapat pesan Whatsapps bahwa Sdr KDS mendapat tombokan judi togel jenis Hongkong dari orang lain selanjutnya dari hasil tombokan tersebut di setorkan kepada Sdr. BB/BS
“Selain 1 (satu) buah HP merk Oppo type A5 warna merah dengan nomor 085732048003 petugas juga mengamankan Uang tunai sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari pelaku KDS” Lanjut Kasi Humas
“Untuk mempertanggungjawabkan perbiatannya, saat ini kedua pelaku jufi toto gelap yakni BS dan KDS dilakukan penahanan di Rumah tahanan Polsek Gondang Polres Tulungagung”
“Keduanya dijerat Pasal 303 ayat (1) ke 1e dan 2e KUH Pidana Jo UU RI No. 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian” Pungkas Iptu Nenny (IM/NN95)