Lima Pelaku Pengedar Sabu di Demak Ditangkap Polisi

- Redaksi

Selasa, 8 Maret 2022 - 15:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Demak – Satuan Reserse Narkoba Polres Demak menangkap lima pengedar yang diduga merupakan jaringan narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang didatangkan dari Semarang.

Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono mengatakan, penangkapan keempat terduga pengedar sabu-sabu dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Tri Cipto.

“Mereka ditangkap di tiga lokasi berbeda, setelah anggota mendapat informasi adanya transaksi narkotika jenis sabu,” kata Budi saat konferensi pers di Mapolres Demak, Selasa (8/3/2022).

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Awalnya satu orang bernisial AS (35) ditangkap hari Kamis (10/2/2022), di Jalan Raya Desa Kembangarum, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.

Baca Juga :  Polrestabes Surabaya Kembali Meluncurkan Inovasi Baru Untuk Mensukseskan Serbuan Vaksinasi

Kemudian dari hasil penyelidikan, anggota berhasil menangkap AW (40), DF alias Ompong (24), DA (22) dan YM (25) di perumahan Raden Patah, Kecamatan Sayung dan SPBU Desa Ngemplak, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.

“Dari pengakuan para tersangka diketahui sabu-sabu itu didapat dari AW sehingga anggota ke rumah yang bersangkutan dan mengamankan beberapa barang bukti,” ungkapnya.

Menurut keterangan AW, barang haram tersebut akan di edarkan di wilayah Kecamatan Sayung dan Kecamatan Mranggen dengan sasaran para pengedar serta pemakai sabu melalui kurir.

“Dari hasil penangkapan tersangka kami temukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 19,45 gram. Kemudian kami amankan lima unit handphone, satu unit timbangan digital, uang Rp. 3.400.000 dan tiga unit sepeda motor,” terangnya.

Baca Juga :  Polres Batu Perketat Prokes di Semua Kawasan Wisata Kota Batu ,

Selain menjadi pengedar dan kurir, para tersangka juga mengaku kerap mengonsumsi sabu untuk keperluan pribadi.

“Sudah hampir dua tahun mereka menjalankan bisnis haram tersebut. Selain mengedarkan, mereka juga memakai sabu untuk kebutuhan pribadi,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1), Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Adi)

Berita Terkait

Polres Badung Temui Petugas TPST Mengwitani Dalam Program Minggu Kasih
Hindari Kecelakaan Personel Lantas Bantu Sebrangkan Pejalan Kaki Di Simpang Lio
Cegah Aksi Premanisme dan Kejahatan Jalanan Kapolsek Kuta Utara Pimpin Patroli Malam Minggu.
Ciptaka Kamtibmas Yang Kondusif Polsek Mengwi Laksanakan Sidak Duktang di Desa Gulingan
Atensi Malam Minggu UKL Polsek Mengwi Laksanakan Blue Light Patrol
Polsek Abiansemal Giatkan Patroli Dialogis, Sambangi Pasar Tradisional
Cegah Terjadinya Tindak Kejahatan Jalanan, Polsek Abiansemal Laksanakan Strong Point Pada Jalur Rawan
Antisipasi Kejahatan Pada Malam Hari, Pawas Pimpin Razia Kendaraan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 Desember 2024 - 09:54 WIB

Polres Badung Temui Petugas TPST Mengwitani Dalam Program Minggu Kasih

Minggu, 8 Desember 2024 - 08:56 WIB

Hindari Kecelakaan Personel Lantas Bantu Sebrangkan Pejalan Kaki Di Simpang Lio

Minggu, 8 Desember 2024 - 08:51 WIB

Cegah Aksi Premanisme dan Kejahatan Jalanan Kapolsek Kuta Utara Pimpin Patroli Malam Minggu.

Minggu, 8 Desember 2024 - 08:39 WIB

Ciptaka Kamtibmas Yang Kondusif Polsek Mengwi Laksanakan Sidak Duktang di Desa Gulingan

Minggu, 8 Desember 2024 - 08:27 WIB

Polsek Abiansemal Giatkan Patroli Dialogis, Sambangi Pasar Tradisional

Berita Terbaru