Napi di Salah Satu Lapas Jawa Timur Kembali Kendalikan Peredaran Narkoba

- Redaksi

Rabu, 9 Maret 2022 - 13:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya : Lensa Polri

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tindak pidana dan peredaran Narkoba semakin marak di Kota Surabaya. Pihak Kepolisian dan BNN (Badan Narkotika Nasional) terus memburu para pelakunya untuk menyelamatkan bangsa dari ancaman bahaya barang haram tersebut.

Terkait dengan hal itu, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali berhasil mengamankan 56,17 gram (± 1/2 ons) sabu dan 15 butir pil extasi dari seorang tersangka berinisial RF (28) warga Kalanganyar Sedati Sidaorjo di dalam kamar kostnya yang berada di Dusun Balunggabus Candi Sidoarjo pada hari Senin tanggal 04 Oktober 2021 yang lalu.

Baca Juga :  The unconventional guide to cultural solutions

Dari keterangan Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Somanonasa menjelaskan, tersangka RF ditangkap dikarenakan telah diduga menjadi perantara atau kurir penjualan narkoba jenis sabu-sabu. Dan perlu diketahui bahwa RF ini dikendalikan oleh seorang bandar bernama Cak Tanggul yang berada di dalam Lapas Porong dengan imbalan jutaan rupiah.

“Tersangka RF hanya menunggu perintah dari bosnya yang bernama Cak Tanggul untuk meranjau dan menjual narkotika jenis sabu untuk di edarkan,” jelas Kompol Daniel Somanonasa, Senin (11/10/2021).

Baca Juga :  Polres Cirebon Kota Melaksanakan Apel Pratugas Malam Takbiran Hari Raya Idul Adha 1444 H/2023 M

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan saat penangkapan terhadap tersangka RF berupa 10 plastik klip berisi 56,17 gram narkoba jenis sabu dan 1 plastik klip berisi 15 butir narkoba jenis extasi dengan berat total 7,04 gram. Kemudian 3 buah timbangan elektrik, 1 hand phone merk Xiomi dan 1 buku catatan.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (IM/humas)

Berita Terkait

Kapolda Sulsel Pimpin Press Release Penanganan Tindak Pidana Korupsi di Sulawesi Selatan
Tim Gabungan Dirikan 8 Pos Pantau, Awasi Jam Operasional Truk Tanah di Tangerang
Polres Metro Jakbar Amankan Puluhan Tersangka Kasus Narkoba
Cek Access by KAI! Penjualan Tiket KA Periode NATARU 2025 Telah Dibuka
Jamin Keamanan Pilkada 2024, Kapolda Bali Tegaskan Tidak Ada Ruang Bagi Aksi Premanisme
Susunan Pengurus Pokja PWI Wali Kota Jakarta Barat Resmi Dibentuk
Polresta Cirebon Gelar Baksos Sinergitas TNI – Polri bersama Forkompimda kepada Masyarakat
Polri Raih Penghargaan Lembaga Dengan Pelayanan dan Komunikasi Terbaik
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 November 2024 - 14:19 WIB

Kapolda Sulsel Pimpin Press Release Penanganan Tindak Pidana Korupsi di Sulawesi Selatan

Minggu, 10 November 2024 - 20:10 WIB

Tim Gabungan Dirikan 8 Pos Pantau, Awasi Jam Operasional Truk Tanah di Tangerang

Selasa, 5 November 2024 - 16:35 WIB

Polres Metro Jakbar Amankan Puluhan Tersangka Kasus Narkoba

Selasa, 5 November 2024 - 16:27 WIB

Cek Access by KAI! Penjualan Tiket KA Periode NATARU 2025 Telah Dibuka

Selasa, 29 Oktober 2024 - 23:54 WIB

Jamin Keamanan Pilkada 2024, Kapolda Bali Tegaskan Tidak Ada Ruang Bagi Aksi Premanisme

Berita Terbaru

Berita Polres

Polres Metro Jakbar Amankan Puluhan Tersangka Kasus Narkoba

Selasa, 5 Nov 2024 - 16:35 WIB