Selama 3 Bulan, Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Peredaran 115 Kg Sabu

- Redaksi

Rabu, 9 Maret 2022 - 11:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Satgas Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat membongkar peredaran 115 Kg narkoba jenis sabu selama Januari – Maret 2022 pelaksanaan operasi. Dari penangkapan itu, 14 orang ditetapkan sebagai tersangka.

“Dalam kurun waktu 3 bulan terakhir kita sita kurang lebih 115 Kg narkoba jenis sabu, gabungan (operasi) lama dan baru. Jadi kalau dirata-ratakan setiap bulan kami menyita 35 Kg sabu,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (8/3/2022).

Kombes Hengki mengatakan pihaknya begitu concern dalam memberantas narkoba. Pasalnya, narkoba berpengaruh terhadap meningkatnya kejahatan jalanan.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Apakah itu pencurian dengan kekerasan, pemerasan, termasuk juga tawuran. Hasil analisis kami, tindak pidana dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia maupun luka-luka, itu karena di bawah stimulasi narkoba, itu sebagian besar,” kata Kombes Hengki.

Dalam kesempatan ini polisi langsung memusnahkan barang bukti tersebut dan menyisakan sebagian kecil untuk dihadirkan sebagai barang bukti di persidangan.

Adapun pengungkapan kasus narkoba oleh Satgas Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat pada tahun 2022 selama tiga bulan terakhir, antara lain pengungkapan gudang Sabu di Tangerang pada Sabtu (26/2022).

Baca Juga :  Bareskrim Polri Tetapkan Doni Salmanan Tersangka Kasus Quotex

Awalnya, seminggu sebelum kejadian polisi mendapatkan informasi akan ada transaksi narkoba dalam jumlah besar di wilayah Jakarta Pusat. Kemudian, pihak kepolisian pada Sabtu (26/2/2022) menemukan gudang narkoba jenis sabu di Jalan Neron, Kunciran, Tangerang, Banten.

Saat penggerebekan, diketahui satu orang tersangka berinisial A alias K berada di dalam rumah kontrakannya. Polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti di kontrakan tersebut.

“Menyita satu buah amplop berisi lima bungkus plastik klip bening berisi kristal putih narkoba seberat 7,56 gram dan sebuah tas yang di dalamnya berisikan dua bungkus teh dengan narkoba masing-masing seberat 2,3 kg,” jelas Kombes Hengki.

Kemudian, polisi juga turut menyita satu unit handphone beserta simcard dan satu unit sepeda motor. Kepada polisi, I alias K mengaku kalau dia disuruh seseorang untuk menjaga gudang penyimpanan sabu.

Selanjutnya, pada pukul 20.00 WIB, polisi melakukan penggerebekan di sebuah kamar Hotel wilayah Tangerang dan menangkap pelaku berinisial B yang merupakan atas dari I.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita satu bungkus ganja seberat 6,19 gram, satu bungkus plastik narkoba kristal seberat 3,96 gram yang berada di dalam amplop. Kemudian, satu unit handphone beserta SIM card dan satu unit sepeda motor beserta kunci motornya

Baca Juga :  Hasil Ungkap Kasus pencurian dan 3 kasur narkoba Selama 1 Bulan, Kapolres Lombok Utara Pimpin Konferensi pers

“Terdapat dua tersangka lain dalam kasus ini, yaitu AM alias A dan N alias I alias K. AM berperan sebagai orang yang menemani B untuk mengambil sabu seberat 5 kg. Dia juga menyuruh tersangka B untuk mengantarkan sabu kepada pembeli,” jelas Kombes Hengki.

“Kemudian, tersangka N dia bersama tersangka B dan tersangka AN untuk mengambil sabu seberat 5 kilogram,” sambungnya.

Hengki mengatakan masih terdapat dua orang DPO, yaitu Mpok Siti dan Sovi. Mereka merupakan orang yang mengarahkan B, AM dan N untuk mengambil sabu seberat 5 kilogram.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Indrawieny Panjiyoga menyebut para pengedar narkoba merupakan jaringan Sumatera-Jakarta. Berdasarkan sabu yang disita oleh kepolisian, kemasan diketahui kemasan sabu tersebut berasal dari Malaysia.

“Dari hasil pemeriksaan ini sudah disebar di wilayah Jakarta dan Tangerang. Untuk keuntungan tak bisa kami sampaikan karena nanti orang akan tertarik untuk jadi pengedar sabu,” ungkapnya.

Keempat tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keempatnya terancam pidana seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun.(*)

Berita Terkait

Polsek Kalideres Jakarta Barat Amankan Pelajar Usai Aniaya Pelajar Lainnya dengan Penggaris Besi
Pelapor Kasus Joging Track Garut Minta Kejati Ungkap Ketidakjelasan Penanganannya di Kejari Garut
Kapolsek Cengkareng Sampaikan Pesan Ini Di Hari Pers Nasional 2024
Tegas dan Prosedur, Polisi Amankan Enyok Bandar Sabu yang Lompat dari Lantai 5 ke lantai 2 Rusun Baladewa
Proyek SWD I ada 7 Kilometer Pembuatan Tanggul dan Pakai Tanah Galian, Ijin Pertambangan Dipertanyakan
Beraksi Di Tamansari, DPO Curanmor dan Penadah Diringkus Polisi
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kembali Mengungkap Kasus Pengoplosan Gas Bersubsidi
Karaoke C Diduga Sediakan Ekstasi, Narkoba dan Wanita Pengibur
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Agustus 2024 - 16:41 WIB

Polsek Kalideres Jakarta Barat Amankan Pelajar Usai Aniaya Pelajar Lainnya dengan Penggaris Besi

Rabu, 12 Juni 2024 - 20:41 WIB

Pelapor Kasus Joging Track Garut Minta Kejati Ungkap Ketidakjelasan Penanganannya di Kejari Garut

Jumat, 9 Februari 2024 - 09:46 WIB

Kapolsek Cengkareng Sampaikan Pesan Ini Di Hari Pers Nasional 2024

Minggu, 17 Desember 2023 - 12:08 WIB

Tegas dan Prosedur, Polisi Amankan Enyok Bandar Sabu yang Lompat dari Lantai 5 ke lantai 2 Rusun Baladewa

Senin, 11 Desember 2023 - 19:43 WIB

Proyek SWD I ada 7 Kilometer Pembuatan Tanggul dan Pakai Tanah Galian, Ijin Pertambangan Dipertanyakan

Berita Terbaru