Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Kembali Berhasil Menggagalkan Peredaran Sabu-Sabu

- Redaksi

Jumat, 11 Maret 2022 - 01:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya : Lensa Polri

Tindak pidana dan peredaran Narkoba semakin marak di Kota Surabaya. Pihak Kepolisian dan BNN (Badan Narkotika Nasional) terus memburu para pelakunya untuk menyelamatkan bangsa dari ancaman bahaya barang haram tersebut.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait dengan hal itu, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali berhasil mengamankan 56,17 gram (± 1/2 ons) sabu dan 15 butir pil extasi dari seorang tersangka berinisial RF (28) warga Kalanganyar Sedati Sidoarjo di dalam kamar kostnya yang berada di Dusun Balunggabus Candi Sidoarjo pada hari Senin tanggal 04 Oktober 2021 yang lalu.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Pertimbangkan Gelar Street Race Kedua di Tempat Selain Ancol

Dari keterangan Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Somanonasa menjelaskan, tersangka RF ditangkap dikarenakan telah diduga menjadi perantara atau kurir penjualan narkoba jenis sabu-sabu dan dari hasil penjualan sabu tersebut mendapatkan imbalan sebesar 3 juta rupiah dari sang bandar. Dan perlu diketahui bahwa RF ini dikendalikan oleh seorang bandar bernama CT yang saat ini menjadi daftar pencari orang (DPO) oleh petugas.

Baca Juga :  Hari Bhayangkara Ke-77, Kapolda Sulteng Berikan Penghargaan 45 Personel Polri Berprestasi

“Tersangka RF hanya menunggu perintah dari bosnya (CT) untuk menjual narkotika jenis sabu,” jelas Kompol Daniel Somanonasa, Senin (11/10/2021).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan saat penangkapan terhadap tersangka RF berupa 10 plastik klip berisi 56,17 gram narkoba jenis sabu dan 1 plastik klip berisi 15 butir narkoba jenis extasi dengan berat total 7,04 gram. Kemudian 3 buah timbangan elektrik, 1 hand phone merk Xiomi dan 1 buku catatan.

Baca Juga :  Gelar Patroli Kesehatan, Sidokkes Polres Majalengka Cek Kesehatan Personel

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (IM/humas)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aksi Cepat Dirlantas! Kombes Komarudin Turun Langsung Atur Lalin di Tengah Kepadatan Priok
Lapas Jember Gelar PORSENI, Peringati HBP ke 61
Lapas Jember Berbagi Kebahagian dengan Penarik Becak
Semarak Hari Bhakti Pemasyarakatan ke 61, Lapas Jember Lakukan Donor Darah
Kalapas Jember Gandeng RS Baladhika Husada, Optimalkan Kesehatan
Paguyuban Ibu-Ibu Pemasyarakatan Lapas Jember Gelar Halal Bihalal 
Shalat Jumat Bersama Warga, Kapolres Metro Jakbar Tunjukkan Kepedulian Lewat Aksi Sosial
Kalapas Jember Hadiri Halal Bihalal Bersama Bupati di Pendopo Wahyawibawagraha
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 01:15 WIB

Aksi Cepat Dirlantas! Kombes Komarudin Turun Langsung Atur Lalin di Tengah Kepadatan Priok

Kamis, 17 April 2025 - 20:36 WIB

Lapas Jember Gelar PORSENI, Peringati HBP ke 61

Selasa, 15 April 2025 - 19:57 WIB

Lapas Jember Berbagi Kebahagian dengan Penarik Becak

Senin, 14 April 2025 - 19:00 WIB

Semarak Hari Bhakti Pemasyarakatan ke 61, Lapas Jember Lakukan Donor Darah

Minggu, 13 April 2025 - 19:57 WIB

Kalapas Jember Gandeng RS Baladhika Husada, Optimalkan Kesehatan

Berita Terbaru

Hukum & kriminal

Lapas Jember Gelar PORSENI, Peringati HBP ke 61

Kamis, 17 Apr 2025 - 20:36 WIB

Nasional

Lapas Jember Berbagi Kebahagian dengan Penarik Becak

Selasa, 15 Apr 2025 - 19:57 WIB