Polsek Kalidawir Polres Tulungagung Berhasil Menangkap Pelaku Pembalakan Liar

- Redaksi

Selasa, 15 Maret 2022 - 01:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULUNGAGUNG : Lensa Polri

Minggu 10/10/ 2021 Sekira pukul 23.30 WIB Anggota Polsek Kalidawir Polres Tulungagung bersama BKPH Kalidawir berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku yang dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama sama surat keterangan sahnya hasil hutan dan atau orang perseorangan dilarang dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan terhadap pelaku pembalakan liar dilakukan di
Petak 19 b-1 RPH Ngampel BKPH Kalidawir BH Boyolangu I, KPH Blitar turut wengkon LMDH wono Asri Desa Joho Kecamatan Kalidawir Kabupaten Tulungagung.

Baca Juga :  Kapolrestabes Medan Terima Penghargaan dari Ombudsman Sumut

Kapolsek Kalidawir AKP Haryono, SH melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, SH menerangkan, “
Pelaku yang berhasil ditangkap berinisial
Sus Bin Alm KAMIT , Lk, 49 thn, Tani, Islam, Alamat Desa Winong Kecamatan Kalidawir , Kabupaten Tulungagung” Terangnya

Dari penangkapan terhadap pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti antara lain 1 (satu) buah gergaji tangan,
2 (dua) buah tali tampar plastik, 1 (satu) buah sak plastik,
, 1 (satu) buah potongan kayu sono ukuran panjang 220 cm diameter 27,
1 (satu) buah potongan kayu sono ukuran panjang 220 cm diameter 24,
1 (satu) buah potongan kayu sono ukuran panjang 160 cm diameter 25, 1 (satu) buah potongan kayu sono ukuran panjang 280 cm diameter 24
, 1 (satu) buah potongan kayu sono ukuran panjang 270 cm diameter 27
, 1(satu) buah potongan kayu sono ukuran panjang 230 cm diameter 30
, 1 (satu) buah potongan kayu sono ukuran panjang 180 cm diameter 31
, 1 (satu) buah potongan kayu sono ukuran panjang 180 cm diameter 36
, 1 (satu) buah potongan kayu sono ukuran panjang 140 cm diameter 37
dan 3 (tiga) potongan kayu ranting untuk pikulan

Baca Juga :  Seruan Elemen Pemuda, Mahasiswa dan Buruh Mengawal Pembangunan IKN

Lebih lanjut Iptu Nenny menyampaikan, pelaku beserta barang buktinya sudah diamankan di Mapolsek Kalidawir Polres Tulungagung untuk proses pendidikan lebih lanjut”

Baca Juga :  Patroli Distribusi Migor, Satgas Pangan Polda Jateng Temukan Merk Kemasan Diduga Beredar Tanpa Ijin

Terhadap pelaku, Penyidik menerapkan
Pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e Sub pasal 82 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf b Undang Undang Kehutanan No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dan saat ini sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polsek Kalidawir Polres Tulungagung” Pungkas Iptu Nenny (IM/NN95)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Benda Berbagi Kebahagiaan dengan Anak Yatim Melalui Santunan dan Pengajian
Perkuat Silaturahmi, PWI Jakarta Barat Resmikan Kantor Baru Deteksi Jaya dan Komunitastodays
Polsek Grogol Petamburan Ringkus 2 Pelaku Curanmor di Jelambar dalam Hitungan Jam
Pisah Sambut Dan Silaturahmi Kapolsek Benda Dengan Tiga Pilar dan Tokoh masyarakat
Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid Resmikan Festival Tabuh Beduk 2025
Berkah Idul Adha, PWI Jakarta Barat Bagikan Daging Kurban untuk Warga Cengkareng
Tragedi di Balik Jeruji: Tahanan Kasus Pencabulan Anak Dibunuh oleh 7 Tahanan Lain di Rutan Mapolresta Denpasar
Tolak Tegas Peredaran Barang Terlarang, Lapas Tabanan Deklarasikan Zero Narkoba dan Handphone
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Juni 2025 - 20:32 WIB

Polsek Benda Berbagi Kebahagiaan dengan Anak Yatim Melalui Santunan dan Pengajian

Senin, 9 Juni 2025 - 22:06 WIB

Perkuat Silaturahmi, PWI Jakarta Barat Resmikan Kantor Baru Deteksi Jaya dan Komunitastodays

Senin, 9 Juni 2025 - 22:01 WIB

Polsek Grogol Petamburan Ringkus 2 Pelaku Curanmor di Jelambar dalam Hitungan Jam

Senin, 9 Juni 2025 - 13:16 WIB

Pisah Sambut Dan Silaturahmi Kapolsek Benda Dengan Tiga Pilar dan Tokoh masyarakat

Minggu, 8 Juni 2025 - 19:22 WIB

Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid Resmikan Festival Tabuh Beduk 2025

Berita Terbaru