Pemberantasan Peredaran Narkotika Terus Digencarkan Satnarkoba Polres Pringsewu.

- Redaksi

Sabtu, 19 Maret 2022 - 01:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu Lensapolri. Terbukti dua pelaku penyalahgunaan narkotika yang berperan sebagai kurir dan bandar narkoba jenis sabu kembali di gelandang ke sel jeruji.

Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom menjelaskan kedua pelaku berhasil diringkus merupakan warga kecamatan Gedong Tataan Kabupaten pesawaran berinisial T (50) pekerjaan tukang Ojek dan UM (51) berprofesi ini rumah tangga warga.

“Kedua pelaku kami amankan didua lokasi terpisah pada Rabu (6/10). T kami lakukan penangkapan saat sedang mengantarkan narkotika jenis sabu wilayah kecamatan Banyumas pada pukul 14.00 Wib dan UM kami amankan di rumahnya pada pukul 16.00 Wib. ” tuturnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK. Selasa (12/10/21)

Pengungkapan kasus berawal dari adanya informasi masyarakat terkait akan adanya transaksi narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh tersangka T di wilayah Banyumas.

“Tersangka T kami sergap saat sedang menunggu pemesan sabu di ruas jalan Pekon Banyu Urip Banyumas, dan saat dilakukan penggeledahan di kantong celana tersangka kami dapat BB 2 buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu” terang Iptu Khairul.

Berawal dari penangkapan T kemudian dikembangkan terhadap pemasok barang yang diakui dari seorang warga kecamatan Gedong Tataan berinisial UM.

“Berbekal pengakuan tersangka T, Polisi kemudian melakukan penggrebekan terhadap UM dirumahnya di Desa Sukaraja Gedong Tataan” ungkap Kasat Narkoba

Dalam proses penggeledahan Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti antara lain plastik klip bekas pakai dan peralatan hisap sabu.

Baca Juga :  Korem 063/SGJ Menggelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-95

Lebih lanjut kasat narkoba menyampaikan setelah kedua tersangka berhasil diamankan dalam proses pemeriksaan tersangka T mengakui sudah sejak 2 tahun yang lalu selain berprofesi sebagai tukang ojek dirinya juga merangkap sebagai kurir narkoba.

“Setiap ada orang memesan sabu 5 tersangka T selalu membeli dari UM dengan nominal harga mulai Rp 100-400 ribu” jelasnya

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya kedua pelaku saat ini telah dijebloskan ke sel tahanan rutan Polres Pringsewu dan dijerat dengan undang-undang narkotika.

“Dalam proses penyidikan perkara kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara” tandasnya.(Yudi/Humas)

Berita Terkait

Dittipidsiber Tangkap Pelaku Deepfake Presiden Prabowo dan Pejabat Negara Lainnya
Ungkap Tindak Pidana Alih Fungsi Lahan Pertanian Polda Bali Tetapkan 1 Tersangka
Gelar Aksi Kegiatan Penanaman Terumbu Karang Dikawasan Pantai Pandawa
Jumat Curhat, Kapolres Gianyar Langsung Dengarkan Keluhan Petugas Kebersihan di Alun – Alun Kota Gianyar
Aiptu Suarjaya Pimpin Patroli Malam di Objek Wisata
Kolaborasi PWI dan Pengadilan: Membangun Transparansi Hukum di Jakarta Barat
Menteri Perdagangan Budi Santoso, melantik Hendrik Sitompul Korwil GPEI Sumatera, Soroti Bimbingan UMKM Bisa Ekspor
Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus Pramuka di Lapas Perempuan Bandung : Upaya Membangun Karakter Warga Binaan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 14:50 WIB

Ungkap Tindak Pidana Alih Fungsi Lahan Pertanian Polda Bali Tetapkan 1 Tersangka

Jumat, 24 Januari 2025 - 14:36 WIB

Gelar Aksi Kegiatan Penanaman Terumbu Karang Dikawasan Pantai Pandawa

Jumat, 24 Januari 2025 - 14:26 WIB

Jumat Curhat, Kapolres Gianyar Langsung Dengarkan Keluhan Petugas Kebersihan di Alun – Alun Kota Gianyar

Jumat, 24 Januari 2025 - 12:56 WIB

Aiptu Suarjaya Pimpin Patroli Malam di Objek Wisata

Jumat, 24 Januari 2025 - 12:52 WIB

Kolaborasi PWI dan Pengadilan: Membangun Transparansi Hukum di Jakarta Barat

Berita Terbaru