Merugikan Masyarakat, Kapolri Perintahkan Tindak Tegas Pinjol Ilegal

- Redaksi

Jumat, 25 Maret 2022 - 01:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta : Lensa Polri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran kepolisian untuk menindak tegas penyelenggara financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) atau biasa dikenal pinjaman online (Pinjol) ilegal yang telah merugikan masyarakat.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tindak tegas tersebut, kata Sigit, juga merupakan instruksi langsung dari Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi), yang memberikan perhatian khusus terhadap kejahatan Pinjol. Pasalnya, hal itu telah merugikan masyarakat, khususnya di tengah Pandemi Covid-19.

“Kejahatan Pinjol Ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi Pre-emtif, Preventif maupun Represif,” kata Sigit dalam memberikan pengarahan kepada Polda jajaran melalui Vicon di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/10).

Baca Juga :  Piala Kapolda NTB Drag Bike Drag Race 2023 Dimulai

Pelaku kejahatan Pinjol, lanjut Sigit, kerap memberikan promosi atau tawaran yang membuat masyarakat tergiur untuk menggunakan jasa layanan tersebut. Sehingga, hal tersebut menjadi salah satu penyebab banyaknya korban dari Pinjol.

“Harus segera dilakukan penanganan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujar Sigit.

Ditengah situasi Pandemi Covid-19, menurut Sigit, penyelenggara Pinjol juga memanfaatkan situasi masyarakat yang perekonomiannya terdampak. Sehingga, warga banyak yang tergiur untuk menggunakan jasa Pinjol ilegal.

Padahal, kata Sigit, Pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat, karena data diri korban bakal dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan apabila telat membayar ataupun tidak bisa melunasi pinjamannya. Yang tambah miris lagi, Sigit menyebut, ada beberapa kasus bunuh diri lantaran tidak mampu bunga yang besar dari Pinjol ilegal tersebut.

Baca Juga :  Polres Sukoharjo Genjot Percepatan Vaksinasi Wilayah Aglomerasi

“Banyak juga ditemukan penagihan yang disertai ancaman. Bahkan dalam beberapa kasus ditemukan para korban sampai bunuh diri akibat bunga yang semakin menumpuk dan tidak membayar,” ucap eks Kapolda Banten tersebut.

Untuk diketahui, hingga Oktober 2021, Polri tercatat menerima sebanyak 370 laporan polisi terkait kejahatan Pinjol Ilegal. Dari jumlah itu, 91 diantaranya telah selesai, 278 proses penyelidikan dan tiga tahap penyidikan.

Oleh karena itu, dari segi Pre-Emtif, Sigit menekankan kepada seluruh jajarannya untuk aktif melakukan edukasi dan sosialisasi serta literasi digital kepada masyarakat akan bahayanya memanfaatkan layanan Pinjol ilegal. Kemudian, mendorong Kementerian/Lembaga untuk melakukan pembaharuan regulasi Pinjol

Baca Juga :  Da'i Kamtibmas Satgas Madago Raya Gelar Safari Tausyiah di 10 Malam Terakhir Ramadhan

Selanjutnya di sisi Preventif, Sigit meminta kepada jajarannya melakukan patroli Siber di media sosial. Berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga dalam membatasi ruang gerak transaksi keuangan dan penggunaan perangkat keras ilegal.

“Represif, lakukan penegakan hukum dengan membentuk satgas penanganan Pinjol ilegal dengan berkoordinasi dengan stakeholder terkait. Buat posko penerimaan laporan dan pengaduan dan lakukan koordijasi serta asistensi dalam setiap penanganan perkara,” papar Sigit.

Terkait hal ini, Polri telah memiliki kerjasama tentang pemberantasan pinjaman online ilegal dengan OJK, Bank Indonesia, Kemenkominfo, serta Kementerian Koperasi dan UMKM. (IM)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Monitoring Napiter, Lapas Perempuan Medan Kedatangan Tim Densus 88
Apel Pagi Bersama Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara di Gedung Bersama Rupbasan Kelas I Medan
Rutan Tarutung Ikuti Pengarahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Secara Virtual
Atensi Pasar Murah Menyambut Hari Raya Idul Fitri, Warga Tegal Kertha Diuntungkan
Amankan 7 Paket Narkoba, 2 Orang Terjaring Kasus Narkoba di Badung
Bhabinkamtibmas Singakerta Menghadiri Kegiatan Bulan Bahasa Bali Tahun 2025
Kabidpropam Polda Bali KBP. I Ketut Agus Kusmayadi, S.I.K., S.H. Memberikan Arahan terhadap Personil Polsek Ubud, Gianyar, Bali, dilanjutkan dengan Ops Gaktibplin
Polisi Sahabat Anak, Polsek Blahbatuh Hadir dengan Humanis Interaksi dengan Siswa
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Februari 2025 - 05:39 WIB

Monitoring Napiter, Lapas Perempuan Medan Kedatangan Tim Densus 88

Selasa, 18 Februari 2025 - 18:29 WIB

Apel Pagi Bersama Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara di Gedung Bersama Rupbasan Kelas I Medan

Selasa, 18 Februari 2025 - 13:37 WIB

Rutan Tarutung Ikuti Pengarahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Secara Virtual

Selasa, 18 Februari 2025 - 13:14 WIB

Atensi Pasar Murah Menyambut Hari Raya Idul Fitri, Warga Tegal Kertha Diuntungkan

Selasa, 18 Februari 2025 - 13:03 WIB

Amankan 7 Paket Narkoba, 2 Orang Terjaring Kasus Narkoba di Badung

Berita Terbaru