Selama Maret 2022, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap 3 Kasus Narkoba Amankan 2,2 Kilogram Sabu dari 8 Tersangka

- Redaksi

Senin, 28 Maret 2022 - 13:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Polsek Kawasan Muara Baru berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkoba dengan total barang bukti 2,2 kilogram sabu dari 8 tersangka.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, pengungkapan tersebut berlangsung sejak Maret 2022 di tiga tempat berbeda. “Jadi dari tiga pengungkapan, total yang kami sita lebih dari 2,2 kilogram sabu dengan tersangka delapan orang,” kata AKBP Putu Kholis, Senin (28/3/2022).

Baca Juga :  Ayah Tega Memperkosa Anak Kandungnya Umur 10 Tahun, Sejak Pasca Bencana Gempa & Tsunami Donggala 2018 - 2023.

Pertama adalah kasus yang diungkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok di daerah Kembangan. Dari kasus tersebut, pihaknya mendapatkan pelaku pengedar sabu dengan barang bukti 118 gram sabu yang dilakukan oleh tersangka inisial AR.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah itu, kata Kapolres, Polsek Kawasan Muara Baru turut bergerak menangkap 6 tersangka yang ada di Apartemen Mediterania, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Baca Juga :  Ditpolairud Polda Sulteng gagalkan penyelundupan 7 Ton Solar hendak dibawa ke Malut

Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti sejumlah 1,96 kilogram sabu. Keenam pelaku juga sudah diamankan yang dua di antaranya diketahui merupakan bandar dari Kampung Bahari, Jakarta Utara.

“Dari pengungkapan itu kami mengamankan enam pelaku, dua di antaranya bandar yang berasal dari Kampung Bahari berikut pengedar-pengedarnya,” ujar Kapolres.

Adapun kasus terakhir yang diungkap adalah penangkapan pengedar sabu dari Ciputat, Tangerang Selatan pada 25 Maret 2022. Pada kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti 204 gram sabu. Dari penangkapan di Ciputat, diamankan barang bukti 204 gram sabu.

Baca Juga :  Polsek Kalideres Berhasil Tangkap Komplotan Polisi Gadungan

AKBP Putu Kholis mengatakan, atas perbuatannya tersebut, delapan orang tersangka kasus narkoba itu dijerat pasal berlapis. Antara lain Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lapas Jember Gelar PORSENI, Peringati HBP ke 61
Perkuat Sinergi, Lapas Jember Ikuti Apel Bersama
Kalapas Jember Aktif Kontrol Lingkungan, Wujudkan Lapas Aman dan Kondusif
Usai Lebaran Lapas Jember Gelar Razia, Cegah Masukmya Barang Terlarang
TINGKATKAN PELAYANAN PUBLIK, LAPAS JEMBER MASIH BUKA KUNJUNGAN KELUARGA
Keceriaan Warga Binaan Lapas Jember Menikmati Kunjungan Idul Fitri 1446 Hijriah
Dua Wanita Ditemukan Tewas dalam Toren Air di Tambora, Polisi: Diduga Korban Pembunuhan
Konferensi Pers, Polres Badung Berhasil Mengamankan 13 Tersangka Dalam Operasi Antik 2025
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 20:36 WIB

Lapas Jember Gelar PORSENI, Peringati HBP ke 61

Rabu, 9 April 2025 - 19:54 WIB

Perkuat Sinergi, Lapas Jember Ikuti Apel Bersama

Minggu, 6 April 2025 - 15:03 WIB

Kalapas Jember Aktif Kontrol Lingkungan, Wujudkan Lapas Aman dan Kondusif

Jumat, 4 April 2025 - 20:18 WIB

Usai Lebaran Lapas Jember Gelar Razia, Cegah Masukmya Barang Terlarang

Kamis, 3 April 2025 - 17:49 WIB

TINGKATKAN PELAYANAN PUBLIK, LAPAS JEMBER MASIH BUKA KUNJUNGAN KELUARGA

Berita Terbaru

Hukum & kriminal

Lapas Jember Gelar PORSENI, Peringati HBP ke 61

Kamis, 17 Apr 2025 - 20:36 WIB

Nasional

Lapas Jember Berbagi Kebahagian dengan Penarik Becak

Selasa, 15 Apr 2025 - 19:57 WIB