JAKARTA — Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Polsek Kawasan Muara Baru berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkoba dengan total barang bukti 2,2 kilogram sabu dari 8 tersangka.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, pengungkapan tersebut berlangsung sejak Maret 2022 di tiga tempat berbeda. “Jadi dari tiga pengungkapan, total yang kami sita lebih dari 2,2 kilogram sabu dengan tersangka delapan orang,” kata AKBP Putu Kholis, Senin (28/3/2022).
Pertama adalah kasus yang diungkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok di daerah Kembangan. Dari kasus tersebut, pihaknya mendapatkan pelaku pengedar sabu dengan barang bukti 118 gram sabu yang dilakukan oleh tersangka inisial AR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah itu, kata Kapolres, Polsek Kawasan Muara Baru turut bergerak menangkap 6 tersangka yang ada di Apartemen Mediterania, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti sejumlah 1,96 kilogram sabu. Keenam pelaku juga sudah diamankan yang dua di antaranya diketahui merupakan bandar dari Kampung Bahari, Jakarta Utara.
“Dari pengungkapan itu kami mengamankan enam pelaku, dua di antaranya bandar yang berasal dari Kampung Bahari berikut pengedar-pengedarnya,” ujar Kapolres.
Adapun kasus terakhir yang diungkap adalah penangkapan pengedar sabu dari Ciputat, Tangerang Selatan pada 25 Maret 2022. Pada kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti 204 gram sabu. Dari penangkapan di Ciputat, diamankan barang bukti 204 gram sabu.
AKBP Putu Kholis mengatakan, atas perbuatannya tersebut, delapan orang tersangka kasus narkoba itu dijerat pasal berlapis. Antara lain Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.