Satreskrim Polresta Serang Kota Ungkap Kasus Ibu Bunuh Bayi Yang Baru Dilahirkannya

- Redaksi

Rabu, 30 Maret 2022 - 12:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG.Satreskrim Polres Serang Kota berhasil mengungkap perkara dugaan tindak pidana seorang ibu membunuh bayi yang baru saja dilahirkannya di salah satu kamar kosan di wilayah Kecamatan Cipocok, Kota Serang pada Selasa (29/03).

Pelaku SN (38) melahirkan sendiri di dalam kamar kosannya. Aksi keji itu dilakukan pelaku karena takut diketahui keluarganya yang telah melahirkan anak dari hasil hubungan gelap.

Kapolresta Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan bahwa mayat bayi tersebut ditemukan di atas tempat tidur kamar kosan pelaku pada Rabu (23/03) sekitar pukul 18:00 WIB.

“Peristiwa tersebut diketahui dari saksi AA. Kemudian AA melaporkan kepada Ketua RT setempat. Setelah itu para saksi mengecek kamar kosan lalu ditemukan pelaku dan bayi laki-laki yang sudah meninggal di atas kasur,” kata Marulli.

Kemudian, Marulli menambahkan, “Awalnya pelaku berpura-pura melaporkan kejadian tersebut kepada RT setempat bahwa1 bayi yang dilahirkannya sudah meninggal dunia sejak dalam kandungan. Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui jika pelaku melahirkan sendiri tanpa bantuan orang lain dan plasenta bayi dipotong sendiri oleh pelaku menggunakan gunting,” tambah Marulli.

Kini, Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengamankan pelaku SN seorang ibu kandung bayi yang sudah ditemukan meninggal dunia tersebut.

Baca Juga :  Polri Naikkan Kasus Edy Mulyadi ke Penyidikan

Selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui jika motif sang ibu menghilangkan nyawa bayi kandungnya karena takut anak dari hasil hubungan gelap dengan kekasihnya tersebut diketahui keluarga.

Diakhir, Marulli menjelaskan atas perbuatannya, pelaku dikenalan Pasal 341 KUHPidana yang berbunyi seorang ibu yang karena takut akan diketahui bahwa ia melahirkan anak dengan sengaja menghilangkan nyawa anaknya pada saat anak itu dilahirkan atau tidak lama kemudian, diancam karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

(Wahyu Widodo)

Berita Terkait

Polsek Kalideres Jakarta Barat Amankan Pelajar Usai Aniaya Pelajar Lainnya dengan Penggaris Besi
Pelapor Kasus Joging Track Garut Minta Kejati Ungkap Ketidakjelasan Penanganannya di Kejari Garut
Kapolsek Cengkareng Sampaikan Pesan Ini Di Hari Pers Nasional 2024
Tegas dan Prosedur, Polisi Amankan Enyok Bandar Sabu yang Lompat dari Lantai 5 ke lantai 2 Rusun Baladewa
Proyek SWD I ada 7 Kilometer Pembuatan Tanggul dan Pakai Tanah Galian, Ijin Pertambangan Dipertanyakan
Beraksi Di Tamansari, DPO Curanmor dan Penadah Diringkus Polisi
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kembali Mengungkap Kasus Pengoplosan Gas Bersubsidi
Karaoke C Diduga Sediakan Ekstasi, Narkoba dan Wanita Pengibur
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Agustus 2024 - 16:41 WIB

Polsek Kalideres Jakarta Barat Amankan Pelajar Usai Aniaya Pelajar Lainnya dengan Penggaris Besi

Rabu, 12 Juni 2024 - 20:41 WIB

Pelapor Kasus Joging Track Garut Minta Kejati Ungkap Ketidakjelasan Penanganannya di Kejari Garut

Jumat, 9 Februari 2024 - 09:46 WIB

Kapolsek Cengkareng Sampaikan Pesan Ini Di Hari Pers Nasional 2024

Minggu, 17 Desember 2023 - 12:08 WIB

Tegas dan Prosedur, Polisi Amankan Enyok Bandar Sabu yang Lompat dari Lantai 5 ke lantai 2 Rusun Baladewa

Senin, 11 Desember 2023 - 19:43 WIB

Proyek SWD I ada 7 Kilometer Pembuatan Tanggul dan Pakai Tanah Galian, Ijin Pertambangan Dipertanyakan

Berita Terbaru