Sat Samapta Polres Bogor Berhasil Menggagalkan Rencana Tawuran Gengster

- Redaksi

Sabtu, 24 Februari 2024 - 14:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Bogor – Dalam sebuah operasi yang dilaksanakan pada hari Sabtu dini hari. Satuan Samapta Polres Bogor berhasil menggagalkan rencana tawuran yang akan dilakukan oleh sekelompok gengster di Cikaret, Cibinong.(24/02/2024)

Kegiatan ini dipimpin oleh Kanit Obvit IPDA M. Faizal Fadli A.Md., S.H, yang berlangsung pada pukul 03.00 – 04.30 WIB. Operasi ini melibatkan satu peleton Sat Samapta Polres Bogor.

Baca Juga :  Bakti Sosial Polsek Kalideres: Wujud Kepedulian dan Kebersamaan pada HUT Bhayangkara ke-78

Hasil operasi melibatkan penangkapan tujuh pelaku gengster yang berniat melakukan tawuran. Pelaku-pelaku tersebut berhasil diamankan di lokasi kejadian, yaitu Cikaret, Cibinong, Kabupaten Bogor. Selain itu, berhasil pula diamankan enam buah senjata tajam yang mereka bawa.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku yang diamankan berinisial M (14 ) , IMN (15 ) , BASED (15) , MR (18) , BH (16) , MHN (13) Dan RSH (15) pelaku-pelaku dan barang bukti senjata tajam diserahkan kepada Unit Sat Reskrim Polres Bogor untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Lulus dengan IPK Tertinggi, Rektor IAIN Langsa Berikan Beasiswa S2

Serta Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro.,SH.,S.I.K mengapresiasi personel yang terlibat serta berharap keberhasilan ini dapat memberikan dampak positif terhadap keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Bogor.

Berita Terkait

Satreskrim Polres Lombok Timur berhasil mengamankan 10 orang terduga pelaku pemerkosaan terhadap pelajar penyandang disabilitas
Kapolri Tegaskan Hukuman Maksimal untuk Bandar Narkoba: Fokus Pemberantasan dari Hulu ke Hilir
Ngopi Kamtibmas di Pos Satkamling Polsek Benda Polres Metro Tangerang Kota
Persempit Ruang Gerak Pelaku Kejahatan Di Malam Hari, Unit Patroli Sambangi Tempat Suc
Ike Farida Divonis 5 Bulan Penjara, Terbukti Bersalah Dalam Kasus Sumpah Palsu
Polres Jakarta Utara Gelar Jumat Curhat Keliling di Masjid Jami Ar-Rahman Kelapa Gading
Polri Gelar Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Pejabat Tinggi
Bangunan Reklame Bertengger Diduga Jadi Permainan Oknum Pejabat
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Desember 2024 - 01:03 WIB

Satreskrim Polres Lombok Timur berhasil mengamankan 10 orang terduga pelaku pemerkosaan terhadap pelajar penyandang disabilitas

Jumat, 6 Desember 2024 - 06:42 WIB

Kapolri Tegaskan Hukuman Maksimal untuk Bandar Narkoba: Fokus Pemberantasan dari Hulu ke Hilir

Rabu, 4 Desember 2024 - 22:32 WIB

Ngopi Kamtibmas di Pos Satkamling Polsek Benda Polres Metro Tangerang Kota

Rabu, 4 Desember 2024 - 06:09 WIB

Persempit Ruang Gerak Pelaku Kejahatan Di Malam Hari, Unit Patroli Sambangi Tempat Suc

Selasa, 3 Desember 2024 - 16:18 WIB

Ike Farida Divonis 5 Bulan Penjara, Terbukti Bersalah Dalam Kasus Sumpah Palsu

Berita Terbaru