Pasien BPJS Kesehatan Diduga Ditolak di RSUD dr. Slamet

- Redaksi

Sabtu, 30 Maret 2024 - 08:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut- Seorang pasien BPJS Kesehatan diduga ditolak oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Slamet Kabupaten Garut. Peristiwa itu terjadi saat Ajid membawa istrinya yang akan melahirkan di rumah sakit tersebut.

Menurut Ajid, suami dari pasien atas nama Ny Lia warga Jalan Ciledug No. 271 Kota Kulon, Garut Kota ini menerangkan, saat ia mengajukan administrasi untuk pasien BPJS Kesehatan tidak diterima karena ada perbedaan antara NIK KTP dengan NIK BPJS sehingga ia memperbaikinya atas saran dari petugas pelayanan rumah sakit.

“Karena beda antara NIK yang di KTP dengan NIK BPJS, pihak rumah sakit menyuruh data tersebut diperbaiki. Proses perbaikan ini membutuhkan waktu 2 hari, jadi tidak beres hari senin, perbaikan ini kan mulai dari Kelurahan, Kecamatan, Disdukcapil sampai Dinas Sosial,” ungkapnya, Kamis (28/3/24).

Saat perbaikan data di Dinsos, sambung Ajid, pihak Dinsos meminta keterangan rawat inap dari rumah sakit. Tapi, setelah meminta kepada pihak rumah sakit tidak memberikan dengan alasannya pasiennya sudah dipulangkan malah dimasukan menjadi pasien umum dengan biaya yang cukup memberatkan.

“Dinsos minta keterangan inap rumah sakit untuk melengkapi persyaratan perbaikan BPJS dari rumah sakit, saat minta ke rumah sakit tidak ngasih malah jadi pasien umum dengan biaya perawatan sebesar Rp. 6 juta,” imbuh Ajid

Lebih lanjut, kata Ajid, karena tak mampu membayar pihak rumah sakit sempat menahan anaknya (bayi) di rumah sakit dengan alasan belum sehat.

“Anak saya ditahan sejak tanggal 21 karena belum bisa melunasi pembayaran, tapi alasan rumah sakit katanya belum sehat. Setelah dibayar Rp. 3 juta akhirnya bisa dibawa pulang, tinggal sisa tunggakan Rp. juta lebih lagi,” ujar Ajid

Baca Juga :  Bulan Depan TPAS Kubangdeleg Mulai Beroperasi, Masalah Sampah di Kabupaten Cirebon Akan Teratasi

Terpisah, praktisi hukum Herry Battileo, SH mengatakan, bahwa UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan telah menjamin rakyat Indonesia untuk mendapatkan akses kesehatan (pasal 5) dan pemerintah bertanggung jawab atas akses kesehatan yang bermutu, aman, efisien dan terjangkau (pasal 9). Hal ini muncul karena tergugah dengan kenyataan dilapangan bahwa terdapat praktek penahanan bayi sebagai jaminan dalam proses pembayaran persalinan di Rumah Sakit.

“Permasalahan dasarnya adalah bagaimana praktik penahanan bayi sebagai jaminan dalam proses persalinan di rumah sakit dan dan juga dalam hukum Islam dan hukum positif terhadapnya”, kata Herry

Dari hasil penelitian, tambah Herry ditemukan bahwa: pertama, terdapat kasus penahanan bayi sebagai jaminan agar keluarga pasien melunasi biaya persalinan, bayi tersebut bisa dibawa pulang setelah biaya persalinan dapat dilunasi. Kedua, dalam akad kafalah, Islam tidak membolehkan bayi digunakan sebagai barang jaminan sebab bayi bukanlah barang yang dimaksud dalam jaminan. Namun penahanan bayi ini diperbolehkan dengan cara bayi itu dirawat dengan baik.

Baca Juga :  Berita Hoax Coba Usik Kekondusifan Warga Binaan Lapas Narkotika Kelas II Pematang Siantar

“Pihak rumah sakit sudah memenuhi kewajibannya namun dari pihak pasien belum bisa memenuhi kewajibannya. Sedangkan berdasarkan hukum positif, pasien dianggap wanprestasi karena pihak rumah sakit sudah melaksanakan kewajibannya untuk memberikan fasiltas dan pelayanan kesehatan sedangkan pasien belum melaksanakan kewajibnnya untuk melunasi biaya administrasi.
Kemudian tindakan penahanan bayi sebagai jaminan tidak diperbolehkan karena bayi bukan termasuk objek jaminan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata”. Pungkasnya.h(bt)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Karang Taruna Kelurahan Benda Bagikan Takjil Kepada Para Pengguna Jalan
Pererat Silaturahmi, Kapolri Buka Puasa Bersama Tokoh Ulama dan Elemen Masyarakat Banten
Polda Bali Gelar Shalat Ghaib dan Doa Bersama Atas Gugurnya Tiga Personel Polres Way Kanan Lampung
Produksi Minyakkita Tanpa Izin di Jakbar Digerebek, Pelaku Manipulasi Volume
RS Bhayangkara Polda Lampung Terima Jenazah Tiga Polisi Korban Insiden Way Kanan
Penggerebekan Sabung Ayam di Way Kanan Berujung Tragis, Tiga Polisi Tewas Tertembak
Kodam II/Sriwijaya dan Kepolisian Selidiki Insiden Sabung Ayam Maut di Lampung
Brigjen Pol Trunoyudo: Polri Berikan Dukungan Penuh ke Polsek Negara Batin
Berita ini 117 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 02:51 WIB

Karang Taruna Kelurahan Benda Bagikan Takjil Kepada Para Pengguna Jalan

Rabu, 19 Maret 2025 - 11:47 WIB

Pererat Silaturahmi, Kapolri Buka Puasa Bersama Tokoh Ulama dan Elemen Masyarakat Banten

Rabu, 19 Maret 2025 - 11:39 WIB

Polda Bali Gelar Shalat Ghaib dan Doa Bersama Atas Gugurnya Tiga Personel Polres Way Kanan Lampung

Selasa, 18 Maret 2025 - 09:16 WIB

Produksi Minyakkita Tanpa Izin di Jakbar Digerebek, Pelaku Manipulasi Volume

Selasa, 18 Maret 2025 - 09:14 WIB

RS Bhayangkara Polda Lampung Terima Jenazah Tiga Polisi Korban Insiden Way Kanan

Berita Terbaru