Proses Penyidikan Rampung: Unit Reskrim Polsek Dentim Serahkan Dua Tersangka ke Kejari

- Redaksi

Rabu, 15 Januari 2025 - 17:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensapolri.com – Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum. Pada hari Rabu (15/01/2025), dua tersangka beserta barang bukti dari kasus tindak pidana berbeda diserahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar. Penyerahan dilakukan setelah proses penyidikan rampung dan berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).

Tersangka pertama yaitu Fiter Dadi (23), terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP. Penangkapan tersangka ini merujuk pada laporan polisi dengan nomor LP/B/91/XI/2024, tertanggal 20 November 2024. Barang bukti berupa satu unit handphone merk Infinix X6525 warna biru muda juga turut diserahkan ke kejaksaan.

Baca Juga :  Puncak Arus Balik Tahun Baru di Jateng Terlewati, 38 Ribu Kendaraan Melintas di GT Kalikangkung

Sementara itu, tersangka kedua Semuel Ena Blegur alias Muel (39), terlibat dalam kasus penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP. Laporan polisi terkait kasus ini tercatat dengan nomor LP/B/89/XI/2024, tertanggal 17 November 2024. Barang bukti berupa satu kaos lengan pendek warna merah maroon dalam kondisi robek turut dilampirkan dalam proses penyerahan tersebut.

Penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar. Tersangka pertama diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Wayan Erawati Susina S.H., sedangkan tersangka kedua diterima oleh JPU Ni Ketut Muliani S.H.,M.H. Kedua proses penyerahan ini disertai penandatanganan buku register B12 serta berita acara serah terima.

Kegiatan ini dipimpin oleh Ipda I Wayan Suartana S.H., dengan melibatkan personel Unit Reskrim Polsek Dentim, yaitu Aipda I Dewa Gede Agam Riawan S.H., dan Bripda I Made Rangga Sri Wintara.

Baca Juga :  Jumat Curhat, Polres Badung Sampaikan Ideologi Pancasila dan HAM Dalam Bernegara

Kapolsek Dentim Kompol I Ketut Tomiyasa S.H.,M.H., menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan Program Commander Wish Kapolri Presisi, khususnya peningkatan kinerja penegakan hukum. Penyerahan tersangka ke kejaksaan diharapkan mempercepat proses hukum dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

Demikian, Polsek Dentim akan terus berkomitmen menjaga kondusifitas wilayah dengan menyelesaikan setiap kasus secara profesional dan transparan.

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Mengerahkan tim Penjinak bom (jibom) Untuk Menyelidiki penyebab Ledakan di SMAN 72
Polsek Perbaungan Gerak Cepat Respon Call Centre 110 Bantu Warga Lansia yang Alami Sesak Napas di Depan Kantor Polisi
Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Pelayanan SKCK di Polres Metro Jakarta Barat Mudah dan Cepat, Buat Warga Terbantu
Tak Perlu Antre, Polresta Pati Hadirkan Layanan SKCK Full Online
Ngopi Kamtibmas, Kapolres Kombes Pol Jauhari Ajak Masyarakat Bersama Polri Cegah Kejahatan dan Narkoba
Polsek Penjaringan Gercep Amankan Pak Ogah di Exit Tol Sunda kelapa Diduga Palak Sopir
Polsek Jatiuwung Ungkap Kasus Curanmor,Dua Palaku Berhasil Diringkus
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 22:46 WIB

Polda Metro Jaya Mengerahkan tim Penjinak bom (jibom) Untuk Menyelidiki penyebab Ledakan di SMAN 72

Jumat, 7 November 2025 - 22:05 WIB

Polsek Perbaungan Gerak Cepat Respon Call Centre 110 Bantu Warga Lansia yang Alami Sesak Napas di Depan Kantor Polisi

Senin, 3 November 2025 - 17:02 WIB

Pelayanan SKCK di Polres Metro Jakarta Barat Mudah dan Cepat, Buat Warga Terbantu

Sabtu, 1 November 2025 - 16:30 WIB

Tak Perlu Antre, Polresta Pati Hadirkan Layanan SKCK Full Online

Sabtu, 1 November 2025 - 16:28 WIB

Ngopi Kamtibmas, Kapolres Kombes Pol Jauhari Ajak Masyarakat Bersama Polri Cegah Kejahatan dan Narkoba

Berita Terbaru