Bea Cukai Perkuat Asistensi kepada Perusahaan MITA Kepabeanan

- Redaksi

Kamis, 21 Agustus 2025 - 22:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Lensapolri.com – Dalam rangka mendukung kelancaran pelayanan kepabeanan sekaligus memastikan kepatuhan perusahaan penerima fasilitas, Bea Cukai terus memperkuat asistensi kepada perusahaan berstatus Mitra Utama (MITA) Kepabeanan. Melalui forum coffee morning hingga monitoring lapangan, Bea Cukai berkomitmen menjaga kualitas pelayanan sekaligus meningkatkan kepatuhan perusahaan pengguna fasilitas 20-08-2025.

Di Cilegon, Bea Cukai Merak menggelar Coffee Morning Refreshment mengenai ketentuan MITA Kepabeanan pada Rabu (23/07). Acara yang dihadiri 30 perusahaan MITA Kepabeanan ini dilatarbelakangi oleh ketentuan peralihan pada PMK 128 Tahun 2023. Sesuai aturan tersebut, perusahaan MITA diwajibkan menyampaikan kembali persyaratan dan kewajiban dalam jangka waktu paling lambat dua tahun sejak PMK berlaku.

Kepala Kantor Bea Cukai Merak, Erry Prasetyanto, menegaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga bentuk penguatan komitmen bersama antara Bea Cukai dan perusahaan MITA. “Perusahaan MITA adalah mitra strategis yang mendapat kepercayaan tinggi dari Bea Cukai. Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan kewajiban dan tanggung jawab perusahaan tetap dipenuhi sehingga benefit yang diberikan dapat berjalan berimbang dengan kepatuhan,” ujarnya.

Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Plh. Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Yuni Wahyu Purwoko, yang menekankan pentingnya pemenuhan kewajiban MITA. Kegiatan juga diisi dengan diskusi interaktif terkait kendala yang dihadapi perusahaan dalam penerapan aturan baru.

Baca Juga :  Patroli Intensif Satpolairud Polres Badung Jelang Nataru, Keselamatan Wisatawan Pesisir Jadi Prioritas

Sementara itu, di Jawa Timur, Bea Cukai Tanjung Perak melaksanakan monitoring ke PT Yanmar Diesel Indonesia (YADIN), perusahaan berstatus MITA yang berlokasi di Pandaan, Jawa Timur, pada 7–8 Agustus 2025. Kunjungan yang dipimpin oleh Cahyadi, Client Coordinator Khusus MITA Kepabeanan, bertujuan memastikan kepatuhan administratif maupun operasional perusahaan sesuai PER-21/BC/2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Ketentuan MITA Kepabeanan.

PT YADIN yang berdiri sejak 1972 merupakan produsen sekaligus eksportir mesin diesel pertama di Indonesia. Dengan dukungan jaringan sales, service, dan spareparts di seluruh Indonesia, perusahaan ini telah berkontribusi besar terhadap industri dan agribisnis nasional.

Baca Juga :  Polisi Dimana Mana, Polsek Kdp Gelar Patroli Siang Berikan Rasa Aman Masyarakat

Melalui monitoring, Bea Cukai Tanjung Perak menekankan pentingnya kepatuhan berkelanjutan bagi perusahaan MITA. “Kegiatan ini merupakan bagian dari asistensi agar perusahaan tidak hanya menikmati percepatan layanan, tetapi juga menjaga integritas dan kualitas dalam menjalankan kewajibannya,” jelas Cahyadi.

Rangkaian kegiatan di Merak dan Tanjung Perak mencerminkan komitmen Bea Cukai dalam menjaga keseimbangan antara pelayanan dan pengawasan. Dengan memperkuat asistensi kepada perusahaan MITA Kepabeanan, diharapkan ekosistem kepabeanan semakin sehat, kepatuhan perusahaan meningkat, dan kelancaran rantai pasok industri nasional tetap terjaga.

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gratifikasi dan Pembelian BBM Subsidi Tak Wajar di SPBU 34.151.19, Pengawas: Tidak Ada Nominal yang Ditetapkan
SPBU 34.151.19 Tangerang Disorot, Pembelian Pertalite Tak Wajar Diduga Disertai Gratifikasi
Jelang Ramadan Rutan Cipinang Gelar Sidak Bersama TNI-POLRI
Kasat Reskrim Polres Simeulue Pimpin Rakor Satgas Pengawasan Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan
Berantas Kendali Narkoba dari Balik Jeruji, 241 Napi “High Risk” Jakarta Dikirim ke Nusakambangan
Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Usai Kejar-kejaran Dini Hari, Polisi Sita Kunci T dan Pistol Mainan
Seorang Pria di Kalideres Ditemukan Tewas Tergantung di Kamar Kontrakan
Polisi Tetapkan Bahar bin Smith Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 07:55 WIB

Gratifikasi dan Pembelian BBM Subsidi Tak Wajar di SPBU 34.151.19, Pengawas: Tidak Ada Nominal yang Ditetapkan

Jumat, 13 Februari 2026 - 22:39 WIB

SPBU 34.151.19 Tangerang Disorot, Pembelian Pertalite Tak Wajar Diduga Disertai Gratifikasi

Rabu, 11 Februari 2026 - 16:25 WIB

Jelang Ramadan Rutan Cipinang Gelar Sidak Bersama TNI-POLRI

Minggu, 8 Februari 2026 - 08:58 WIB

Berantas Kendali Narkoba dari Balik Jeruji, 241 Napi “High Risk” Jakarta Dikirim ke Nusakambangan

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:11 WIB

Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Usai Kejar-kejaran Dini Hari, Polisi Sita Kunci T dan Pistol Mainan

Berita Terbaru