Polres Metro Bekasi Kota Amankan Pria di Bekasi Usai Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur

- Redaksi

Jumat, 12 September 2025 - 22:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI, Lensapolri.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota mengamankan seorang pria berprofesi sebagai caddy golf yang diduga telah menyetubuhi anak di bawah umur. Berdasarkan pengakuan pelaku, perbuatan terlarang tersebut telah dilakukan sebanyak tiga kali.

Hal ini disampaikan Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres pada Jumat (12/9/2025).

Baca Juga :  Kapolsek Mengwi Pantau Situasi Arus Lalulintas Di Simpang Wiros

 


“Kami merilis kasus persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi pada Minggu, 7 September 2025, di sebuah kosan di Jalan Jatiwaringin, Kecamatan Pondok Gede,” ujar Kombes Pol Kusumo.

Korban diketahui berinisial IF (16), sedangkan terduga pelaku berinisial M (26). Keduanya saling mengenal melalui media sosial Instagram dan telah beberapa kali bertemu.

Kejadian terungkap saat orang tua korban mencari keberadaan anaknya yang tidak kunjung pulang. Mereka mendatangi kosan terduga pelaku dan mendapati keduanya dalam keadaan tanpa busana. Atas kejadian tersebut, orang tua korban segera melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.


Menurut pengakuan pelaku, ia telah melakukan hubungan terlarang tersebut sebanyak tiga kali di tempat kosnya. la mengaku tidak ada ancaman yang digunakan, melainkan mengiming-imingi korban dengan janji untuk “bertanggung jawab” setelah beberapa kali pertemuan.

Atas perbuatannya, tersangka M dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” pungkas Kombes Pol Kusumo, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap kasus kekerasan dan kejahatan terhadap anak.




(Rdw)

Baca Juga :  Sambang Kamtibmas di Banjar Tembau Kelod, Kapolsek Dentim Ajak STT Dharma Santika Ciptakan Nyepi yang Kondusif

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jajaran Polres Metro Tangerang Kota Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Obat Keras Daftar G
Jajaran Polres Metro Tangerang Kota Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Obat Keras Daftar G
Peringati Hari Kesadaran Nasional, Wakapolres Jakbar Ajak Personel Perkuat Disiplin dan Integritas
Polres Metro Tangerang Kota Tegas Berantas Peredaran Obat Keras Ilegal di Wilayah Hukumnya
Kurang dari 24 Jam, Polisi Amankan Dua Pak Ogah Terduga Pungli di Outer Ring Road
Polsek Batuceper Ungkap Peredaran 2.160 Butir Tramadol, Dua Pelaku Diamankan
Police Go To School di SDN Pegadungan 12 Pagi, Polisi Tanamkan Edukasi Anti Perundungan Sejak Dini
Sidokkes Polres Metro Tangerang Kota Beri Layanan Kesehatan Warga Terdampak Banjir di Benda
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 14:50 WIB

Jajaran Polres Metro Tangerang Kota Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Obat Keras Daftar G

Rabu, 21 Januari 2026 - 14:28 WIB

Jajaran Polres Metro Tangerang Kota Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Obat Keras Daftar G

Senin, 19 Januari 2026 - 16:41 WIB

Peringati Hari Kesadaran Nasional, Wakapolres Jakbar Ajak Personel Perkuat Disiplin dan Integritas

Senin, 19 Januari 2026 - 14:59 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Tegas Berantas Peredaran Obat Keras Ilegal di Wilayah Hukumnya

Minggu, 18 Januari 2026 - 14:23 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polisi Amankan Dua Pak Ogah Terduga Pungli di Outer Ring Road

Berita Terbaru