Polres Metro Tangerang Kota Amankan Ribuan Butir Tramadol dan Hexymer Tanpa Izin Edar

- Redaksi

Sabtu, 24 Januari 2026 - 18:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap praktik peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayah Karawaci, Kota Tangerang

Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap praktik peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayah Karawaci, Kota Tangerang

TANGERANG, LENSAPOLRI– Upaya pemberantasan peredaran obat-obatan ilegal kembali membuahkan hasil. Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap praktik peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayah Karawaci, Kota Tangerang, pada Jumat dini hari, 24 Januari 2026, sekitar pukul 02.00 WIB.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di sebuah lokasi usaha kuliner, Warung Mie Aceh yang beralamat di Kelurahan Cimone. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit 3 Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota langsung melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi.

Saat berada di lokasi, petugas mendapati seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang diterima. Setelah dilakukan pengamanan dan penggeledahan, petugas menemukan ribuan butir obat keras yang diduga kuat diedarkan tanpa izin edar.

Pelaku diketahui berinisial R, yang kemudian diamankan beserta barang bukti berupa:
1.300 butir obat keras jenis Tramadol
8.000 butir obat keras jenis Hexymer
Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp285.000
1 (satu) unit handphone dan barang pendukung lainnya

Baca Juga :  Sat Lantas Polres Kebumen Siap Terapkan ETLE Drone dalam Penindakan


Total barang bukti yang diamankan menunjukkan bahwa peredaran obat keras tersebut dilakukan dalam jumlah besar dan berpotensi membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan jaringan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.


Diketahui bahwa obat keras tersebut diedarkan tanpa keahlian dan kewenangan kefarmasian sebagaimana diatur dalam Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 12 tahun.

Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rihold S, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran obat ilegal.

“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Metro Tangerang Kota dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang dapat merusak kesehatan dan masa depan masyarakat, khususnya generasi muda,” ujarnya.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K. M.Si., juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan langsung melalui call center kami di 110, agar peredaran obat ilegal dapat dicegah sejak dini,” tambah Kapolres Jauhari.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan Polri dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan ilegal.

Baca Juga :  Transparansi dan Akuntabilitas, Polres Badung Terima Kunjungan Tim Audit Kinerja Itwasda Polda Bali Tahap I TA 2025


(Derry)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Curi Kalung Emas Senilai Rp30 Juta, Dua Pelaku Diamankan Polsek Tambora
Sambut HPN 2026, Kapolres Metro Tangerang Kota Apresiasi Peran Strategis Insan Pers
Polisi Amankan Ratusan Butir Obat Keras Tanpa Izin Edar di Teluknaga
Ops Keselamatan Jaya 2026, Pelajar SMK Farmasi Tangerang Dibekali Edukasi Tertib Berlalu Lintas
Dukung Operasi Pekat Jaya 2026, Polres Metro Tangerang Kota Amankan 4,67 Gram Sabu
Operasi Keselamatan Jaya 2026 Digelar, Polres Metro Tangerang Kota Prioritaskan Keselamatan Pengguna Jalan
Ipda I Made Pande Agung, Pimpin Langsung Oprasi Penyelamata Korban Penculikan
Gerak Cepat Jatanras Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Penculikan Anak di Tambun Selatan, Korban Selamat
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:32 WIB

Curi Kalung Emas Senilai Rp30 Juta, Dua Pelaku Diamankan Polsek Tambora

Minggu, 8 Februari 2026 - 17:54 WIB

Sambut HPN 2026, Kapolres Metro Tangerang Kota Apresiasi Peran Strategis Insan Pers

Kamis, 5 Februari 2026 - 19:58 WIB

Polisi Amankan Ratusan Butir Obat Keras Tanpa Izin Edar di Teluknaga

Rabu, 4 Februari 2026 - 21:47 WIB

Ops Keselamatan Jaya 2026, Pelajar SMK Farmasi Tangerang Dibekali Edukasi Tertib Berlalu Lintas

Rabu, 4 Februari 2026 - 21:44 WIB

Dukung Operasi Pekat Jaya 2026, Polres Metro Tangerang Kota Amankan 4,67 Gram Sabu

Berita Terbaru