Polres Sumenep Berhasil Amankan Pelaku Video Viral Aksi Mobil Berjalan Mundur Dengan Kecepatan Tinggi (Ngebut)

- Redaksi

Sabtu, 7 Mei 2022 - 13:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep – Lensapolri.Com–Polres Sumenep berhasil mengamankan pelaku video viral mobil Daihatsu Charade Tahun 1986 dengan Nopol ,M 1965 VH , berdurasi 30 detik yang berjalan mundur dengan kecepatan cukup Tinggi.

Dalam unggahan Video tersebut sang Pengemudi dengan sengaja menyalakan musik dengan volume cukup keras dan menjalankan mobilnya dengan kecepatan tinggi.

Tampak pula dalam unggahan video tersebut ada pengendara sepeda yang mengambil video ulah pelaku pengendara Daihatsu Charade ini.

Dianggap membahayakan pengemudi lainnya saat berkendara, atas perintah Kapolres Sumenep Akbp Rahman Wijaya,SIK , Kasat Lantas Akp Lamudji segera melakukan penindakan secara humanis terhadap pengendara mobil yang viral di media sosial itu.

“Sesuai perintah Kapolres Sumenep, kami sudah lakukan pencarian dan sudah kami temukan pelakunya, “Kata AKP Lamudji,Sabtu (07/05/2022).

Kasat Lantas Polres Sumenep Akp Lamudji juga mengungkapkan, alasannya untuk memberikan tindakan tegas secara humanis kepada pengemudi yang Videonya viral tersebut.

Baca Juga :  Satlantas Polres Majalengka Gelar Latkatpuan Para Pelatih PKS se Kabupaten Majalengka

“Pengemudi yang melakukan kegiatan ugal ugalan di jalan raya tepatnya jl dipenogoro itu dapat membahayakan pengendara lain sehingga kami melakukan tindakan tegas humanis,” Tambah AKP Lamudji.

Adapun tindakan yang dimaksud Kasat Lantas Polres Sumenep ini adalah dengan langkah penindakan penyitaan kendaraan bermotor mengunakan tilang kepada pengendara. “Jelas Akp Lamudji

“Mobil beserta pengemudinya berinisial AB (40) warga Desa Pakondang Kec. Rubaru Kab. Sumenep kami amankan ke Mapolres Sumenep untuk kami mintai keterangan kemarin Jum’at (06/05/22) namun tidak kami lakukan penahanan,” jelas AKP Lamudji.

Baca Juga :  Polsek Grogol Petamburan Ringkus 2 Pelaku Curanmor di Jelambar dalam Hitungan Jam

Satlantas Polres Sumenep mengenakan Pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan tentang mengemudi dengan tidak wajar.

Pengemudi mobil Daihatsu Charade diminta untuk membuat surat pernyataan dan permohonan maaf agar tidak mengulangi perbuatannya. Terang Akp Lamudji

“Meskipun tidak dilakukan penahanan, Polisi tetap memberikan sanksi tilang,” tutup Kasat Lantas Polres Sumenep.

(Hendy19/hms)
Red. Rham

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ngopi Kamtibmas Polsek Benda Di Mesjid Perumahan Perhubungan
Kodim 0503 Jakarta Barat Rayakan Hari Bhayangkara Bersama Polres Metro Jakbar di Hari Bhayangkara ke-79
Polsek Kalideres Ungkap Kasus Jambret di Citra Garden 2, Pelaku Ditangkap di Cengkareng
7 Tersangka Sindikat Pencurian Rumah Kosong Dibekuk Polisi di Jakarta Barat
Tanggapi Aduan Warga, Polsek Cengkareng Ciduk Pelaku Pemalakan Sopir Travel di Kapuk Raya
Perkuat Sinergi, Karutan Medan Hadiri Upacara Dan Syukuran Hari Bhayangkara KE-79 Di Mapolda Sumut
Open Turnamen Radar Cup 2025 Usung Tema “Sea Dragon Champions” dengan Total Hadiah Lima Puluh Juta Rupiah
TNI Koramil 01/Teluknaga Serbu Mapolsek Teluknaga
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 22:56 WIB

Ngopi Kamtibmas Polsek Benda Di Mesjid Perumahan Perhubungan

Jumat, 4 Juli 2025 - 20:17 WIB

Kodim 0503 Jakarta Barat Rayakan Hari Bhayangkara Bersama Polres Metro Jakbar di Hari Bhayangkara ke-79

Jumat, 4 Juli 2025 - 20:15 WIB

Polsek Kalideres Ungkap Kasus Jambret di Citra Garden 2, Pelaku Ditangkap di Cengkareng

Jumat, 4 Juli 2025 - 20:12 WIB

7 Tersangka Sindikat Pencurian Rumah Kosong Dibekuk Polisi di Jakarta Barat

Jumat, 4 Juli 2025 - 20:10 WIB

Tanggapi Aduan Warga, Polsek Cengkareng Ciduk Pelaku Pemalakan Sopir Travel di Kapuk Raya

Berita Terbaru