Ributkan Uang Tabungan Dengan Suami, Seorang Ibu Bunuh Anak Dan Lakukan Bunuh Diri Di Sebuah Hotel Di Kota Semarang

- Redaksi

Rabu, 11 Mei 2022 - 19:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG-Lensapolri.Com– Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Irwan Anwar, S.I.K., S.H., M.Hum. didampingi Wakapolrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi, S.H., S.I.K., M.Si. dan Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan, S.H., S.I.K., M.I.K. Melaksanakan Press Release Tindak Pidana Penganiayaan Tehadap Anak yang mengakibatkan matinya anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat 3 Jo pasal 76 c Undang undang No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak di Lobby Polrestabes Semarang (11/05).

Pelaku RS diamankan oleh Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang pada hari Selasa tanggal 10 Mei 2022 pukul 18.30 Wib di sebuah hotel di jalan S.Parman Semarang karena telah menghilangkan nyawa anak kandungnya KA, laki-laki yang berusia 3 tahun 7 bulan.

Baca Juga :  Dimulainya Operasi Zebra Tahun 2022, Satlantas Polres Lombok Tengah Lakukan Himbauan

Diketahui Seminggu sebelum kejadian, RS ribut dengan suaminya terkait masalah uang tabungan. Setelah keributan tersebut, RS mencari info tentang bunuh diri melalui internet.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolrestabes menjelaskan bahwa RS terlibat pinjaman online dimana RS meminjamkan KTP nya kepada temannya SS untuk pinjaman online yang semula hanya sebesar 12 Juta dan dalam setahun membengkak menjadi 38 Juta. “Tersangka meminjamkan KTP nya kepada SS untuk pinjaman online sebesar 12 juta dimana pinjamannya dalam setahun membengkak menjadi 38 juta sehingga SS menggunakan tabungan keluarga untuk melunasi pinjaman tersebut”.

Karena takut dimarahi oleh suaminya, RS pergi dari rumah bersama dengan KA pada hari Senin tgl 9 Mei 2022 lanjut menginap di Hotel Neo Jl. S. Parman No. 56 Semarang pada sore harinya. Pada malam hari saat RS tidak bisa tidur, RS sempat mencari info/berita tentang bunuh diri dengan anak melalui internet. Pada saat itulah tsk mempunyai niat untuk bunuh diri dengan KA.

Baca Juga :  Polwan Bhabinkamtibmas Polres Majalengka Monitoring Pembagian Bansos Didesa Binaan

Pada hari Selasa tgl 10 Mei 2022 sekira antara pkl 12.00 s.s 13.00 WIb (saat KA tidur siang) RS membekap wajah KA dengan menggunakan bantal Hotel, karena KA berteriak sambil menggeleng-gelengkan kepalanya, RS menekan bantal ke wajah KA dengan keras sampai KA lemas dan tidak bergerak. Setelah KA sudah tidak bergerak, RS membuka bekapan dan melihat mulut korban mengeluarkan darah lalu RS mengelap noda darah tersebut.

Baca Juga :  Bangun Sinergitas dalam Pemberantasan Narkotika di Jatim

Kemudian RS mencoba bunuh diri dengan meminum sabun cair dan air sabun lalu menjerat lehernya sendiri dengan menggunakan handuk hingga lemas. Selanjutnya RS ditemukan oleh petugas Hotel dalam keadaan tidak sadar dan KA sudah dalam keadaan meninggal dunia.

Atas perbuatannya RS dikenai Pasal 80 ayat 3 Jo pasal 76 c Undang undang No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun.

Adi/Red

(Humas Polrestabes Semarang)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penembakan WNA Australia Terkuak, Tiga WNA Dibekuk Tim Gabungan
Kanwil IX Jakarta 2 Serukan dan Dukung Penuh Program Badai Emas Pegadaian 2025
Kapolri Tinjau SPPG Polda Bali, Pastikan Dukung Program MBG Pemerintah
PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN 1 (SATU) ORANG MENINGGAL DUNIA
Tim Gabungan Polda Bali Backup Polres, Mengejar Pelaku Penembakan di Villa CS
Polsek Benda Berbagi Kebahagiaan dengan Anak Yatim Melalui Santunan dan Pengajian
Perkuat Silaturahmi, PWI Jakarta Barat Resmikan Kantor Baru Deteksi Jaya dan Komunitastodays
Polsek Grogol Petamburan Ringkus 2 Pelaku Curanmor di Jelambar dalam Hitungan Jam
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 14:34 WIB

Penembakan WNA Australia Terkuak, Tiga WNA Dibekuk Tim Gabungan

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:48 WIB

Kanwil IX Jakarta 2 Serukan dan Dukung Penuh Program Badai Emas Pegadaian 2025

Senin, 16 Juni 2025 - 18:37 WIB

Kapolri Tinjau SPPG Polda Bali, Pastikan Dukung Program MBG Pemerintah

Minggu, 15 Juni 2025 - 19:51 WIB

PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN 1 (SATU) ORANG MENINGGAL DUNIA

Sabtu, 14 Juni 2025 - 23:48 WIB

Tim Gabungan Polda Bali Backup Polres, Mengejar Pelaku Penembakan di Villa CS

Berita Terbaru

Berita Polda

Penembakan WNA Australia Terkuak, Tiga WNA Dibekuk Tim Gabungan

Rabu, 18 Jun 2025 - 14:34 WIB

Berita Polda

PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN 1 (SATU) ORANG MENINGGAL DUNIA

Minggu, 15 Jun 2025 - 19:51 WIB