TANGERANG — Polres Metro Tangerang Kota menetapkan 2 tersangka kasus penyekapan wanita korban utang piutang di Ciledug, Kota Tangerang. Dua orang tersebut berinisial FT (26 tahun) dan SF (40 tahun) yang terlibat dalam penyekapan Sulistyawati.
“Benar, sudah ditetapkan tersangka beberapa hari lalu,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Komarudin, Minggu (23/1/2022).
Pelaku menyekap korban diduga karena korban tak kunjung membayar utang. Atas dasar itu, mereka melancarkan aksinya dengan tujuan korban mau melunasi utangnya. “Diduga supaya korban mau membayar utang,” ucapnya.
Sebelumnya, Sulistyawati disekap selama satu hari oleh rentenir. Tak hanya disekap, Sulis juga mengaku akan dibunuh oleh pelaku.
“Awalnya saya minjam uang Rp1 juta dikasih waktu 10 hari dan mengembalikan uang senilai Rp1,3 juta. Terus saya ngga bisa bayar pas jatuh tempo kemudian 10 hari ke depan saya harus bayar Rp1,6 juta,” ujar Sulis, Rabu (12/1/2022).
Penyekapan terjadi sejak Jumat 7 Januari 2022 tepatnya pukul 15.00 WIB. Dia baru bisa keluar dari rumah tersebut pada pukul 03.00 WIB esok harinya.
“Saya sudah ada iktikad baik dengan membayar Rp500 ribu sama handphone saya seperti yang dia minta tapi tetap saja saya tidak boleh keluar, bahkan teman saya yang kemudian membawakan uang lagi Rp500 ribu juga tidak diterima,” katanya.
Akibat kejadian ini, Sulistyawati melaporkan kasus penyekapan ke Mapolres Metro Tangerang Kota.(*)