Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap Seorang Penjual Air Minum Kemasan Lantaran Paksa dan Pukul Sopir Truk yang Tak Mau Beli

- Redaksi

Senin, 24 Januari 2022 - 19:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Petugas Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap seorang penjual air minum dalam kemasan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, karena telah memaksa dan memukul sopir truk yang tidak mau membeli dagangannya.

Kepala Satuan Resort Kriminal (Kasatreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Sang Ngurah Wiratama mengatakan, pelaku menggunakan modus baru dalam berjualan. Air minum yang biasanya dijual Rp 5.000 per 1 liter kemudian dijual oleh pelaku dengan harga Rp 7.500.

Pelaku juga melakukan pemaksaan kepada calon pembeli di kawasan pelabuhan Tanjung Priok yang mayoritas merupakan sopir truk.

“Memang modus barunya ini dia menjual Aqua (air minum dalam kemasan) tersebut dengan agak sedikit memaksa. Apabila tidak dibeli, dia paksa untuk beli, kalau tidak dibeli dia (target) dipukul atau ada yang dipecahkan kacanya. Hasil pemeriksaan seperti itu,” ujar AKP Ngurah dalam konferensi pers, Senin (24/1/2022).

Sebelumnya pada Jumat (21/1/2022) sekira pukul 08.00 WIB, seorang sopir truk dipukuli oleh pelaku berinisial DW karena tidak mau membeli dagangannya. “Sopir truk meninggalkan pelaku, tiba-tiba pelaku langsung memukul dari belakang ke bagian mukanya,” kata AKP Ngurah.

Baca Juga :  Polisi Peduli, Ratusan Anggota Polres Jombang Donor Darah Peringati Hari Donor Darah Sedunia

Akibatnya, korban pun mengalami lebam di sekitar mata dan pipinya. Usai dipukuli, korban bahkan sempat pingsan. “Kebetulan saat mau dipukul kedua kalinya warga sekitar langsung mengamankan pelaku,” kata dia.

Berdasarkan pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku telah berjualan air mineral selama 7 tahun. Baca juga: Kesaksian Warga Lihat Kakek 89 Tahun Dituduh Maling, lalu Dikeroyok hingga Tewas Namun, aksi pemaksaan dengan kekerasan baru terjadi selama 3 sampai 4 bulan terakhir.

Baca Juga :  Kapolres Bogor Beserta Jajaran Pimpin Patroli Jalur di Bulan Ramadhan, Monitoring Cegah Pungli dan Premanisme

“Alasannya memang intinya karena penjualan sedikit jadi memaksa untuk dibeli. Harganya biasanya botol air 1 liter itu sekitar Rp 5.000, dia menjual di atas rata-rata, yaitu Rp 7.500,” kata dia.

AKP Ngurah mengatakan, pihaknya telah melakukan visum terhadap korban dan menetapkan pelaku sebagai tersangka. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.(*)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komitmen Lapas Jember Bersih dari Narkoba dan Handphone Ilegal 
Peran Aktif Polri Dapat Apresiasi, Tokoh Desa Manikyang: Kami Merasa Aman dan Dilindungi
Ketua Umum AWDI Laporkan Kegiatan Tahunan Ke Mendagri
Semangat Kebangkitan Nasional Bergelorara di Lapas Jember
Danramil Beri Materi Penguatan Kebangsaan dan Antisipasi Kenakalan Remaja di SMA N 2 Abiansemal
Kalapas Jember Jadi Saksi Penyerahan Tongkat Kepemimpinan Lapas Banyuwangi
Hasil Karya Warga Binaan Lapas Narkotika Bangli Pukau Menteri IMIPAS RI, Dorong Kolaborasi untuk Perluas Pemasaran
Tujuh Posko Ormas di Tamansari Disulap Jadi Pos Siskamling, Dukung Keamanan Warga
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 21:01 WIB

Komitmen Lapas Jember Bersih dari Narkoba dan Handphone Ilegal 

Rabu, 21 Mei 2025 - 09:54 WIB

Peran Aktif Polri Dapat Apresiasi, Tokoh Desa Manikyang: Kami Merasa Aman dan Dilindungi

Selasa, 20 Mei 2025 - 20:28 WIB

Ketua Umum AWDI Laporkan Kegiatan Tahunan Ke Mendagri

Selasa, 20 Mei 2025 - 20:16 WIB

Semangat Kebangkitan Nasional Bergelorara di Lapas Jember

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:59 WIB

Danramil Beri Materi Penguatan Kebangsaan dan Antisipasi Kenakalan Remaja di SMA N 2 Abiansemal

Berita Terbaru

News

Ketua Umum AWDI Laporkan Kegiatan Tahunan Ke Mendagri

Selasa, 20 Mei 2025 - 20:28 WIB

Hukum & kriminal

Semangat Kebangkitan Nasional Bergelorara di Lapas Jember

Selasa, 20 Mei 2025 - 20:16 WIB