Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap Seorang Penjual Air Minum Kemasan Lantaran Paksa dan Pukul Sopir Truk yang Tak Mau Beli

- Redaksi

Senin, 24 Januari 2022 - 19:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Petugas Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap seorang penjual air minum dalam kemasan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, karena telah memaksa dan memukul sopir truk yang tidak mau membeli dagangannya.

Kepala Satuan Resort Kriminal (Kasatreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Sang Ngurah Wiratama mengatakan, pelaku menggunakan modus baru dalam berjualan. Air minum yang biasanya dijual Rp 5.000 per 1 liter kemudian dijual oleh pelaku dengan harga Rp 7.500.

Pelaku juga melakukan pemaksaan kepada calon pembeli di kawasan pelabuhan Tanjung Priok yang mayoritas merupakan sopir truk.

“Memang modus barunya ini dia menjual Aqua (air minum dalam kemasan) tersebut dengan agak sedikit memaksa. Apabila tidak dibeli, dia paksa untuk beli, kalau tidak dibeli dia (target) dipukul atau ada yang dipecahkan kacanya. Hasil pemeriksaan seperti itu,” ujar AKP Ngurah dalam konferensi pers, Senin (24/1/2022).

Sebelumnya pada Jumat (21/1/2022) sekira pukul 08.00 WIB, seorang sopir truk dipukuli oleh pelaku berinisial DW karena tidak mau membeli dagangannya. “Sopir truk meninggalkan pelaku, tiba-tiba pelaku langsung memukul dari belakang ke bagian mukanya,” kata AKP Ngurah.

Baca Juga :  Soal Tewasnya Brigadir J. Publik Diminta Tahan Opini, Karena Bisa Jadi Persekusi

Akibatnya, korban pun mengalami lebam di sekitar mata dan pipinya. Usai dipukuli, korban bahkan sempat pingsan. “Kebetulan saat mau dipukul kedua kalinya warga sekitar langsung mengamankan pelaku,” kata dia.

Berdasarkan pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku telah berjualan air mineral selama 7 tahun. Baca juga: Kesaksian Warga Lihat Kakek 89 Tahun Dituduh Maling, lalu Dikeroyok hingga Tewas Namun, aksi pemaksaan dengan kekerasan baru terjadi selama 3 sampai 4 bulan terakhir.

Baca Juga :  Samapta Polsek Kuta Utara Blue Light Patrol Sambangi ATM BNI Di Jalan Raya Canggu

“Alasannya memang intinya karena penjualan sedikit jadi memaksa untuk dibeli. Harganya biasanya botol air 1 liter itu sekitar Rp 5.000, dia menjual di atas rata-rata, yaitu Rp 7.500,” kata dia.

AKP Ngurah mengatakan, pihaknya telah melakukan visum terhadap korban dan menetapkan pelaku sebagai tersangka. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.(*)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua PSHT Cabang Lamongan, M. Supriyono, Resmi Mengundurkan Diri dari Aliansi Alam Bersatu
Polri Lanjutkan Pendampingan Psikologi dan Pemulihan Pasca Ledakan SMAN 72 Jakut
Wabup Intan Buka Car Free Day dan Kampanye TOSS TBC: Temukan, Obati, Sampai Sembuh
Kapolres Metro Tangerang Kota bentuk “Ojol Mart Mitra Polri”.
Kapolda beri penghargaaan Anggota Teladan Polres Metro Tangerang Kota
Ngopi Kamtibmas, Kapolres Kombes Pol Jauhari Ajak Masyarakat Bersama Polri Cegah Kejahatan dan Narkoba
Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu, Polres Metro Jakarta Barat Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda
Harry Prasetyo: Kolaborasi BRI x Kidz Station Jadi Komitmen Hadirkan Pengalaman Positif
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 00:02 WIB

Ketua PSHT Cabang Lamongan, M. Supriyono, Resmi Mengundurkan Diri dari Aliansi Alam Bersatu

Minggu, 9 November 2025 - 20:33 WIB

Polri Lanjutkan Pendampingan Psikologi dan Pemulihan Pasca Ledakan SMAN 72 Jakut

Minggu, 9 November 2025 - 20:29 WIB

Wabup Intan Buka Car Free Day dan Kampanye TOSS TBC: Temukan, Obati, Sampai Sembuh

Rabu, 5 November 2025 - 12:03 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota bentuk “Ojol Mart Mitra Polri”.

Kamis, 30 Oktober 2025 - 20:39 WIB

Kapolda beri penghargaaan Anggota Teladan Polres Metro Tangerang Kota

Berita Terbaru