Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat Ungkap Peredaran Sabu Seberat 11 Kg

- Redaksi

Jumat, 28 Januari 2022 - 18:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Satuan Unit Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis Sabu Seberat 11 Kilo Gram, Jumat 28 Januari 2022.

Ini disampaikan langsung Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol E Zulpan dalam keterangan pers Didampingi Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo K Hariyanto serta  Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Indrawienny Panjiyoga.

Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol E Zulpan menjelaskan, Pengungkapan Kasus Peredaran Gelap Narkotika Jenis Sabu seberat 11 Kg Oleh Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat dimana Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat telah berhasil mengungkap dan mengamankan 4 pelaku Peredaran Gelap Narkotika jenis Sabu seberat 11 Kg

“Pengungkapan ini dilakukan dia dua hari dan di tempat yang berbeda dimana sekita Hari Sabtu tanggal 15 Januari 2022 sekira pukul 15 30 WIB di Beji Depok, Jawa Barat, kemudian Hari Minggu tanggal 16 Januari 2022 sekira pukul 18.30 Wib di Pancoran Jakarta Selatan,”Ujarnya.

Dari pengungkapan ini petugas berhasil mengamankan 4 tersangka diantaranya  CLU, Laki-laki, umur 27 tahun, AP, Laki-Laki Umur 25 tahun, RM, Laki-laki, Umur 24 tahun dan F, Laki-laki, Umur 29 tahun.

Sementara Barang Bukti yang disita diantaranya

Baca Juga :  Peduli Sesama Kapolsek KPC Bersama Bhayangkari Besuk  Purnawirawan POLRI   Sakit menaun

1.8 bungkus plastik warna hitam ukuran besar yang didalamnya terdapat plastik klip bening berisikan kristal diduga narkotika jenis sabu sabu dan 2 plastik klip bening ukuran besar berat bruto 10, 298 Kg; 
2) 1 bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan kristal diduga narkotika jenis sabu seberat brutto 1. 023 Gram;
3) 1 buah tas hitam;
4) 1 buah Handphone; Samsung A51 warna hitam beserta simcard;
5) 1 buah Handphone Ipone XII warna putih;
6) 1 unit mobil Avanza dengan No Pol B 1086 SRU  warna Putih;
7) 1 buah ban mobil dalam keadaan rusak;
8) 3 buah timbangan elektrik;
9) Plastik klip kosong ukuran sedang sebanyak 2 bungkus;
10) 1 buah Handphone Ipone 12 Pro warna biru dongker beserta Simcard ;
11) 1 buah Handphone I pone XS, warna gold  beserta simcard;
12) 1 buah handphone nokia warna hitam;
13) 1 buah kartu akses.

Baca Juga :  Polsek Kalideres Menghadiri Acara Silaturahmi Bersama 3 Pilar

“Saat ini para Tersangka dikenakan Pasal 114 (2) Sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” Jelas Kombes Pol E Zulpan.(Mus)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Meski Sudah Ditetapkan, Seleksi FKDM DKI Dinilai Tertutup
Gratifikasi dan Pembelian BBM Subsidi Tak Wajar di SPBU 34.151.19, Pengawas: Tidak Ada Nominal yang Ditetapkan
SPBU 34.151.19 Tangerang Disorot, Pembelian Pertalite Tak Wajar Diduga Disertai Gratifikasi
Jelang Ramadan Rutan Cipinang Gelar Sidak Bersama TNI-POLRI
Kasat Reskrim Polres Simeulue Pimpin Rakor Satgas Pengawasan Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan
Berantas Kendali Narkoba dari Balik Jeruji, 241 Napi “High Risk” Jakarta Dikirim ke Nusakambangan
Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Usai Kejar-kejaran Dini Hari, Polisi Sita Kunci T dan Pistol Mainan
Seorang Pria di Kalideres Ditemukan Tewas Tergantung di Kamar Kontrakan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 21:16 WIB

Meski Sudah Ditetapkan, Seleksi FKDM DKI Dinilai Tertutup

Sabtu, 14 Februari 2026 - 07:55 WIB

Gratifikasi dan Pembelian BBM Subsidi Tak Wajar di SPBU 34.151.19, Pengawas: Tidak Ada Nominal yang Ditetapkan

Rabu, 11 Februari 2026 - 16:25 WIB

Jelang Ramadan Rutan Cipinang Gelar Sidak Bersama TNI-POLRI

Rabu, 11 Februari 2026 - 09:37 WIB

Kasat Reskrim Polres Simeulue Pimpin Rakor Satgas Pengawasan Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan

Minggu, 8 Februari 2026 - 08:58 WIB

Berantas Kendali Narkoba dari Balik Jeruji, 241 Napi “High Risk” Jakarta Dikirim ke Nusakambangan

Berita Terbaru