Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat Ungkap Peredaran Sabu Seberat 11 Kg

- Redaksi

Jumat, 28 Januari 2022 - 18:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Satuan Unit Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis Sabu Seberat 11 Kilo Gram, Jumat 28 Januari 2022.

Ini disampaikan langsung Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol E Zulpan dalam keterangan pers Didampingi Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo K Hariyanto serta  Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Indrawienny Panjiyoga.

Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol E Zulpan menjelaskan, Pengungkapan Kasus Peredaran Gelap Narkotika Jenis Sabu seberat 11 Kg Oleh Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat dimana Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat telah berhasil mengungkap dan mengamankan 4 pelaku Peredaran Gelap Narkotika jenis Sabu seberat 11 Kg

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pengungkapan ini dilakukan dia dua hari dan di tempat yang berbeda dimana sekita Hari Sabtu tanggal 15 Januari 2022 sekira pukul 15 30 WIB di Beji Depok, Jawa Barat, kemudian Hari Minggu tanggal 16 Januari 2022 sekira pukul 18.30 Wib di Pancoran Jakarta Selatan,”Ujarnya.

Baca Juga :  HUT TNI, Polsek Maurole Ende Kunjungi Koramil 16 02/ 04

Dari pengungkapan ini petugas berhasil mengamankan 4 tersangka diantaranya  CLU, Laki-laki, umur 27 tahun, AP, Laki-Laki Umur 25 tahun, RM, Laki-laki, Umur 24 tahun dan F, Laki-laki, Umur 29 tahun.

Sementara Barang Bukti yang disita diantaranya

1.8 bungkus plastik warna hitam ukuran besar yang didalamnya terdapat plastik klip bening berisikan kristal diduga narkotika jenis sabu sabu dan 2 plastik klip bening ukuran besar berat bruto 10, 298 Kg; 
2) 1 bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan kristal diduga narkotika jenis sabu seberat brutto 1. 023 Gram;
3) 1 buah tas hitam;
4) 1 buah Handphone; Samsung A51 warna hitam beserta simcard;
5) 1 buah Handphone Ipone XII warna putih;
6) 1 unit mobil Avanza dengan No Pol B 1086 SRU  warna Putih;
7) 1 buah ban mobil dalam keadaan rusak;
8) 3 buah timbangan elektrik;
9) Plastik klip kosong ukuran sedang sebanyak 2 bungkus;
10) 1 buah Handphone Ipone 12 Pro warna biru dongker beserta Simcard ;
11) 1 buah Handphone I pone XS, warna gold  beserta simcard;
12) 1 buah handphone nokia warna hitam;
13) 1 buah kartu akses.

Baca Juga :  Anggota Kompolnas Ajak Masyarakat Berantas Radikalisme

“Saat ini para Tersangka dikenakan Pasal 114 (2) Sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” Jelas Kombes Pol E Zulpan.(Mus)

Berita Terkait

Protes Warga RW 014 Cengkareng Barat, Dorong Pemilihan Ketua RW yang Adil dan Transparan
Tingkatkan Pelayanan, Kapolres Jakut Sosialisasikan Police Super Apps dan Layanan 110
Jum’at Curhat di Masjid Raudhatul Jannah, Kapolres Jakarta Utara Ajak Masyarakat Jaga Keamanan Wilayah
Simulasi Pemilu Di Jakbar, Sinergi Polri KPU dan Bawaslu Sambut Pilkada 2024
Sinergi Bea Cukai dan Polri Kembali Ungkap Clandestine Lab Jaringan Tiongkok di Bali
Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal melalui Tanjung Perak
Bank Aceh Salurkan Rp70 Miliar Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya hingga November 2024November 2024
Dukung Ketahanan Pangan Lapas Pancur Batu Gelar Penaburan 2500 Ekor Benih Ikan Mas
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 09:40 WIB

Protes Warga RW 014 Cengkareng Barat, Dorong Pemilihan Ketua RW yang Adil dan Transparan

Sabtu, 23 November 2024 - 09:36 WIB

Tingkatkan Pelayanan, Kapolres Jakut Sosialisasikan Police Super Apps dan Layanan 110

Jumat, 22 November 2024 - 18:39 WIB

Jum’at Curhat di Masjid Raudhatul Jannah, Kapolres Jakarta Utara Ajak Masyarakat Jaga Keamanan Wilayah

Kamis, 21 November 2024 - 16:20 WIB

Simulasi Pemilu Di Jakbar, Sinergi Polri KPU dan Bawaslu Sambut Pilkada 2024

Rabu, 20 November 2024 - 23:07 WIB

Sinergi Bea Cukai dan Polri Kembali Ungkap Clandestine Lab Jaringan Tiongkok di Bali

Berita Terbaru

Polsek

Resahkan Masyarakat, Polsek Mengwi Amankan Balapan Liar

Minggu, 24 Nov 2024 - 07:09 WIB