Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat Ungkap Peredaran Sabu Seberat 11 Kg

- Redaksi

Jumat, 28 Januari 2022 - 18:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Satuan Unit Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis Sabu Seberat 11 Kilo Gram, Jumat 28 Januari 2022.

Ini disampaikan langsung Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol E Zulpan dalam keterangan pers Didampingi Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo K Hariyanto serta  Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Indrawienny Panjiyoga.

Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol E Zulpan menjelaskan, Pengungkapan Kasus Peredaran Gelap Narkotika Jenis Sabu seberat 11 Kg Oleh Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat dimana Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat telah berhasil mengungkap dan mengamankan 4 pelaku Peredaran Gelap Narkotika jenis Sabu seberat 11 Kg

“Pengungkapan ini dilakukan dia dua hari dan di tempat yang berbeda dimana sekita Hari Sabtu tanggal 15 Januari 2022 sekira pukul 15 30 WIB di Beji Depok, Jawa Barat, kemudian Hari Minggu tanggal 16 Januari 2022 sekira pukul 18.30 Wib di Pancoran Jakarta Selatan,”Ujarnya.

Dari pengungkapan ini petugas berhasil mengamankan 4 tersangka diantaranya  CLU, Laki-laki, umur 27 tahun, AP, Laki-Laki Umur 25 tahun, RM, Laki-laki, Umur 24 tahun dan F, Laki-laki, Umur 29 tahun.

Sementara Barang Bukti yang disita diantaranya

Baca Juga :  Ringkus 2 Kurir Narkoba Jaringan Lintas provinsi asal Sumatera Berikut 137 KG Ganja, Polisi; Pelaku Diupah 5 Juta dan 10 KG Ganja Sekali Antar

1.8 bungkus plastik warna hitam ukuran besar yang didalamnya terdapat plastik klip bening berisikan kristal diduga narkotika jenis sabu sabu dan 2 plastik klip bening ukuran besar berat bruto 10, 298 Kg; 
2) 1 bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan kristal diduga narkotika jenis sabu seberat brutto 1. 023 Gram;
3) 1 buah tas hitam;
4) 1 buah Handphone; Samsung A51 warna hitam beserta simcard;
5) 1 buah Handphone Ipone XII warna putih;
6) 1 unit mobil Avanza dengan No Pol B 1086 SRU  warna Putih;
7) 1 buah ban mobil dalam keadaan rusak;
8) 3 buah timbangan elektrik;
9) Plastik klip kosong ukuran sedang sebanyak 2 bungkus;
10) 1 buah Handphone Ipone 12 Pro warna biru dongker beserta Simcard ;
11) 1 buah Handphone I pone XS, warna gold  beserta simcard;
12) 1 buah handphone nokia warna hitam;
13) 1 buah kartu akses.

Baca Juga :  WSBK Kondusif, Mabes Polri Puji Pengamanan Polda NTB

“Saat ini para Tersangka dikenakan Pasal 114 (2) Sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” Jelas Kombes Pol E Zulpan.(Mus)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mutasikan Narapidana, Lapas Jember Optimalkan Pembinaan Lanjutan
Komitmen Wujudkan Lapas Yang Bersih Dari Narkoba dan Alat Komunikasi Ilegal, Lapas Tabanan Ikuti Deklarasi Bersama
Lapas Jember Gelar Sidang TPP ke-28, Puluhan Narapidana Ikut Program Lanjutan
Lapas Jember Kolaborasi dengan GBI Berikan Layanan Kesehatan Gratis Bagi WBP
Upaya Wujudkan Ketahanan Pangan, Kalapas Tabanan Jajaki Kerjasama Dengan Dinas Perikanan
Lapas Jember Gelar Deklarasi Komitmen Anti Narkoba dan Alat Komunikasi Ilegal
Polda Bali & Bea Cukai Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Kokain Jaringan Internasional Seharga 12 Milyar Rupiah
Cegah Penyakit DBD Di Cuaca Ekstrim, Lapas Tabanan Lakukan Fogging
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Mei 2025 - 21:06 WIB

Mutasikan Narapidana, Lapas Jember Optimalkan Pembinaan Lanjutan

Kamis, 29 Mei 2025 - 00:14 WIB

Komitmen Wujudkan Lapas Yang Bersih Dari Narkoba dan Alat Komunikasi Ilegal, Lapas Tabanan Ikuti Deklarasi Bersama

Rabu, 28 Mei 2025 - 21:29 WIB

Lapas Jember Gelar Sidang TPP ke-28, Puluhan Narapidana Ikut Program Lanjutan

Rabu, 28 Mei 2025 - 08:33 WIB

Lapas Jember Kolaborasi dengan GBI Berikan Layanan Kesehatan Gratis Bagi WBP

Selasa, 27 Mei 2025 - 15:17 WIB

Upaya Wujudkan Ketahanan Pangan, Kalapas Tabanan Jajaki Kerjasama Dengan Dinas Perikanan

Berita Terbaru

Berita Polda

Mutasikan Narapidana, Lapas Jember Optimalkan Pembinaan Lanjutan

Kamis, 29 Mei 2025 - 21:06 WIB