JAKARTA Jumat (28/1) bertempat didepan lobi Bid Humas Polda Metro Jaya telah dilaksanakan Konferensi Pers dan Doorstop dipimpin oleh KBP E. Zulpan, S.I.K., M.Si. Kabid Humas Polda Metro Jaya di dampingi AKBP Sarly Solly, S.I.K., M.H. Kapolres Tangerang Selatan , AKP Aldo Primandana Putra, S.I.K., M.Si. Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan , IPDA Tita Puspita Agustina, S.Trk. Kanit PPA Satreskrim Polres Tangerang Selatan, terkait kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
“Satreskrim Polres Tangerang Selatan telah berhasil mengungkap dan mengamankan 1orang diduga pelaku kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur” jelas Zulpan.
Pelaku mengakui perbuatan persetubuhan kepada Sdri. AAL, Perempuan, 15 Tahun 5 Bulan, di hari Jumat (21/1) bertempat di Apartemen Green Lake Jl. Rasuna Said Kel. Ciputat, Kec. Ciputat, Kota Tangerang Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Diketahui pelaku (TDP) seorang laki-laki berusia 19 tahun, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Terkait kasus diatas kepolisian juga mengamankan barang bukti: baju yg digunakan korban saat kejadian, Handphone Merk OPPO A5s warna Merah.
Dijelaskan Kabid Humas Polda Metro Jaya “Pelaku melancarkan perbuatanya diawali perkenalan dengan korban melalui aplikasi Telegram kemudian membujuk rayu meminta korban untuk mengirimkan foto vulgar dengan iming-iming diberikan uang jajan, karena merasa tertarik dan nafsu sehingga timbul niat untuk melakukan persetubuhan dengan korban”.
“Kini tersangka dikenakan Pasal 81 UU No.17 Tahun 2016 tentang PERPPU No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah)”, tutup Zulpan.
(Wahyu Widodo)