Satreskrim Polres Tangerang Selatan Berhasil Ungkap 1 Orang Diduga Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur.

- Redaksi

Jumat, 28 Januari 2022 - 18:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA Jumat (28/1) bertempat didepan lobi Bid Humas Polda Metro Jaya telah dilaksanakan Konferensi Pers dan Doorstop dipimpin oleh KBP E. Zulpan, S.I.K., M.Si. Kabid Humas Polda Metro Jaya di dampingi AKBP Sarly Solly, S.I.K., M.H. Kapolres Tangerang Selatan , AKP Aldo Primandana Putra, S.I.K., M.Si. Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan , IPDA Tita Puspita Agustina, S.Trk. Kanit PPA Satreskrim Polres Tangerang Selatan, terkait kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

“Satreskrim Polres Tangerang Selatan telah berhasil mengungkap dan mengamankan 1orang diduga pelaku kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur” jelas Zulpan.

Baca Juga :  Sambut Hari Bhayangkara ke-76, Wakapolda Kaltim Anjangsana Ke Rumah Purnawirawan

Pelaku mengakui perbuatan persetubuhan kepada Sdri. AAL, Perempuan, 15 Tahun 5 Bulan, di hari Jumat (21/1) bertempat di Apartemen Green Lake Jl. Rasuna Said Kel. Ciputat, Kec. Ciputat, Kota Tangerang Selatan.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Diketahui pelaku (TDP) seorang laki-laki berusia 19 tahun, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Terkait kasus diatas kepolisian juga mengamankan barang bukti: baju yg digunakan korban saat kejadian, Handphone Merk OPPO A5s warna Merah.

Dijelaskan Kabid Humas Polda Metro Jaya “Pelaku melancarkan perbuatanya diawali perkenalan dengan korban melalui aplikasi Telegram kemudian membujuk rayu meminta korban untuk mengirimkan foto vulgar dengan iming-iming diberikan uang jajan, karena merasa tertarik dan nafsu sehingga timbul niat untuk melakukan persetubuhan dengan korban”.

Baca Juga :  Polda Sulbar gandeng BEM dan awak media gelar pasar murah minyak goreng

“Kini tersangka dikenakan Pasal 81 UU No.17 Tahun 2016 tentang PERPPU No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah)”, tutup Zulpan.

(Wahyu Widodo)

Berita Terkait

Ditreskrimum Polda Sulsel Berhasil Ungkap Kasus TPPO dan Perlindungan Pekerja Migran
Apresiasi Kinerja Kamtibmas yang Kondusif, Kapolda Sulsel : Terima Kasih Personel Polres Pangkep
Kapolda Sulsel Pimpin Press Release Penanganan Tindak Pidana Korupsi di Sulawesi Selatan
Polda Metro Jaya Klarifikasi Alexander Marwata Terkait Dugaan Korupsi Eko Darmanto
Polda Sulteng Ajarkan Toleransi Sejak Dini kepada Anak TK Negeri Pembina Palu
Gerak Cepat! Kapolda Metro Jaya Tindaklanjuti Dugaan Pungli Di Samsat Bekasi
Sandang Pangkat Bintang Tiga, Komjen Pol Agung Ucapkan Terima Kasih Kepada Warga Sumut
Polda Sumut Gelar Berbagai Kegiatan Sosial Sambut HUT Bhayangkara ke 78
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 11:27 WIB

Ditreskrimum Polda Sulsel Berhasil Ungkap Kasus TPPO dan Perlindungan Pekerja Migran

Selasa, 19 November 2024 - 10:59 WIB

Apresiasi Kinerja Kamtibmas yang Kondusif, Kapolda Sulsel : Terima Kasih Personel Polres Pangkep

Selasa, 12 November 2024 - 14:19 WIB

Kapolda Sulsel Pimpin Press Release Penanganan Tindak Pidana Korupsi di Sulawesi Selatan

Rabu, 16 Oktober 2024 - 10:37 WIB

Polda Metro Jaya Klarifikasi Alexander Marwata Terkait Dugaan Korupsi Eko Darmanto

Jumat, 4 Oktober 2024 - 14:38 WIB

Polda Sulteng Ajarkan Toleransi Sejak Dini kepada Anak TK Negeri Pembina Palu

Berita Terbaru

Berita Polres

Samapta Polsek Mengwi Imbau Pedagang Pasar Tradisional

Kamis, 21 Nov 2024 - 11:15 WIB