Satreskrim Polres Tangerang Selatan Berhasil Ungkap 1 Orang Diduga Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur.

- Redaksi

Jumat, 28 Januari 2022 - 18:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA Jumat (28/1) bertempat didepan lobi Bid Humas Polda Metro Jaya telah dilaksanakan Konferensi Pers dan Doorstop dipimpin oleh KBP E. Zulpan, S.I.K., M.Si. Kabid Humas Polda Metro Jaya di dampingi AKBP Sarly Solly, S.I.K., M.H. Kapolres Tangerang Selatan , AKP Aldo Primandana Putra, S.I.K., M.Si. Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan , IPDA Tita Puspita Agustina, S.Trk. Kanit PPA Satreskrim Polres Tangerang Selatan, terkait kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Baca Juga :  Jaga Kebersihan, Personil Polres Bangli melaksanakan Kurve.

“Satreskrim Polres Tangerang Selatan telah berhasil mengungkap dan mengamankan 1orang diduga pelaku kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur” jelas Zulpan.

Pelaku mengakui perbuatan persetubuhan kepada Sdri. AAL, Perempuan, 15 Tahun 5 Bulan, di hari Jumat (21/1) bertempat di Apartemen Green Lake Jl. Rasuna Said Kel. Ciputat, Kec. Ciputat, Kota Tangerang Selatan.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Diketahui pelaku (TDP) seorang laki-laki berusia 19 tahun, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Baca Juga :  Kapolda Riau Berikan Reward Satker Berprestasi, Bid Humas Raih Peringkat 1

Terkait kasus diatas kepolisian juga mengamankan barang bukti: baju yg digunakan korban saat kejadian, Handphone Merk OPPO A5s warna Merah.

Dijelaskan Kabid Humas Polda Metro Jaya “Pelaku melancarkan perbuatanya diawali perkenalan dengan korban melalui aplikasi Telegram kemudian membujuk rayu meminta korban untuk mengirimkan foto vulgar dengan iming-iming diberikan uang jajan, karena merasa tertarik dan nafsu sehingga timbul niat untuk melakukan persetubuhan dengan korban”.

Baca Juga :  Upaya Antisipasi Kerawanan Malam Minggu, Polsek Denpasar Barat Intensifkan Patroli Gabungan

“Kini tersangka dikenakan Pasal 81 UU No.17 Tahun 2016 tentang PERPPU No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah)”, tutup Zulpan.

(Wahyu Widodo)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Kapolda Bali Resmikan Rumjab PJU dan Gedung Dit Tahti
Kapolri Tunjuk Irjen Pol Sandi Nugroho Sebagai Kapolda Sumsel
Penyegaran Organisasi, Kapolri Rotasi Jabatan Wakapolda Jambi
Polda Banten Gelar Latkatpuan Kehumasan, Perkuat Peran Humas Polri di Era Digital
Brigjend Pol Hengki: Mata Elang Tak Boleh Dibiarkan, Rampas Kendaraan Tangkap
Langkah Sunyi Menjaga Marwah Polri, Bidpropam Polda Bali Gelar Ops Gaktibplin
Kapolda Metro Jaya Kembali Rotasi Pejabat, Puluhan Perwira Menengah Bergeser ke Jabatan Strategis
Polri Tangkap Buronan Internasional Asal Rumania di Bali, Perkuat Komitmen Indonesia dalam Pemberantasan Kejahatan Transnasional
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 00:37 WIB

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Kapolda Bali Resmikan Rumjab PJU dan Gedung Dit Tahti

Senin, 26 Januari 2026 - 13:47 WIB

Kapolri Tunjuk Irjen Pol Sandi Nugroho Sebagai Kapolda Sumsel

Minggu, 25 Januari 2026 - 10:19 WIB

Penyegaran Organisasi, Kapolri Rotasi Jabatan Wakapolda Jambi

Jumat, 23 Januari 2026 - 15:11 WIB

Polda Banten Gelar Latkatpuan Kehumasan, Perkuat Peran Humas Polri di Era Digital

Rabu, 21 Januari 2026 - 21:39 WIB

Brigjend Pol Hengki: Mata Elang Tak Boleh Dibiarkan, Rampas Kendaraan Tangkap

Berita Terbaru