Ditkrimsus Polda Kaltim Tetapkan Mantan Sekda Kutim Tersangka Korupsi

- Redaksi

Selasa, 8 Februari 2022 - 19:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Samarinda – Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kaltim Subdit Tipikor tetapkan mantan Sekkab Kutim Irwansyah sebagai tersangka. Irawansyah yang terlibat kasus tindak pidana korupsi dibadan pemerintahan Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur.

“Nilai proyeknya Rp 5,6 miliar. Adapun nilai kerugian dalam proyek ini sekitar Rp 2,3 miliar,” ucap Direktur Krimsus Polda Kaltim Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono, saat jumpa pers, Selasa (8/2/22).

Indra menjelaskan, Irawansyah terbukti menyalahgunakan anggaran pengadaan dan pemasangan mesin genset 350 KVA serta Panel Sinkron yang berada di Desa Senambah Kecamatan Muara Bengkal Kabupaten Kutim pada tahun 2019.

“Kerugian tersebut merupakan hasil dari perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim,” ujarnya.

Irwansyah ditetapkan tersangka tipikor, pada Kamis (3/2/2022) lalu. Namun pria yang saat ini menjabat sebagai Asisten I Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat tidak dilakukan penahan lantaran keadaan penyakit dideritanya.

Baca Juga :  Tim Gabungan Tangkap Pelaku Mutilasi di Sukoharjo

“Awal pemeriksaan kita lakukan sejak 7 Februari. Namun karena kondisi yang bersangkutan kesehatannya tidak baik saat diperiksa, dokter meminta untuk tidak melakukan penahanan dan pemeriksaan dulu. Lantaran tekanannya darahnya naik,” ungkapnya.

Dalam kasus anggaran pengadaan tersebut, penyidik juga diketahui telah menetapkan mantan Kabag Perlengkapan Setkab Kutim yang berinisial W dan Direktur CV ACN yakni DJ sebagai tersangka.

Baca Juga :  Sinergi Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Pecalang dalam Pengamanan Upacara Pengabenan

“Tapi yang bersangkutan sudah meninggal dunia,” ujar Indra.

Meski demikian, Pihaknya masih melakukan pemeriksaan kepada para saksi lain guna mencari keterlibatan pihak lainnya,  sekaligus melakukan pengembangan guna mengetahui adanya aliran dana dari kontraktor kepada para tersangka.

Penyidik menjerat Irwansyah dengan pasal 2 ayat 1 jo ayat 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 51 KUHP dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara.(*)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Natal Penuh Kehangatan, Kapolda Bali Satukan Forkopimda dalam Open House Kebersamaan
Sat Samapta Polres Bangli Intensifkan Blue Light Patrol Randis R4 untuk Jaga Kamseltibcar Lantas Malam Hari
Kapolda Banten Lepas 100 Personel Brimob untuk Operasi Aman Nusa II di Aceh
Diterjang Ombak Besar di Pantai Barat Pangandaran, Polisi Lakukan Pencarian Pelajar Hilang, Empat Wisatawan Selamat
Forkopimda Tabanan Pastikan Ibadah Natal 2025 Aman dan Kondusif Lewat Patroli Bersama
Kapolda Bali Ajak Masyarakat Rayakan Natal dan Tahun Baru dengan Sukacita, Toleransi, dan Kewaspadaan
Judul: Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya: Natal dan Tahun Baru Momentum Mempererat Persaudaraan dan Sinergi Keamanan di Pulau Dewata
Natal Penuh Kedamaian, Polda Bali Beri Rasa Aman Lewat Pengamanan Humanis
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Desember 2025 - 16:16 WIB

Natal Penuh Kehangatan, Kapolda Bali Satukan Forkopimda dalam Open House Kebersamaan

Jumat, 26 Desember 2025 - 13:52 WIB

Sat Samapta Polres Bangli Intensifkan Blue Light Patrol Randis R4 untuk Jaga Kamseltibcar Lantas Malam Hari

Jumat, 26 Desember 2025 - 13:44 WIB

Kapolda Banten Lepas 100 Personel Brimob untuk Operasi Aman Nusa II di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 - 09:26 WIB

Diterjang Ombak Besar di Pantai Barat Pangandaran, Polisi Lakukan Pencarian Pelajar Hilang, Empat Wisatawan Selamat

Jumat, 26 Desember 2025 - 07:21 WIB

Forkopimda Tabanan Pastikan Ibadah Natal 2025 Aman dan Kondusif Lewat Patroli Bersama

Berita Terbaru