Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Gagalkan Peredaran Gelap Narkoba di Kawasan Dukuh Kupang

- Redaksi

Rabu, 9 Februari 2022 - 13:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya : Lensa Polri

Anggota Unit 3 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali membongkar bisnis narkoba di Surabaya. Satu orang ditangkap berinisial FD (25) asal Jalan Pakis Gunung, Kota Surabaya dan barang bukti yang diamankan berupa, 6 poket plastik transparan yang berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat masing-masing 0,84 gram, 0,37 gram, 0,33 gram, 0,32 gram, 0,31 gram dan 0,23 gram.

Ungkap itu dilakukan Unit 3 yang dipimpin Katimsus Iptu Suparlan dalam kendali Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel. Operasi senyap itu dilakukan Jumat (1/10/2021) mulai pukul 14.00 Wib.

“Kita lakukan penyelidikan hingga penangkapan setelah memperoleh informasi dari warga masyarakat yang menginfokan adanya aktifitas jual beli narkoba,” kata Kompol Daniel Marunduri, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kamis (7/10/2021) melalui sambungan telpon.

Baca Juga :  Sambut Hari Bhayangkara ke-77, Kapolda Sulteng pimpin Ziarah di TMP dan Tabur Bunga di Teluk Palu

Lanjutnya, polisi juga mengamankan 1 poket plastik transparan berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat 0,33 gram, 1 bendel klip plastik transparan, 1 timbangan elektrik, dos box HP merek Vivo, HP Oppo F-9 warnah silver, 1 buah kotak warnah silver, dan 1 buah bungkus rokok.

“Setelah diamankan, pelakunya juga barang bukti diamankan dibawa ke Mapolrestabes Surabaya, untuk dilakukan pengembangan,” tambah Kompol Daniel.

Baca Juga :  Program Kampung Sehat Anggota Satgas Pamtas Statis RI-PNG Yonif RK 111/KB Aceh Tamiang Membagikan Vitamin dan Suplemen Untuk Anak Anak Sekolah Pedalaman Papua

Setelah manjalani penyidikan, tersangka memberikan keterangan bahwa barang bukti berupa narkotika jenis sabu tersebut dibeli dari seseorang bernama, Bagus (DPO) dengan maksud untuk dijual kembali.

Kini, FD sudah mendekam dalam penjara dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(IM)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peringati Hari Bhayangkara ke-79, POKDAR Kamtibmas Bhayangkara siap dukung terus Kepolisian RI
Beredar Berita Online Terkait penjual Obat Daftar G di jurumudi,Polsek Benda Langsung Mengecek Lokasi
Dandim 0510/Trs Turut Meriahkan HUT Bhayangkara Ke-79
Polsek Benda Gelar Acara Purna Bakti untuk AKP Kasran Kanit Lantas Benda
Seorang Remaja Dikeroyok Gerombolan Orang Tidak Dikenal Tanpa Sebab
Hari Bhayangkara ke-79, Polres Jakbar Anjangsana dan Beri Dukungan Moral Anggotanya Yang Sakit Menahun
274 Warga Rasakan Manfaat Layanan Kesehatan Gratis Polres Jakbar di CFD
Penjual Obat Keras di Tangerang Diamankan, 113.501 Butir Tramadol dan Hexymer Disita
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 30 Juni 2025 - 12:21 WIB

Peringati Hari Bhayangkara ke-79, POKDAR Kamtibmas Bhayangkara siap dukung terus Kepolisian RI

Minggu, 29 Juni 2025 - 14:41 WIB

Beredar Berita Online Terkait penjual Obat Daftar G di jurumudi,Polsek Benda Langsung Mengecek Lokasi

Sabtu, 28 Juni 2025 - 13:34 WIB

Dandim 0510/Trs Turut Meriahkan HUT Bhayangkara Ke-79

Jumat, 27 Juni 2025 - 11:19 WIB

Polsek Benda Gelar Acara Purna Bakti untuk AKP Kasran Kanit Lantas Benda

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:53 WIB

Seorang Remaja Dikeroyok Gerombolan Orang Tidak Dikenal Tanpa Sebab

Berita Terbaru