Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Gagalkan Peredaran Gelap Narkoba di Kawasan Dukuh Kupang

- Redaksi

Rabu, 9 Februari 2022 - 13:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya : Lensa Polri

Anggota Unit 3 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali membongkar bisnis narkoba di Surabaya. Satu orang ditangkap berinisial FD (25) asal Jalan Pakis Gunung, Kota Surabaya dan barang bukti yang diamankan berupa, 6 poket plastik transparan yang berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat masing-masing 0,84 gram, 0,37 gram, 0,33 gram, 0,32 gram, 0,31 gram dan 0,23 gram.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ungkap itu dilakukan Unit 3 yang dipimpin Katimsus Iptu Suparlan dalam kendali Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel. Operasi senyap itu dilakukan Jumat (1/10/2021) mulai pukul 14.00 Wib.

Baca Juga :  Stafsus Menkumham Bane Raja Manalu Kunjungan Kerja Ke Lapas Narkotika Pematang Siantar Kanwil Kumham Sumut

“Kita lakukan penyelidikan hingga penangkapan setelah memperoleh informasi dari warga masyarakat yang menginfokan adanya aktifitas jual beli narkoba,” kata Kompol Daniel Marunduri, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kamis (7/10/2021) melalui sambungan telpon.

Lanjutnya, polisi juga mengamankan 1 poket plastik transparan berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat 0,33 gram, 1 bendel klip plastik transparan, 1 timbangan elektrik, dos box HP merek Vivo, HP Oppo F-9 warnah silver, 1 buah kotak warnah silver, dan 1 buah bungkus rokok.

Baca Juga :  Memasuki Tahun Politik 2024, FKDM Diharapkan Mampu Mencegah Ancaman Dini di Kabupaten Cirebon

“Setelah diamankan, pelakunya juga barang bukti diamankan dibawa ke Mapolrestabes Surabaya, untuk dilakukan pengembangan,” tambah Kompol Daniel.

Setelah manjalani penyidikan, tersangka memberikan keterangan bahwa barang bukti berupa narkotika jenis sabu tersebut dibeli dari seseorang bernama, Bagus (DPO) dengan maksud untuk dijual kembali.

Kini, FD sudah mendekam dalam penjara dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(IM)

Berita Terkait

Polisi Amankan Pelaku Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Kemang
Ekshumasi Jenazah BA, Polda Sulteng Akan Libatkan Dokter Independen
Optimalisasi Dapur dan Poliklinik, Lapas Perempuan Bandung Studi Tiru ke Lapas Kelas IIA Garut
Lapas Narkotika Pematangsiantar Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H
Kepala Rutan Perempuan Medan Serahkan SK Kenaikan Pangkat, Dorong Peningkatan Kinerja
Wujud Kepedulian pada Kelompok Rentan, Rutan Perempuan Kelas IIA Medan Bagikan Susu dan Vitamin
Kerja Sama dengan LBH Trisila, Lapas Kelas IIB Tanjungbalai Gelar Penyuluhan Bantuan Hukum Bagi Warga Binaan
Penanaman Jagung Perdana di Pancur Batu: Kalapas Perempuan Medan Berperan Aktif
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:57 WIB

Polisi Amankan Pelaku Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Kemang

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:52 WIB

Ekshumasi Jenazah BA, Polda Sulteng Akan Libatkan Dokter Independen

Rabu, 2 Oktober 2024 - 23:59 WIB

Optimalisasi Dapur dan Poliklinik, Lapas Perempuan Bandung Studi Tiru ke Lapas Kelas IIA Garut

Rabu, 2 Oktober 2024 - 15:03 WIB

Lapas Narkotika Pematangsiantar Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H

Selasa, 1 Oktober 2024 - 10:20 WIB

Kepala Rutan Perempuan Medan Serahkan SK Kenaikan Pangkat, Dorong Peningkatan Kinerja

Selasa, 1 Oktober 2024 - 00:53 WIB

Kerja Sama dengan LBH Trisila, Lapas Kelas IIB Tanjungbalai Gelar Penyuluhan Bantuan Hukum Bagi Warga Binaan

Senin, 30 September 2024 - 23:30 WIB

Penanaman Jagung Perdana di Pancur Batu: Kalapas Perempuan Medan Berperan Aktif

Senin, 30 September 2024 - 19:38 WIB

Yekti Apriyanti Hadiri Acara Sinergitas Aparat Penegak Hukum di Kejari Kota Bandung

Berita Terbaru

Berita Mabes Polri

Polisi Amankan Pelaku Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Kemang

Kamis, 3 Okt 2024 - 09:57 WIB