Polres Sukoharjo Bekuk 2 Pelaku Pencuri Disel Milik Dinas Pertanian dan Perikanan

- Redaksi

Minggu, 13 Februari 2022 - 01:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sukoharjo – Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus pencurian aset milik Dinas Pertanian dan Perikanan berupa pompa air. Polres berhasil menangkap dua pelaku beserta barang bukti sebuah pompa air. Sebelumnya, pompa air hasil curian tersebut dijual ke tukang tambal ban di wilayah Sukoharjo.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kejadian pencurian sendiri pada 28 Januari 2019 dimana sebuah pompa air dicuri dari area persawahan di Dukuh Banjarsari RT 01/02, Desa Juron, Kecamatan Nguter. Pompa air tersebut merupakan aset milik Dinas Pertanian dan Perikanan Sukoharjo,” terang Wakapolres Sukoharjo, Kompol Teguh Prasetyo, mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Kamis (7/10/2021).

Wakapolres menjelaskan, penyelidikan yang dilakukan petugas akhirnya membuahkan hasil yang mendapat informasi pompa air tersebut dijual ke tukang tambal ban di wilayah Sukoharjo kota. Dari informasi tersebut Satreskrim berhasil mengidentifikasi pelakunya. Masing-masing K (40), warga Desa Plesan, Kecamatan Nguter dan S (33), warga Dukuh Samben RT 02/01, Desa Gunting, Kecamatan Wonosari, Klaten.

Baca Juga :  Polresta Sidoarjo Amankan Pelaku Pengeroyokan Antar Perguruan Silat

Kejadian itu sendiri berasal ketika pelaku K mengajak S untuk mengambil pompa air dengan menggunakan sepeda motor pada tanggal 28 Januari 2019. Pompa air yang dibaut ke lantai cor di area persawahan kemudian dibongkar dan pompa air dibawa kabur dan kemudian disimpan di rumah K.

Keesokan harinya, Sd (sudah meninggal) istri dari K memesan taksi untuk membawa pompa air tersebut ke tambal ban selatan Masjid Agung Sukoharjo. Pompa air tersebut dijual Rp 7 juta dimana almarhum Sd mendapat Rp4 juta, K Rp2 juta dan S Rp1 juta. Pelaku K sendiri ditangkap pada 5 Oktober dan S pada 6 Oktober 2021.

Baca Juga :  11 Kali Beraksi, Seorang Dari Dua Pelaku Curas Ditembak Petugas Polsek Percut Sei Tuan

Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Tarjono Sapto Nugroho menambahkan, dua pelaku tersebut Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun. Terkait pengungkapan kasus tersebut, Kasatreskrim mengaku mendapatkan informasi jika pompa air tersebut dijual di tukang tambal ban sehingga dilakukan penyelidikan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Sukoharjo, Bagas Windaryatno, membenarkan pompa air merek Kubota tersebut merupakan aset milik dinas. Pompa air tersebut dipinjam oleh Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Desa Juron, Nguter tahun 2019 lalu.

“Gapoktan pinjam empat unit pompa air dan salah satunya hilang dicuri hingga akhirnya berhasil diungkap Polres. Hilangnya juga tahun 2019 itu. Untuk nilai pompanya sendiri sekitar Rp13 jutaan,” ujarnya.

Vio Sari/Humas

Berita Terkait

Jum’at Curhat di Masjid Raudhatul Jannah, Kapolres Jakarta Utara Ajak Masyarakat Jaga Keamanan Wilayah
Simulasi Pemilu Di Jakbar, Sinergi Polri KPU dan Bawaslu Sambut Pilkada 2024
Sinergi Bea Cukai dan Polri Kembali Ungkap Clandestine Lab Jaringan Tiongkok di Bali
Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal melalui Tanjung Perak
Bank Aceh Salurkan Rp70 Miliar Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya hingga November 2024November 2024
Dukung Ketahanan Pangan Lapas Pancur Batu Gelar Penaburan 2500 Ekor Benih Ikan Mas
Kanwil Kumham Sumut Tandatangani Nota Kesepahaman Bersama Rumah Sakit Bhayangkara TK II Medan
KICK OFF MEETING PELAKSANAAN AUDIT TRANSISI KEMETERIAN HUKUM DAN HAM
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 18:39 WIB

Jum’at Curhat di Masjid Raudhatul Jannah, Kapolres Jakarta Utara Ajak Masyarakat Jaga Keamanan Wilayah

Kamis, 21 November 2024 - 16:20 WIB

Simulasi Pemilu Di Jakbar, Sinergi Polri KPU dan Bawaslu Sambut Pilkada 2024

Rabu, 20 November 2024 - 23:07 WIB

Sinergi Bea Cukai dan Polri Kembali Ungkap Clandestine Lab Jaringan Tiongkok di Bali

Rabu, 20 November 2024 - 03:06 WIB

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal melalui Tanjung Perak

Rabu, 20 November 2024 - 00:07 WIB

Bank Aceh Salurkan Rp70 Miliar Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya hingga November 2024November 2024

Berita Terbaru

Berita Polda

Kapolda Bali Cek dan Pantau Situasi Kamtibmas Wilkum Jembrana

Jumat, 22 Nov 2024 - 16:48 WIB

Polsek

Polsek Mengwi Jumat Curhat Bersama Masyarakat Baha

Jumat, 22 Nov 2024 - 08:57 WIB