SURABAYA : Lensa Polri
Unit V Subdit III Jatanras, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, meringkus dua orang pelaku tindak pidana penggelapan emas 7 (tujuh) Kilo.
Dua orang tersangka yang berhasil diamankan yakni, DJ, (38) warga Banda Aceh, yang tinggal di Surabaya, disebuah mess, selaku karyawan PT IGS. Satu lagi yakni SB, (34) warga Kediri, yang kos di Sidoarjo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan terhadap kedua pelaku ini dilakukan di lokasi yang berbeda, tersangka DJ, diamankan di Cafe Introjazz Tress Park City Apartemen, Kota Tangerang, pada tanggal 1 Oktober 2021, sedangkan tersangka SB, diamankan di Pasar Wadung Asri, Jalan Raya Kundi, Kecamatan Waru Sidoarjo, pada tanggal 2 Oktober 2021.
Waka Polda Jawa Timur Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, saat rilis di Gedung Konfrensi Pers, Bid Humas Polda Jatim, menyebutkan, bahwa tanggal 31 Agustus 2021, sekira pukul 14.00 WIB, pelapor PS, menghubungi WL, selaku Wakil Kepala Gudang PT IGS, agar mengambil emas batangan sebanyak 7 batang seberat 7 kilo untuk dimurnikan.
“Sekira pukul 15.00 WIB. WL, memerintahkan tersangka (DJ), selaku kurir dan diantar oleh ML, untuk mengambil emas batangan sebanyak 7 batang seberat 7 kilo, dari toko emas Sumber Baru di Pasar Atum, Surabaya, milik PL,” jelas Waka Polda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, saat konfrensi pers, Jumat (8/10/2021).
“Emas sebanyak 7 batang dengan berat 7 kilo tersebut, yang diambil oleh tersangka DJ, dari PL. Telah dibawa kabur oleh tersangka. Sehingga PT IGS mengalami kerugian kurang lebih 6 Milyar,” sambungnya.
Saat membawa emas batangan tersebut, tersangka DJ sempat berputar putar di wilayah Sidoarjo. Yang bertujuan menjual emas yang sudah di potong kecil-kecil. Usai memotong emas tersebut, tersangka DJ, menjual ke tersangka lain yakni, SB di Pasar Wadung Asri, Waru, Sidoarjo.
“Emas yang sudah di potong kecil-kecil dengan berat 20 gram, dijual oleh tersangka DJ ke tersangka SB dengan harga 8 juta. Selain menjual di wilayah Sidoarjo, tersangka DJ. Juga menjual ke pasar Stasiun Tangerang Banten,” lanjutnya.
Dari kejadian ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 6 (enam) batang emas utuh dengan berat masing-masing 1,43 kg, satu batang emas sudah dipotong berat 727,55 gram, uang tunai Rp 7,5 juta.
Sedangkan kedua tersangka akan dikenakan Pasal 374 KUHP, Sub Pasal 372 KUHP dan Pasal 480 KUHP.