Polri Pastikan Penanganan Kasus Dugaan Pemerkosaan di Luwu Timur Sesuai Prosedur

- Redaksi

Kamis, 24 Februari 2022 - 01:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta : Lensa Polri

Polri memastikan bahwa penanganan proses hukum mulai dari penerimaan laporan, penyelidikan, hingga penghentian kasus dugaan pemerkosaan di Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel), sudah berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono memaparkan kronologi penanganan perkara itu. Mulai dari pihak kepolisian mulai dari tindak-lanjut adanya laporan terkait hal itu ke Polres Luwu Timur pada tanggal 9 Oktober 2019.

Setelah menerima laporan itu, Polisi mengantas ketiga anak untuk dilakukan pemeriksaan atau Visum Et Repertum bersama dengan ibunya serta petugas P2TP2A Kabupaten Luwu Timur.

“Hasil pemeriksaan atau visum dengan hasil ketiga anak tersebut tidak ada kelainan dan tidak tampak adanya tanda-tanda kekerasan,” kata Argo dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (8/10/2021).

Baca Juga :  Protes Warga RW 014 Cengkareng Barat, Dorong Pemilihan Ketua RW yang Adil dan Transparan

Sementara itu, dari laporan hasil asesamen P2TP2A Kabupaten Luwu Timur bahwa tidak ada tanda-tanda trauma pada ketiga anak tersebut kepada ayahnya.

“Karena setelah sang ayah datang di kantor P2TP2A ketiga anak tersebut menghampiri dan duduk dipangkuan ayahnya,” ujar Argo.

Selain itu, dalam hasil pemeriksaan Psikologi Puspaga P2TP2A Luwu Timur, ketiga anak tersebut dalam melakukan interaksi dengan lingkungan luar cukup baik dan normal. Serta hubungan dengan orang tua cukup perhatian dan harmonis, dalam pemahaman keagamaan sangat baik termasuk untuk fisik dan mental dalam keadaan sehat.

Baca Juga :  Operasi Ketupat Tinombala 2022 berakhir, 15 orang meninggal dunia akibat laka lantas

Argo mengungkapkan, hasil visum di RS Bhayangkara Polda Sulsel tidak ditemukan kelainan terhadap anak perempuan tersebut. Sementara, anak laki-lakinya tidak ada temuan atau kelainan juga.

Setelah melakukan rangkaian prosedur hukum, Polres Luwu Timur pun pada 5 Desember 2019 melakukan gelar perkara. Adapun kesimpulannya adalah menghentikan penyelidikan perkara tersebut.

“Tidak ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan,” ucap Argo.

Sementara, Polda Sulsel pada tanggal 6 Oktober 2020 juga telah melakukan gelar perkara khusus dengan kesimpulan menghentikan proses penyelidikannya. (IM)

Berita Terkait

Dittipidsiber Tangkap Pelaku Deepfake Presiden Prabowo dan Pejabat Negara Lainnya
Ungkap Tindak Pidana Alih Fungsi Lahan Pertanian Polda Bali Tetapkan 1 Tersangka
Gelar Aksi Kegiatan Penanaman Terumbu Karang Dikawasan Pantai Pandawa
Jumat Curhat, Kapolres Gianyar Langsung Dengarkan Keluhan Petugas Kebersihan di Alun – Alun Kota Gianyar
Aiptu Suarjaya Pimpin Patroli Malam di Objek Wisata
Kolaborasi PWI dan Pengadilan: Membangun Transparansi Hukum di Jakarta Barat
Menteri Perdagangan Budi Santoso, melantik Hendrik Sitompul Korwil GPEI Sumatera, Soroti Bimbingan UMKM Bisa Ekspor
Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus Pramuka di Lapas Perempuan Bandung : Upaya Membangun Karakter Warga Binaan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 14:50 WIB

Ungkap Tindak Pidana Alih Fungsi Lahan Pertanian Polda Bali Tetapkan 1 Tersangka

Jumat, 24 Januari 2025 - 14:36 WIB

Gelar Aksi Kegiatan Penanaman Terumbu Karang Dikawasan Pantai Pandawa

Jumat, 24 Januari 2025 - 14:26 WIB

Jumat Curhat, Kapolres Gianyar Langsung Dengarkan Keluhan Petugas Kebersihan di Alun – Alun Kota Gianyar

Jumat, 24 Januari 2025 - 12:56 WIB

Aiptu Suarjaya Pimpin Patroli Malam di Objek Wisata

Jumat, 24 Januari 2025 - 12:52 WIB

Kolaborasi PWI dan Pengadilan: Membangun Transparansi Hukum di Jakarta Barat

Berita Terbaru