Pelaku Curanmor yang akan Dihakimi Masa Berhasil Diamankan dan Dibawa ke Mapolsek Jelbuk

- Redaksi

Sabtu, 26 Februari 2022 - 13:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEMBER : Lensa Polri

Pelaku Curanmor yang akan di hakimi masa oleh warga Jelbuk berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek Jelbuk Polres Jember. Warga yang berbondong-bondong datang ke Mapolsek Jelbuk untuk ikut menyaksikan bahkan warga yang geram berusaha ingin menghakimi sendiri membuat kemacetan arus lalu lintas.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku yang di ketahui seorang residivis berhasil diamankan di Polsek Jelbuk Polres Jember. Amukan warga yang menginginkan kendaraan R2 segera dikembalikan. Pelaku yang berhasil diamankan hanya 1 orang sedangkan 1 orang bersama kendaraan R2 sudah melarikan diri terdiri.

Baca Juga :  Polres Tulungagung Pertebal Personil di Lapangan Hadapi Arus Balik Mudik Lebaran

Sehingga Kasat Samapta Polres Jember AKP Eko Basuki Teguh bersama anggota melakukan pengamanan membantu Polsek Jelbuk, nampak juga Kapolsek Jelbuk Polres Jember AKP Dwiko, Satlantas Polres Jember, Resmob Kota 2 dan Resmob Timur untuk melakukan mediasi bersama tokoh agama untuk menenangkan warga yang mengamuk, Kamis (07/09).

Baca Juga :  Selundupkan Hewan Eksotis, Penumpang Asal Thailand Dibekuk Bea Cukai Soekarno Hatta

Selang beberapa waktu kemudian emosi warga mulai reda dan mulai bisa di ajak komunikasi untuk menyerahkan sepenuhnya pelaku kepada pihak kepolisian.

JR inisial pelaku yang diamankan di Polsek Jelbuk akan segera dibawa ke Polres Jember untuk dilakukan penyelidikan, AKP Eko menjelaskan,” sebagai Polisi tugas kami mengamankan dan membubarkan supaya amukan warga bisa terkontrol”, ujarnya.

Baca Juga :  "Jum'at Curhat" Kapolsek Dukupuntang Himbau Jaga Kamtibmas

” Setelah melakukan mediasi akhirnya warga bisa bubar dan sepenuhnya menyerahkan pelaku ke pada pihak kepolisian”, tambahnya (IM)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hati Hati , Konsumsi Rokok Ilegal Bisa Dipenjara hingga 5 Tahun
Polsek Jatiuwung Ungkap Kasus Peredaran Obat Tramadol Ilegal di Tangerang
Suhardiman di Balik Kesuksesan Insurance Forum 2025, Jasaraharja Putera Dukung Penguatan Industri Asuransi Nasional
Tomsi Tohir, Sosok Tenang dan Tegas di Balik Stabilitas Pemerintahan
HUT ke-393, Pokja Wartawan Gunung Kaler–Kresek Nilai Pembangunan Kabupaten Tangerang Terus Bergerak Maju”
Polsek Pinang Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja di Tangerang Selatan
Dinda Puji Proses Restorasi Justice Polsek Grogol Petamburan yang Kedepankan Kemanusiaan
Kembangkan Ketahanan Pangan dan Cegah Narkoba, Polres Jakbar Resmikan Kampung Tangguh Anti Narkoba di Kembangan Utara
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:47 WIB

Hati Hati , Konsumsi Rokok Ilegal Bisa Dipenjara hingga 5 Tahun

Selasa, 21 Oktober 2025 - 18:22 WIB

Polsek Jatiuwung Ungkap Kasus Peredaran Obat Tramadol Ilegal di Tangerang

Rabu, 15 Oktober 2025 - 15:43 WIB

Suhardiman di Balik Kesuksesan Insurance Forum 2025, Jasaraharja Putera Dukung Penguatan Industri Asuransi Nasional

Selasa, 14 Oktober 2025 - 11:26 WIB

Tomsi Tohir, Sosok Tenang dan Tegas di Balik Stabilitas Pemerintahan

Senin, 13 Oktober 2025 - 09:10 WIB

HUT ke-393, Pokja Wartawan Gunung Kaler–Kresek Nilai Pembangunan Kabupaten Tangerang Terus Bergerak Maju”

Berita Terbaru