Beraksi di Warnet, Pelaku Curanmor Diringkus Petugas Polsek Medan Barat

- Redaksi

Jumat, 4 Maret 2022 - 01:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan,
Team Reskrim Polsek Medan Barat yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba, SH, MH berhasil menangkap pelaku ranmor, Febriansyah Silalahi alias Bele (24) warga Jalan Budi Pengabdian Kelurahan Pulo Brayan Kota Kecamatan Medan Barat, saat sedang berada di dalam warnet, Jalan Bilal Kel. Pulo Darat II Kec. Medan Timur, Minggu (12’/09/2021) sekira pukul 21.00 Wib.

Bersama barang bukti, celana jeans warna hitam merk Bang Bang dan BPKB sepeda motor Yamaha jenis Bison tahun 2012 warna putih atas nama Endri, ST serta STNK sepeda motor Yamaha jenis Bison tahun 2012 warna putih atas nama Endri, ST, pelaku diboyong ke Mapolsek medan Barat untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.

Senin (20/9/2021) siang, Kapolsek Medan Barat Kompol Afdhal Junaidi melalui Kanit Reskrimnya Iptu Antonio Purba SH MH mengatakan pencurian berawal saat pelaku menawarkan handphone kepada korban, M Fareza Abrar. Selanjutnya korban dan pelaku bertemu di Jalan Bilal warnet depan rumah sakit Imelda, Sabtu (14/8/2024) sekira pukul 21.00 Wib.

Sesampainya di tempat tersebut pelaku mengatakan bahwa handphone tersebut digadaikan di Brayan, selanjutnya pelaku dan korban langsung ke Brayan untuk menebus handphone tersebut. Dengan mengendarai sepedamotor Bison milik korban keduanya tiba di Brayan, pelaku langsung masuk ke dalam pajak dan tidak berapa lama pelaku datang meminta uang kepada korban sebanyak Rp50 ribu, yang mana korban tidak mempunyai uang pas namun korban memberikan uang Rp100 ribu. Setelah menerima uang dari korban, pelaku langsung masuk kembali ke dalam pajak hingga sekitar pukul 21.00 Wib, pelaku tidak keluar dari dalam pajak sehingga korban mencari pelaku ke dalam pajak dan bertemu pelaku, korban menanyakan handphone tersebut dan pelaku mengatakan bahwa uang korban sudah diberikan kepada orang yang menggadaikan tersebut. Kemudian korban langsung meminta uang tersebut dan tidak jadi membelli handphone tersebut. Dengan alasan hendak mengganti uang korban, pelaku mengajak korban ke rumah neneknya di Jalan Budi Keadilan Kel. Pulo Brayan Kota Kec. Medan Barat, untuk mengambil uang dan menggantikan uang korban yang mana pada saaat itu pelaku yang membonceng korban.

Baca Juga :  Bupati Aceh Timur Irup Upacara Peringatan Kemerdekaan RI Ke-78

Sesampainya di tempat tersebut, pelaku beralasan meminta uang kepada neneknya namun di rumah tidak ada orang lalu pelaku berlari menuju sepeda motor korban dan korban pun ikut lari mengejar pelaku yang berusaha membawa kabur sepeda motor korban.

Korban yang berusaha mepertahankan sepeda motornya dengan memegang besi penyangga sepeda motor agar pelaku tidak bisa pergi namun pelaku menggas sepeda motor sehingga korban terseret sekitar 10 meter hingga pegangan korban terlepas dan pelaku berhasil kabur.

Baca Juga :  Ideologi Pancasila Adalah Benteng penangkal Ancaman Radikalisme Dan Separatisme

Selanjutnya korban membuat pengaduan ke Polsek Medan Barat atas kejadian yang dialaminya.

Team Reskrim Polsek Medan Barat yang menerima pengaduan korban kemudian menindak lanjuti dengan melakukan cek TKP.

Hasilnya personil mengetahui keberadaan pelaku di dalam warnet langsung dan langsung mengamankan pelaku berikut celana hasil dari menjual sepeda motor tersebut.

Berdasarkan pengakuan pelaku bahwa sepeda motor milik korban digadainya seharga Rp 1 juta kepada BOY (DPO) warga Jalan Bhayangkara Kel. Indfra Kasih Kec. Medan Tebung.

” Atas perbuatanya pelaku dijerat pasal 365 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun penjara” kata Philip. (AViD/sry)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Meski Sudah Ditetapkan, Seleksi FKDM DKI Dinilai Tertutup
Gratifikasi dan Pembelian BBM Subsidi Tak Wajar di SPBU 34.151.19, Pengawas: Tidak Ada Nominal yang Ditetapkan
SPBU 34.151.19 Tangerang Disorot, Pembelian Pertalite Tak Wajar Diduga Disertai Gratifikasi
Jelang Ramadan Rutan Cipinang Gelar Sidak Bersama TNI-POLRI
Kasat Reskrim Polres Simeulue Pimpin Rakor Satgas Pengawasan Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan
Berantas Kendali Narkoba dari Balik Jeruji, 241 Napi “High Risk” Jakarta Dikirim ke Nusakambangan
Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Usai Kejar-kejaran Dini Hari, Polisi Sita Kunci T dan Pistol Mainan
Seorang Pria di Kalideres Ditemukan Tewas Tergantung di Kamar Kontrakan
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 21:16 WIB

Meski Sudah Ditetapkan, Seleksi FKDM DKI Dinilai Tertutup

Sabtu, 14 Februari 2026 - 07:55 WIB

Gratifikasi dan Pembelian BBM Subsidi Tak Wajar di SPBU 34.151.19, Pengawas: Tidak Ada Nominal yang Ditetapkan

Rabu, 11 Februari 2026 - 16:25 WIB

Jelang Ramadan Rutan Cipinang Gelar Sidak Bersama TNI-POLRI

Rabu, 11 Februari 2026 - 09:37 WIB

Kasat Reskrim Polres Simeulue Pimpin Rakor Satgas Pengawasan Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan

Minggu, 8 Februari 2026 - 08:58 WIB

Berantas Kendali Narkoba dari Balik Jeruji, 241 Napi “High Risk” Jakarta Dikirim ke Nusakambangan

Berita Terbaru