Istri Komjen Polisi Gadungan Ikut Diamankan, Ini Perannya

- Redaksi

Senin, 7 Maret 2022 - 18:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Petugas Polda Metro Jaya turut menangkap dan menetapkan tersangka terhadap YS (40) karena dugaan terlibat penipuan yang dilakukan suaminya, YD alias YA (41), bermodus mengaku polisi berpangkat komisatis jenderal (komjen).

Sebelumnya, YD telah diamankan petugas Polsek Duren Sawit, Jakarta Timur pada Jumat lalu, usai melancarkan aksinya terhadap wanita berinsial I dengan kerugian Rp 1 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, YS mengaku sebagai istri perwira tinggi Polri dan turut membantu YD dalam melancarkan aksi penipuannya.

“Tersangka dalam kasus ini ada dua orang, pertama ada YD alias YA (41). Tersangka kedua istri YD, yakni YS (40),” ujar ujar Zulpan kepada wartawan, Senin (7/3/2022).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Zulpan, YS juga mengaku memiliki dan mengelola perusahaan bernama PT Bintang Utama Perkasa demi meyakinkan korban penipuannya.

“Peran YS meyakinkan korban dengan mengaku sebagai istri pelaku YD alias YA, dan jabatannya sebagai Direktur Utama PT Bintang Utama Perkasa yg memiliki dana kolateral sebesar Rp 30 T di Bank Mandiri,” ungkap Zulpan.

Baca Juga :  Polda Jateng Musnahkan Ribuan Kilogram Bibit Jagung Hibrida Palsu Merek “Syngenta”

Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Suami istri itu dijerat dengan pasal 372 dan atau 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.

Petugas Polres Metro Jakarta Timur menangkap seorang polisi gadungan yang mengaku berpangkat komisaris jenderal (komjen) pada Jumat (4/3/2022).

Polisi mengungkapkan, awalnya pelaku mendatangi sebuah bank swasta di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur untuk bertemu dengan korban.

Namun, akhirnya pelaku dan korban saling bertemu di sebuah bank.

Baca Juga :  Wujudkan Program Akselerasi Menteri, Lapas Jember Panen Sawi

“Korbannya seorang wanita mengalami kerugian Rp1 miliar,” ujar Kapolsek Duren Sawit, Kompol Suyud, saat dihubungi wartawan, Sabtu, 5/3/2022).

Setelah itu, pihak kepolisian mendapatkan laporan terkait adanya pria yang menggunakan seragam polisi berpangkat Komjen tersebut.

Selanjutnya, polisi melakukan pencarian terhadap pelaku dan berhasil menangkap terduga pelaku di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Saat diperiksa, ternyata pelaku tidak bisa menunjukan surat-surat bukti jika dia seorang anggota kepolisian.

Akhirnya, pelaku diserahkan ke Bidpropam Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan.

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tragedi di Balik Jeruji: Tahanan Kasus Pencabulan Anak Dibunuh oleh 7 Tahanan Lain di Rutan Mapolresta Denpasar
Lapas Jember Gelar Razia, Pastikan Zero Narkoba dan Handphone
Kurangi Over Kapasitas, Lapas Jember Kembali Mutasikan Belasan Narapidana
Komitmen Wujudkan Lapas Yang Bersih Dari Narkoba dan Alat Komunikasi Ilegal, Lapas Tabanan Ikuti Deklarasi Bersama
Lapas Jember Gelar Deklarasi Komitmen Anti Narkoba dan Alat Komunikasi Ilegal
Pastikan Situasi Aman Kondusif, Kalapas Jember Ingatkan Jajaran Rupam
Pimpin Rapat Kerja, Kalapas Jember Beri Arahan Tegas
Kepala Keamanan Lapas Jember Resmi Dilantik, Kalapas Ajak Sinergi Demi Kemajuan Organisasi
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Juni 2025 - 09:12 WIB

Tragedi di Balik Jeruji: Tahanan Kasus Pencabulan Anak Dibunuh oleh 7 Tahanan Lain di Rutan Mapolresta Denpasar

Sabtu, 31 Mei 2025 - 23:24 WIB

Lapas Jember Gelar Razia, Pastikan Zero Narkoba dan Handphone

Jumat, 30 Mei 2025 - 16:55 WIB

Kurangi Over Kapasitas, Lapas Jember Kembali Mutasikan Belasan Narapidana

Kamis, 29 Mei 2025 - 00:14 WIB

Komitmen Wujudkan Lapas Yang Bersih Dari Narkoba dan Alat Komunikasi Ilegal, Lapas Tabanan Ikuti Deklarasi Bersama

Selasa, 27 Mei 2025 - 07:54 WIB

Lapas Jember Gelar Deklarasi Komitmen Anti Narkoba dan Alat Komunikasi Ilegal

Berita Terbaru