JAKARTA — Petugas Polda Metro Jaya turut menangkap dan menetapkan tersangka terhadap YS (40) karena dugaan terlibat penipuan yang dilakukan suaminya, YD alias YA (41), bermodus mengaku polisi berpangkat komisatis jenderal (komjen).
Sebelumnya, YD telah diamankan petugas Polsek Duren Sawit, Jakarta Timur pada Jumat lalu, usai melancarkan aksinya terhadap wanita berinsial I dengan kerugian Rp 1 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, YS mengaku sebagai istri perwira tinggi Polri dan turut membantu YD dalam melancarkan aksi penipuannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tersangka dalam kasus ini ada dua orang, pertama ada YD alias YA (41). Tersangka kedua istri YD, yakni YS (40),” ujar ujar Zulpan kepada wartawan, Senin (7/3/2022).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Zulpan, YS juga mengaku memiliki dan mengelola perusahaan bernama PT Bintang Utama Perkasa demi meyakinkan korban penipuannya.
“Peran YS meyakinkan korban dengan mengaku sebagai istri pelaku YD alias YA, dan jabatannya sebagai Direktur Utama PT Bintang Utama Perkasa yg memiliki dana kolateral sebesar Rp 30 T di Bank Mandiri,” ungkap Zulpan.
Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Suami istri itu dijerat dengan pasal 372 dan atau 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.
Petugas Polres Metro Jakarta Timur menangkap seorang polisi gadungan yang mengaku berpangkat komisaris jenderal (komjen) pada Jumat (4/3/2022).
Polisi mengungkapkan, awalnya pelaku mendatangi sebuah bank swasta di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur untuk bertemu dengan korban.
Namun, akhirnya pelaku dan korban saling bertemu di sebuah bank.
“Korbannya seorang wanita mengalami kerugian Rp1 miliar,” ujar Kapolsek Duren Sawit, Kompol Suyud, saat dihubungi wartawan, Sabtu, 5/3/2022).
Setelah itu, pihak kepolisian mendapatkan laporan terkait adanya pria yang menggunakan seragam polisi berpangkat Komjen tersebut.
Selanjutnya, polisi melakukan pencarian terhadap pelaku dan berhasil menangkap terduga pelaku di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Saat diperiksa, ternyata pelaku tidak bisa menunjukan surat-surat bukti jika dia seorang anggota kepolisian.
Akhirnya, pelaku diserahkan ke Bidpropam Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan.