Napi di Salah Satu Lapas Jawa Timur Kembali Kendalikan Peredaran Narkoba

- Redaksi

Rabu, 9 Maret 2022 - 13:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya : Lensa Polri

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tindak pidana dan peredaran Narkoba semakin marak di Kota Surabaya. Pihak Kepolisian dan BNN (Badan Narkotika Nasional) terus memburu para pelakunya untuk menyelamatkan bangsa dari ancaman bahaya barang haram tersebut.

Terkait dengan hal itu, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali berhasil mengamankan 56,17 gram (± 1/2 ons) sabu dan 15 butir pil extasi dari seorang tersangka berinisial RF (28) warga Kalanganyar Sedati Sidaorjo di dalam kamar kostnya yang berada di Dusun Balunggabus Candi Sidoarjo pada hari Senin tanggal 04 Oktober 2021 yang lalu.

Baca Juga :  Muncul Desakan kepada Pemerintah Terkait Evaluasi Program MBG

Dari keterangan Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Somanonasa menjelaskan, tersangka RF ditangkap dikarenakan telah diduga menjadi perantara atau kurir penjualan narkoba jenis sabu-sabu. Dan perlu diketahui bahwa RF ini dikendalikan oleh seorang bandar bernama Cak Tanggul yang berada di dalam Lapas Porong dengan imbalan jutaan rupiah.

Baca Juga :  Serdik Sespimmen Polri ke-62 Kompol Eko Iskandar Silaturahmi dan Berikan Tali Asih Kepada Purnawirawan Polwan

“Tersangka RF hanya menunggu perintah dari bosnya yang bernama Cak Tanggul untuk meranjau dan menjual narkotika jenis sabu untuk di edarkan,” jelas Kompol Daniel Somanonasa, Senin (11/10/2021).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan saat penangkapan terhadap tersangka RF berupa 10 plastik klip berisi 56,17 gram narkoba jenis sabu dan 1 plastik klip berisi 15 butir narkoba jenis extasi dengan berat total 7,04 gram. Kemudian 3 buah timbangan elektrik, 1 hand phone merk Xiomi dan 1 buku catatan.

Baca Juga :  Amankan UNRAS di Gedung DPRD NTB, Polresta Mataram Libatkan Puluhan Wanita Cantik

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (IM/humas)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua PSHT Cabang Lamongan, M. Supriyono, Resmi Mengundurkan Diri dari Aliansi Alam Bersatu
Polri Lanjutkan Pendampingan Psikologi dan Pemulihan Pasca Ledakan SMAN 72 Jakut
Wabup Intan Buka Car Free Day dan Kampanye TOSS TBC: Temukan, Obati, Sampai Sembuh
Kapolres Metro Tangerang Kota bentuk “Ojol Mart Mitra Polri”.
Kapolda beri penghargaaan Anggota Teladan Polres Metro Tangerang Kota
Ngopi Kamtibmas, Kapolres Kombes Pol Jauhari Ajak Masyarakat Bersama Polri Cegah Kejahatan dan Narkoba
Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu, Polres Metro Jakarta Barat Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda
Harry Prasetyo: Kolaborasi BRI x Kidz Station Jadi Komitmen Hadirkan Pengalaman Positif
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 00:02 WIB

Ketua PSHT Cabang Lamongan, M. Supriyono, Resmi Mengundurkan Diri dari Aliansi Alam Bersatu

Minggu, 9 November 2025 - 20:33 WIB

Polri Lanjutkan Pendampingan Psikologi dan Pemulihan Pasca Ledakan SMAN 72 Jakut

Minggu, 9 November 2025 - 20:29 WIB

Wabup Intan Buka Car Free Day dan Kampanye TOSS TBC: Temukan, Obati, Sampai Sembuh

Rabu, 5 November 2025 - 12:03 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota bentuk “Ojol Mart Mitra Polri”.

Kamis, 30 Oktober 2025 - 20:39 WIB

Kapolda beri penghargaaan Anggota Teladan Polres Metro Tangerang Kota

Berita Terbaru