Napi di Salah Satu Lapas Jawa Timur Kembali Kendalikan Peredaran Narkoba

- Redaksi

Rabu, 9 Maret 2022 - 13:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya : Lensa Polri

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tindak pidana dan peredaran Narkoba semakin marak di Kota Surabaya. Pihak Kepolisian dan BNN (Badan Narkotika Nasional) terus memburu para pelakunya untuk menyelamatkan bangsa dari ancaman bahaya barang haram tersebut.

Terkait dengan hal itu, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali berhasil mengamankan 56,17 gram (± 1/2 ons) sabu dan 15 butir pil extasi dari seorang tersangka berinisial RF (28) warga Kalanganyar Sedati Sidaorjo di dalam kamar kostnya yang berada di Dusun Balunggabus Candi Sidoarjo pada hari Senin tanggal 04 Oktober 2021 yang lalu.

Baca Juga :  Dandim 0510/Trs Turut Meriahkan HUT Bhayangkara Ke-79

Dari keterangan Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Somanonasa menjelaskan, tersangka RF ditangkap dikarenakan telah diduga menjadi perantara atau kurir penjualan narkoba jenis sabu-sabu. Dan perlu diketahui bahwa RF ini dikendalikan oleh seorang bandar bernama Cak Tanggul yang berada di dalam Lapas Porong dengan imbalan jutaan rupiah.

Baca Juga :  Polres Pasuruan Kota Berhasil Menangkap Dua Warga Asing Tersangka Kasus Skimming

“Tersangka RF hanya menunggu perintah dari bosnya yang bernama Cak Tanggul untuk meranjau dan menjual narkotika jenis sabu untuk di edarkan,” jelas Kompol Daniel Somanonasa, Senin (11/10/2021).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan saat penangkapan terhadap tersangka RF berupa 10 plastik klip berisi 56,17 gram narkoba jenis sabu dan 1 plastik klip berisi 15 butir narkoba jenis extasi dengan berat total 7,04 gram. Kemudian 3 buah timbangan elektrik, 1 hand phone merk Xiomi dan 1 buku catatan.

Baca Juga :  Dandenpom I/5 Medan Letkol CPM Hanri Wira Kusuma, S.H.,M.Han., Hadiri Peresmian Revitalisasi Lapangan Merdeka

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (IM/humas)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Refleksi Akhir Tahun Pemasyarakatan: Kalapas Jember Soroti “Back to Basic” untuk Perkuat Kinerja
Jelang Tahun Baru TPI Kamal Muara Diserbu Warga Jakarta
Unit Intelkam Polsek Bangli Intensif Monitoring Stok dan Harga Sembako Jelang Pergantian Tahun
Kapolres Bangli Pimpin Upacara Gerbang Pora Purnabakti Personel Polres Bangli, Wujud Penghormatan atas Pengabdian Tanpa Batas
Bhabinkamtibmas Hadir sebagai Narasumber, Perkuat Sinergi Menuju Tahun Baru 2026 yang Kondusif
Polsek Bangli Pantau Kunjungan Wisatawan Jelang Nataru di Desa Wisata Penglipuran
DLH Kabupaten Tangerang Kerahkan Alat Berat Bersihkan Sampah di Bawah Jembatan Kali Dadap
DLH kabupaten Tangerang Mulai Bersihkan Tumpukan Sampah Dibawah Jembatan Kali Dadap
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 31 Desember 2025 - 23:32 WIB

Refleksi Akhir Tahun Pemasyarakatan: Kalapas Jember Soroti “Back to Basic” untuk Perkuat Kinerja

Rabu, 31 Desember 2025 - 17:52 WIB

Jelang Tahun Baru TPI Kamal Muara Diserbu Warga Jakarta

Rabu, 31 Desember 2025 - 15:19 WIB

Unit Intelkam Polsek Bangli Intensif Monitoring Stok dan Harga Sembako Jelang Pergantian Tahun

Rabu, 31 Desember 2025 - 15:12 WIB

Kapolres Bangli Pimpin Upacara Gerbang Pora Purnabakti Personel Polres Bangli, Wujud Penghormatan atas Pengabdian Tanpa Batas

Rabu, 31 Desember 2025 - 15:02 WIB

Bhabinkamtibmas Hadir sebagai Narasumber, Perkuat Sinergi Menuju Tahun Baru 2026 yang Kondusif

Berita Terbaru