Dekai – Seksi Provos dan Paminal Polres Yahukimo menggelar sidang disiplin dan kode etik profesi Polri terhadap 7 anggota yang bertempat di Aula Polres Yahukimo. Selasa (08/03/22)
Hadir dalam sidang tersebut Wakapolres Yahukimo Kompol Alfons Umbora selaku Pimpinan Sidang Bersama AKP Karim Weu sebagai Pendamping I, AKP Alwi Wairoy Pendamping II, IPDA I Made Budi D, A.Md, S.H, Sebagai Penuntut, IPDA Alwi Hidayat sebagai pendamping terduga, dan 7 Anggota yang melakukan sidang.
Adapun 7 anggota tersebut salah satunya mengikuti sidang kode etik yaitu Briptu MM dan 6 anggota lainnya mengikuti sidang disiplin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Wakapolres menyampaikan bahwa tujuan dari sidang tersebut antara lain adalah sebagai Pemberian keputusan hukum terhadan terduga pelanggaran disiplin yang melakukan tindak pidana maupun pelanggaran.
“Sidang ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta memberikan hukuman sebagai efek jera terhadap anggota yang melakukan pelanggaran.” Kata Wakapolres.
Wakapolres juga menambahkan untuk terpelanggar kode etik yakni Briptu MM setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan bukti serta mendengar keterangan terduga maka kami telah memberikan sanksi sebagai kewajiban.
“Sebagai ketua Sidang Kode Etik kami menjatuhkan putusan kepada pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan, dipindah tugas ke fungsi berbeda yang bersifat demosi minimal 1 tahun, kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi, setidaknya 1 minggu dan paling lama 1 tahun. Ungkapannya.(*)