Kapolres Jembrana Ungkap Kasus Narkotika, Empat Pelaku Diamankan

- Redaksi

Senin, 14 Maret 2022 - 14:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jembrana|Lensapolri.com – Jajaran Satresnarkoba Polres Jembrana kembali berhasil mengamankan 4 (empat) pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di tiga lokasi yang berbeda di wilkum Polres Jembrana.

Komitmen Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, S.H., S.I.K., M.I.K. dalam memberantas narkoba membuahkan hasil. Semuanya berawal dari informasi masyarakat yang mana dilaporkan dibeberapa tempat di wilayah Kab. Jembrana sering terjadi penyalahgunaan narkoba.

Hal tersebut diucapkan oleh Kapolres Jembrana saat menggelar Press Release di Aula Mapolres Senin (14/3), yang didampingi oleh Kasat Narkoba dan Kasi Humas Polres Jembrana.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun keempat pelaku diantaranya berinisial IMR (Lk, 35 th, Islam, petani/pekebun, Ds. Tuwed-Melaya), ADNW (Lk, 21 th, Hindu, pelajar/mahasiswa, Ds. Warnasari-Melaya), RF (Lk, 30 th, Islam, pelajar/mahasiswa, Ds. Banyubiru-Negara), dan PAS (Lk, 25 th, Islam, pelajar/mahasiswa, Kel. Lelateng-Negara)

Baca Juga :  Tim Itwasda Polda Kaltim Hadiri Verifikasi Sertijab di Polres PPU

Saat diwawancarai media, Kapolres mengatakan keempat pelaku tersebut ditanggap dan diamankan oleh Tim Satresnarkoba dibawah pimpinan Kasat Narkoba di kediaman rumah pelaku masing-masing dan ada yang distop/digeledah di jalan saat berhenti mengendarai sepeda motor.

Kapolres lanjut menjelaskan, setelah diintrogasi lebih lanjut tersangka ADNW (21) mengaku diperintahkan oleh ayahnya yang berinisial AW untuk mengedarkan sabu, namun saat tim hendak melakukan penggeledahan di rumahnya, tersangka AW (DPO) sudah melarikan diri.

Beberapa barang bukti sudah diamankan diantaranya potongan pipet dan pipa kaca, bong, timbangan digital, Handphone, dan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 32,3 gram bruto atau 29,62 gram netto yang dibungkus dalam 15 plastik klip bening.

Baca Juga :  Aksi Sosial Kapolsek Topoyo berikan bantuan kepada bocah miskin di mamuju tengah

Dengan kejadian tersebut, pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) atau Pasal 27 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).

Red:iqbal

Sumber:humas polres jembrana

Berita Terkait

Wujud Kepedulian Kepada Warga, Polres Badung Gelar Minggu Kasih Di Desa Bongkasa
Polsek Mengwi Bersama Warga Evakuasi Pohon Tumbang
Tak Kenal Hujan Personel Samapta Tetap Lakukan Patroli Beri Rasa Aman Masyarakat
Tingkatkan Patroli Malam Minggu Polsek Mengwi Laksanakan Blue Light Patrol
Sambangi Jalur Rawan Dan Pemukiman Penduduk, Polsek Petang Tingkatkan Blue Light Patrol
Atensi Malam Minggu, Sat Samapta Patroli Lampu Biru Sambangi Jalur Selatan
Antisipasi Kecelakaan, Ini Yang Dilakukan personel Lalu Lintas !!
Polsek Kuta Utara Tingkatkan Patroli Ciptakan Situasi Aman Jelang Natal Dan Tahun Baru
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 22 Desember 2024 - 11:37 WIB

Wujud Kepedulian Kepada Warga, Polres Badung Gelar Minggu Kasih Di Desa Bongkasa

Minggu, 22 Desember 2024 - 11:33 WIB

Polsek Mengwi Bersama Warga Evakuasi Pohon Tumbang

Minggu, 22 Desember 2024 - 11:23 WIB

Tak Kenal Hujan Personel Samapta Tetap Lakukan Patroli Beri Rasa Aman Masyarakat

Minggu, 22 Desember 2024 - 11:11 WIB

Sambangi Jalur Rawan Dan Pemukiman Penduduk, Polsek Petang Tingkatkan Blue Light Patrol

Minggu, 22 Desember 2024 - 11:06 WIB

Atensi Malam Minggu, Sat Samapta Patroli Lampu Biru Sambangi Jalur Selatan

Berita Terbaru

Berita Polres

Polsek Mengwi Bersama Warga Evakuasi Pohon Tumbang

Minggu, 22 Des 2024 - 11:33 WIB