Kapolres Jembrana Ungkap Kasus Narkotika, Empat Pelaku Diamankan

- Redaksi

Senin, 14 Maret 2022 - 14:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jembrana|Lensapolri.com – Jajaran Satresnarkoba Polres Jembrana kembali berhasil mengamankan 4 (empat) pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di tiga lokasi yang berbeda di wilkum Polres Jembrana.

Komitmen Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, S.H., S.I.K., M.I.K. dalam memberantas narkoba membuahkan hasil. Semuanya berawal dari informasi masyarakat yang mana dilaporkan dibeberapa tempat di wilayah Kab. Jembrana sering terjadi penyalahgunaan narkoba.

Hal tersebut diucapkan oleh Kapolres Jembrana saat menggelar Press Release di Aula Mapolres Senin (14/3), yang didampingi oleh Kasat Narkoba dan Kasi Humas Polres Jembrana.

Adapun keempat pelaku diantaranya berinisial IMR (Lk, 35 th, Islam, petani/pekebun, Ds. Tuwed-Melaya), ADNW (Lk, 21 th, Hindu, pelajar/mahasiswa, Ds. Warnasari-Melaya), RF (Lk, 30 th, Islam, pelajar/mahasiswa, Ds. Banyubiru-Negara), dan PAS (Lk, 25 th, Islam, pelajar/mahasiswa, Kel. Lelateng-Negara)

Saat diwawancarai media, Kapolres mengatakan keempat pelaku tersebut ditanggap dan diamankan oleh Tim Satresnarkoba dibawah pimpinan Kasat Narkoba di kediaman rumah pelaku masing-masing dan ada yang distop/digeledah di jalan saat berhenti mengendarai sepeda motor.

Baca Juga :  Melalui IPSI, Kapolres Pacitan Ajak Pesilat Jaga Persatuan

Kapolres lanjut menjelaskan, setelah diintrogasi lebih lanjut tersangka ADNW (21) mengaku diperintahkan oleh ayahnya yang berinisial AW untuk mengedarkan sabu, namun saat tim hendak melakukan penggeledahan di rumahnya, tersangka AW (DPO) sudah melarikan diri.

Beberapa barang bukti sudah diamankan diantaranya potongan pipet dan pipa kaca, bong, timbangan digital, Handphone, dan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 32,3 gram bruto atau 29,62 gram netto yang dibungkus dalam 15 plastik klip bening.

Baca Juga :  Patroli Biru Samapta Polsek Mengwi Sambangi SPBU Kapal

Dengan kejadian tersebut, pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) atau Pasal 27 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).

Red:iqbal

Sumber:humas polres jembrana

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Bangli Hadiri Ibadah Natal 2025, Wujud Komitmen Polri Hadirkan Damai dan Toleransi
Patroli Intensif Satpolairud Polres Badung Jelang Nataru, Keselamatan Wisatawan Pesisir Jadi Prioritas
Pastikan Natal Berjalan Khidmat, Polres Badung Lakukan Sterilisasi Gereja Secara Menyeluruh
519 Personel Polres Badung Siaga Penuh, Pastikan Ibadah Natal Berlangsung Aman dan Khidmat
Personel Sat Samapta Polres Bangli Laksanakan Sterilisasi Gereja Jelang Ibadah Malam Kudus
Polsek Kintamani Berikan Rasa Aman Umat Kristiani Saat Ibadah Malam Kudus
Sinergi Polri dan Desa Adat, Bhabinkamtibmas Lalanglinggah Dampingi Pembinaan Sipandu Beradat
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Desember 2025 - 13:20 WIB

Kapolres Bangli Hadiri Ibadah Natal 2025, Wujud Komitmen Polri Hadirkan Damai dan Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 - 08:06 WIB

Patroli Intensif Satpolairud Polres Badung Jelang Nataru, Keselamatan Wisatawan Pesisir Jadi Prioritas

Kamis, 25 Desember 2025 - 07:54 WIB

Pastikan Natal Berjalan Khidmat, Polres Badung Lakukan Sterilisasi Gereja Secara Menyeluruh

Kamis, 25 Desember 2025 - 07:45 WIB

519 Personel Polres Badung Siaga Penuh, Pastikan Ibadah Natal Berlangsung Aman dan Khidmat

Rabu, 24 Desember 2025 - 21:31 WIB

Berita Terbaru