Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang Tangkap 2 Pemuda Edarkan Obat Logo “Y”

- Redaksi

Rabu, 16 Maret 2022 - 13:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LUMAJANG : Lensa Polri

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang kembali menangkap 2 orang Pemuda yang diduga sebagai pengedar ratusan pil koplo di sebuah warung kopi Jl. Argopuro Kecamatan Lumajang Kabupaten Lumajang. Minggu (10/10/21)

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan yang terjadi pada Minggu sore, Petugas berhasil mengamankan 2 orang pelaku yang nekad tanpa ijin mengedarkan obat sediaan farmasi berlogo “Y” berjumlah ratusan butir.

ARA (21) terlihat tak berkutik ketika tertangkap basah bertransaksi pil koplo tersebut, tak ayal setelah dilakukan penggeledahan terhadap ARA petugas berhasil mendapati barang bukti berupa sebuah plastik klip besar berisi 24 plastik klip kecil yang masing-masing berisi 10 butir pil warna putih logo “Y” siap edar dengan total 240 butir.

Pil dengan logo “Y” tersebut oleh ARA ditempatkan pada sebuah tas warna coklat, berikut uang tunai sebesar 50 ribu rupiah yang diduga hasil dari transaksi gelap yang dilakukannya, tidak hanya itu, Petugas juga mengamankan sebuah HP merk Xiaomi warna hitam yang diduga dipakai bertransaksi barang haram tersebut.

Baca Juga :  Polres Madiun Kota Komitmen Wujudkan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK

Kasat Resnarkoba AKP Ernowo, S.H., saat dikonfrimasi Tim Obor membenarkan perihal penangkapan ARA, Ernowo menjelaskan ARA ditangkap berdasarkan informasi masyarakat bahwa di sebuah warung kopi di Jl. Argopuro sering digunakan bertransaksi pil koplo.

“Ya, kami telah melakukan penangkapan terhadap saudara ARA seorang laki-laki, umur 21 tahun yang berlamat di Jl. Swandak Kelurahan Jogotrunan Kecamatan Lumajang Kabupaten Lumajang. Saat ditangkap, ia sedang melakukan transaksi atau mengedarkan obat sediaan farmasi warna putih berlogo “Y”, dengan jumlah total 240 butir,” ungkap Ernowo.

Ernowo juga mengungkapkan bahwa ARA tergolong pengedar pil koplo yang licin, terbukti dalam melakukan transaksi, ARA mencoba mengelabuhi petugas dengan berpura-pura menjadi pengunjung warung kopi.

“Alhamdulillah, kami berhasil menangkap ARA lengkap dengan barang buktinya, modus operandinya dijalankan sangat rapi, ia sengaja menempatkan pil yang diedarkan dalam bentuk paket, setiap paket berisi 10 butir pil logo “Y” tersebut ditempatkan pada sebuah plastik klip kecil siap edar,” terang Ernowo.

Baca Juga :  Kakanwil Kumham Sumut Jahari Sitepu : " Ikuti Jejak Baik Kepemimpinan Ibu Ema Membangun ZI Hingga Meraih Predikat WBK"

“Tidak hanya itu ARA tergolong cerdik, ia berpura-pura menjadi pengunjung sebuah warung kopi di Jl. Argopuro, ia sengaja memilih tempat ramai untuk mengelabuhi petugas,”imbuhnya.

Langkah Tim Opsnal Satresnarkoba berlanjut, kali ini atas keterangan dari ARA, tak luput SAS (21) yang sedang berada di rumahnya di Jl. Sastrodikoro Kelurahan Citrodiwangsan Kecamatan Lumajang Kabupaten Lumajang berhasil ditangkap.

“Dari keterangan ARA bahwa ia mendapatkan obat siap edar tersebut dari saudara SAS, kasus ini kami kembangkan, selanjutnya Tim kami bergerak melakukan penangkapan terhadap saudara SAS di rumahnya di Jl. Sastrodikoro Lumajang,”ungkap Ernowo.

Tak berlangsung lama, Petugas yang menggeledah SAS mendapati barang bukti berupa 44 buah plastik klip kosong yang ditempatkan pada 1 buah kotak HP realme 3 warna abu-abu kombinasi kuning, uang tunai sebesar 600 ribu rupiah yang diduga hasil penjualan pil koplo dan sebuah HP merk REALME warna hitam yang diduga dipakai SAS untuk bertransaksi.

Baca Juga :  Sat Resnarkoba Polres Loteng Sita Ratusan Botol Minuman Keras Tanpa Izin

Ernowo mengungkapkan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang peduli membantu petugas dalam memelihara rasa aman dari gangguan para pelaku peredaran gelap narkoba, Ernowo juga mengapresiasi peran masyarakat tersebut.

“Saya sangat mengapresiasi masyarakat yang telah membantu pengungkapan perkara ini, walau hanya sekedar memberikan informasi dan tanpa menyebut identitasnya, namun ini awal dari keberhasilan kami, terimakasih! semoga bisa dicontoh masyarakat lainnya,”tutup Ernowo.

Dihadapan penyidik ARA dan SAS mengakui segala perbuatannya, kini 2 pemuda tersebut akan dijerat dengan pasal 197 sub pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 milyar.(IM-Humas Polres Lumajang)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua PSHT Cabang Lamongan, M. Supriyono, Resmi Mengundurkan Diri dari Aliansi Alam Bersatu
Polri Lanjutkan Pendampingan Psikologi dan Pemulihan Pasca Ledakan SMAN 72 Jakut
Wabup Intan Buka Car Free Day dan Kampanye TOSS TBC: Temukan, Obati, Sampai Sembuh
Kapolres Metro Tangerang Kota bentuk “Ojol Mart Mitra Polri”.
Kapolda beri penghargaaan Anggota Teladan Polres Metro Tangerang Kota
Ngopi Kamtibmas, Kapolres Kombes Pol Jauhari Ajak Masyarakat Bersama Polri Cegah Kejahatan dan Narkoba
Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu, Polres Metro Jakarta Barat Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda
Harry Prasetyo: Kolaborasi BRI x Kidz Station Jadi Komitmen Hadirkan Pengalaman Positif
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 November 2025 - 20:33 WIB

Polri Lanjutkan Pendampingan Psikologi dan Pemulihan Pasca Ledakan SMAN 72 Jakut

Minggu, 9 November 2025 - 20:29 WIB

Wabup Intan Buka Car Free Day dan Kampanye TOSS TBC: Temukan, Obati, Sampai Sembuh

Rabu, 5 November 2025 - 12:03 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota bentuk “Ojol Mart Mitra Polri”.

Kamis, 30 Oktober 2025 - 20:39 WIB

Kapolda beri penghargaaan Anggota Teladan Polres Metro Tangerang Kota

Kamis, 30 Oktober 2025 - 20:37 WIB

Ngopi Kamtibmas, Kapolres Kombes Pol Jauhari Ajak Masyarakat Bersama Polri Cegah Kejahatan dan Narkoba

Berita Terbaru