Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang Tangkap 2 Pemuda Edarkan Obat Logo “Y”

- Redaksi

Rabu, 16 Maret 2022 - 13:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LUMAJANG : Lensa Polri

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang kembali menangkap 2 orang Pemuda yang diduga sebagai pengedar ratusan pil koplo di sebuah warung kopi Jl. Argopuro Kecamatan Lumajang Kabupaten Lumajang. Minggu (10/10/21)

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan yang terjadi pada Minggu sore, Petugas berhasil mengamankan 2 orang pelaku yang nekad tanpa ijin mengedarkan obat sediaan farmasi berlogo “Y” berjumlah ratusan butir.

ARA (21) terlihat tak berkutik ketika tertangkap basah bertransaksi pil koplo tersebut, tak ayal setelah dilakukan penggeledahan terhadap ARA petugas berhasil mendapati barang bukti berupa sebuah plastik klip besar berisi 24 plastik klip kecil yang masing-masing berisi 10 butir pil warna putih logo “Y” siap edar dengan total 240 butir.

Pil dengan logo “Y” tersebut oleh ARA ditempatkan pada sebuah tas warna coklat, berikut uang tunai sebesar 50 ribu rupiah yang diduga hasil dari transaksi gelap yang dilakukannya, tidak hanya itu, Petugas juga mengamankan sebuah HP merk Xiaomi warna hitam yang diduga dipakai bertransaksi barang haram tersebut.

Baca Juga :  Adu senggol dengan sepeda gayung pengemudi Toyota Inova tewas di jalan Raya Baypass Praya

Kasat Resnarkoba AKP Ernowo, S.H., saat dikonfrimasi Tim Obor membenarkan perihal penangkapan ARA, Ernowo menjelaskan ARA ditangkap berdasarkan informasi masyarakat bahwa di sebuah warung kopi di Jl. Argopuro sering digunakan bertransaksi pil koplo.

“Ya, kami telah melakukan penangkapan terhadap saudara ARA seorang laki-laki, umur 21 tahun yang berlamat di Jl. Swandak Kelurahan Jogotrunan Kecamatan Lumajang Kabupaten Lumajang. Saat ditangkap, ia sedang melakukan transaksi atau mengedarkan obat sediaan farmasi warna putih berlogo “Y”, dengan jumlah total 240 butir,” ungkap Ernowo.

Ernowo juga mengungkapkan bahwa ARA tergolong pengedar pil koplo yang licin, terbukti dalam melakukan transaksi, ARA mencoba mengelabuhi petugas dengan berpura-pura menjadi pengunjung warung kopi.

“Alhamdulillah, kami berhasil menangkap ARA lengkap dengan barang buktinya, modus operandinya dijalankan sangat rapi, ia sengaja menempatkan pil yang diedarkan dalam bentuk paket, setiap paket berisi 10 butir pil logo “Y” tersebut ditempatkan pada sebuah plastik klip kecil siap edar,” terang Ernowo.

Baca Juga :  Upaya Polri Ciptakan Mudik Sehat, Aman dan Lancar

“Tidak hanya itu ARA tergolong cerdik, ia berpura-pura menjadi pengunjung sebuah warung kopi di Jl. Argopuro, ia sengaja memilih tempat ramai untuk mengelabuhi petugas,”imbuhnya.

Langkah Tim Opsnal Satresnarkoba berlanjut, kali ini atas keterangan dari ARA, tak luput SAS (21) yang sedang berada di rumahnya di Jl. Sastrodikoro Kelurahan Citrodiwangsan Kecamatan Lumajang Kabupaten Lumajang berhasil ditangkap.

“Dari keterangan ARA bahwa ia mendapatkan obat siap edar tersebut dari saudara SAS, kasus ini kami kembangkan, selanjutnya Tim kami bergerak melakukan penangkapan terhadap saudara SAS di rumahnya di Jl. Sastrodikoro Lumajang,”ungkap Ernowo.

Tak berlangsung lama, Petugas yang menggeledah SAS mendapati barang bukti berupa 44 buah plastik klip kosong yang ditempatkan pada 1 buah kotak HP realme 3 warna abu-abu kombinasi kuning, uang tunai sebesar 600 ribu rupiah yang diduga hasil penjualan pil koplo dan sebuah HP merk REALME warna hitam yang diduga dipakai SAS untuk bertransaksi.

Baca Juga :  PAPARKAN 6 AREA PERUBAHAN SEBAGAI PERAN ITJEN DALAM PEMBANGUNAN ZI

Ernowo mengungkapkan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang peduli membantu petugas dalam memelihara rasa aman dari gangguan para pelaku peredaran gelap narkoba, Ernowo juga mengapresiasi peran masyarakat tersebut.

“Saya sangat mengapresiasi masyarakat yang telah membantu pengungkapan perkara ini, walau hanya sekedar memberikan informasi dan tanpa menyebut identitasnya, namun ini awal dari keberhasilan kami, terimakasih! semoga bisa dicontoh masyarakat lainnya,”tutup Ernowo.

Dihadapan penyidik ARA dan SAS mengakui segala perbuatannya, kini 2 pemuda tersebut akan dijerat dengan pasal 197 sub pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 milyar.(IM-Humas Polres Lumajang)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Benda Berbagi Kebahagiaan dengan Anak Yatim Melalui Santunan dan Pengajian
Perkuat Silaturahmi, PWI Jakarta Barat Resmikan Kantor Baru Deteksi Jaya dan Komunitastodays
Polsek Grogol Petamburan Ringkus 2 Pelaku Curanmor di Jelambar dalam Hitungan Jam
Pisah Sambut Dan Silaturahmi Kapolsek Benda Dengan Tiga Pilar dan Tokoh masyarakat
Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid Resmikan Festival Tabuh Beduk 2025
Berkah Idul Adha, PWI Jakarta Barat Bagikan Daging Kurban untuk Warga Cengkareng
Tragedi di Balik Jeruji: Tahanan Kasus Pencabulan Anak Dibunuh oleh 7 Tahanan Lain di Rutan Mapolresta Denpasar
Tolak Tegas Peredaran Barang Terlarang, Lapas Tabanan Deklarasikan Zero Narkoba dan Handphone
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Juni 2025 - 20:32 WIB

Polsek Benda Berbagi Kebahagiaan dengan Anak Yatim Melalui Santunan dan Pengajian

Senin, 9 Juni 2025 - 22:06 WIB

Perkuat Silaturahmi, PWI Jakarta Barat Resmikan Kantor Baru Deteksi Jaya dan Komunitastodays

Senin, 9 Juni 2025 - 22:01 WIB

Polsek Grogol Petamburan Ringkus 2 Pelaku Curanmor di Jelambar dalam Hitungan Jam

Senin, 9 Juni 2025 - 13:16 WIB

Pisah Sambut Dan Silaturahmi Kapolsek Benda Dengan Tiga Pilar dan Tokoh masyarakat

Minggu, 8 Juni 2025 - 19:22 WIB

Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid Resmikan Festival Tabuh Beduk 2025

Berita Terbaru