Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang Tangkap 2 Pemuda Edarkan Obat Logo “Y”

- Redaksi

Rabu, 16 Maret 2022 - 13:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LUMAJANG : Lensa Polri

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang kembali menangkap 2 orang Pemuda yang diduga sebagai pengedar ratusan pil koplo di sebuah warung kopi Jl. Argopuro Kecamatan Lumajang Kabupaten Lumajang. Minggu (10/10/21)

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan yang terjadi pada Minggu sore, Petugas berhasil mengamankan 2 orang pelaku yang nekad tanpa ijin mengedarkan obat sediaan farmasi berlogo “Y” berjumlah ratusan butir.

ARA (21) terlihat tak berkutik ketika tertangkap basah bertransaksi pil koplo tersebut, tak ayal setelah dilakukan penggeledahan terhadap ARA petugas berhasil mendapati barang bukti berupa sebuah plastik klip besar berisi 24 plastik klip kecil yang masing-masing berisi 10 butir pil warna putih logo “Y” siap edar dengan total 240 butir.

Pil dengan logo “Y” tersebut oleh ARA ditempatkan pada sebuah tas warna coklat, berikut uang tunai sebesar 50 ribu rupiah yang diduga hasil dari transaksi gelap yang dilakukannya, tidak hanya itu, Petugas juga mengamankan sebuah HP merk Xiaomi warna hitam yang diduga dipakai bertransaksi barang haram tersebut.

Baca Juga :  Kapolda Jatim Hadiri Opening Ceremony Jatim Fair dan Launching Logo 76 tahun

Kasat Resnarkoba AKP Ernowo, S.H., saat dikonfrimasi Tim Obor membenarkan perihal penangkapan ARA, Ernowo menjelaskan ARA ditangkap berdasarkan informasi masyarakat bahwa di sebuah warung kopi di Jl. Argopuro sering digunakan bertransaksi pil koplo.

“Ya, kami telah melakukan penangkapan terhadap saudara ARA seorang laki-laki, umur 21 tahun yang berlamat di Jl. Swandak Kelurahan Jogotrunan Kecamatan Lumajang Kabupaten Lumajang. Saat ditangkap, ia sedang melakukan transaksi atau mengedarkan obat sediaan farmasi warna putih berlogo “Y”, dengan jumlah total 240 butir,” ungkap Ernowo.

Ernowo juga mengungkapkan bahwa ARA tergolong pengedar pil koplo yang licin, terbukti dalam melakukan transaksi, ARA mencoba mengelabuhi petugas dengan berpura-pura menjadi pengunjung warung kopi.

“Alhamdulillah, kami berhasil menangkap ARA lengkap dengan barang buktinya, modus operandinya dijalankan sangat rapi, ia sengaja menempatkan pil yang diedarkan dalam bentuk paket, setiap paket berisi 10 butir pil logo “Y” tersebut ditempatkan pada sebuah plastik klip kecil siap edar,” terang Ernowo.

Baca Juga :  GANDENG PMI DELI SERDANG, PETUGAS LAPAS BINJAI KOMPAK DONORKAN DARAHNYA

“Tidak hanya itu ARA tergolong cerdik, ia berpura-pura menjadi pengunjung sebuah warung kopi di Jl. Argopuro, ia sengaja memilih tempat ramai untuk mengelabuhi petugas,”imbuhnya.

Langkah Tim Opsnal Satresnarkoba berlanjut, kali ini atas keterangan dari ARA, tak luput SAS (21) yang sedang berada di rumahnya di Jl. Sastrodikoro Kelurahan Citrodiwangsan Kecamatan Lumajang Kabupaten Lumajang berhasil ditangkap.

“Dari keterangan ARA bahwa ia mendapatkan obat siap edar tersebut dari saudara SAS, kasus ini kami kembangkan, selanjutnya Tim kami bergerak melakukan penangkapan terhadap saudara SAS di rumahnya di Jl. Sastrodikoro Lumajang,”ungkap Ernowo.

Tak berlangsung lama, Petugas yang menggeledah SAS mendapati barang bukti berupa 44 buah plastik klip kosong yang ditempatkan pada 1 buah kotak HP realme 3 warna abu-abu kombinasi kuning, uang tunai sebesar 600 ribu rupiah yang diduga hasil penjualan pil koplo dan sebuah HP merk REALME warna hitam yang diduga dipakai SAS untuk bertransaksi.

Baca Juga :  Tim PPID Kanwil Kumham Sumut Semakin Memudahkan Masyarakat Memperoleh Informasi Layanan Lewat SIPPN

Ernowo mengungkapkan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang peduli membantu petugas dalam memelihara rasa aman dari gangguan para pelaku peredaran gelap narkoba, Ernowo juga mengapresiasi peran masyarakat tersebut.

“Saya sangat mengapresiasi masyarakat yang telah membantu pengungkapan perkara ini, walau hanya sekedar memberikan informasi dan tanpa menyebut identitasnya, namun ini awal dari keberhasilan kami, terimakasih! semoga bisa dicontoh masyarakat lainnya,”tutup Ernowo.

Dihadapan penyidik ARA dan SAS mengakui segala perbuatannya, kini 2 pemuda tersebut akan dijerat dengan pasal 197 sub pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 milyar.(IM-Humas Polres Lumajang)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komitmen Zero Halinar, Rutan Tarutung Gelar Razia Insidentil
Mantan Narapidana Lapas Tebing Tinggi Kecewa, Berita Pungli dan Lodes di Media Online dan Media Sosial Adalah Hoaks
Polresta Deli Serdang Terbitkan DPO atas Nama David Asri dalam Kasus Penipuan Rp1,2 Miliar
Antisipasi Jambret Polsek Kuta Utara Blue Light Patrol Subuh Susuri Jalur Umalas
Cegah Kejahatan Jalanan, Patroli Biru Polsek Abiansemal Intensifkan Strong Point Jalur Rawan
Sambangi Alfamart, Patroli Samapta Polsek Abiansemal Sampaikan Himbauan Kamtibmas
Bhabinkamtibmas Desa Bongkasa Bersinergi Dengan Pecalang Kawal Prosesi Upacara Keagamaan
Bhabinkamtibmas Polsek Abiansemal Sambangi Pemilik Traktor, Sampaikan Pesan Kamtibmas
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Februari 2025 - 18:38 WIB

Komitmen Zero Halinar, Rutan Tarutung Gelar Razia Insidentil

Rabu, 19 Februari 2025 - 17:00 WIB

Mantan Narapidana Lapas Tebing Tinggi Kecewa, Berita Pungli dan Lodes di Media Online dan Media Sosial Adalah Hoaks

Rabu, 19 Februari 2025 - 11:11 WIB

Antisipasi Jambret Polsek Kuta Utara Blue Light Patrol Subuh Susuri Jalur Umalas

Rabu, 19 Februari 2025 - 11:05 WIB

Cegah Kejahatan Jalanan, Patroli Biru Polsek Abiansemal Intensifkan Strong Point Jalur Rawan

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:55 WIB

Sambangi Alfamart, Patroli Samapta Polsek Abiansemal Sampaikan Himbauan Kamtibmas

Berita Terbaru