Polres Pasuruan Kota Berhasil Menangkap Dua Warga Asing Tersangka Kasus Skimming

- Redaksi

Selasa, 22 Maret 2022 - 13:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasuruan : Lensa Polri

Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus pencurian uang nasabah bank dengan modus skimming dan mengamankan dua warga negara (WN) Bulgaria sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dua warga asing yang ditetapkan tersangka yakni VBD (38) dan PPB (41) saat ini resmi ditahan di Polres Pasuruan Kota berikut beberapa barang bukti yang dipakai oleh tersangka untuk melancarkan aksi kejahatannya.

Adapun barang bukti yang disita adalah dua mobil,dua laptop,5 HP, 2 buku tabungan, 3 ATM, 186 blank card yang siap menjadi ATM baru, dua pasport.

Selain itu juga peralatan lainnya yang digunakan untuk alat skimming antara lain alat advanced card sytem/ alat pembaca kartu, alat magnetic card reader,16 sirkuit board charger micro USB dan 16 buah plat yang digunakan untuk skimming.

Baca Juga :  Polsek Bongan Berhasil Ringkus Pengedar Narkoba di Wilayah Hukumnya

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman mengatakan bahwa para tersangka sudah masuk ke Indonesia sejak 2020 dan tinggal di Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Dalam perss rilis yang digelar di halaman Polres Pasuruan Kota, Selasa (12 /10/21) AKBP Arman juga mengaku pertama kalinya Polres Pasuruan Kota mengungkap kasus skimming.

“Ini pertama kalinya dilakukan Polres Pasuruan Kota mengungkap kasus pencurian uang nasabah dengan cara skimming,” kata Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman, Selasa (12/10/21).

Baca Juga :  TIMBA ILMU DALAM PRAKTIK KERJA LAPANGAN OLEH MAHASISWA UNTAR 

Arman menambahkan, tersangka beraksi dengan memasang alat skimming di ATM yang ada di Jalan Sultan Agung Pasuruan Kota.

ATM ini tiap harinya memang tampak ramai dikunjungi nasabah, termasuk selain nasabah bank tersebut.

“Tersangka beraksi memasang alat mulai tanggal 26 hingga 31 Juli 2021 dan pada tanggal 2 Oktober mereka diamankan di Surabaya,”jelas Arman.

Dalam melancarkan aksinya, kata Kapolres Pasuruan Kota tersangka berinisial VBD bekerja dengan dua DPO lainnya yang sesama negara asal.

Baca Juga :  Bupati Imron Dukung Lahirnya Bibit Baru Pedangdut dari Kabupaten Cirebon

Kemudian tersangka satunya berinisial PPB ini menerima hasil kejahatan dan sekaligus membantu menyiapkan alat kartu Blank card kepada tersangka.

“Ada temannya, namun masih DPO,”pungkas Arman.

Oleh karena perbuatannya, para tersangka dikenai pasal 30 ayat 1 dan ayat 3 Juncto pasal 46 ayat 1 dan ayat 3 Undang- Undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE Juncto pasal 362 KUHP dengan acaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.

Untuk diketahui, Skimming merupakan suatu bentuk kejahatan yang bertujuan mencuri informasi dari kartu debit atau kredit milik nasabah, menggunakan alat khusus bernama skimmer. (IM)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

AKBP Joseph Edward Purba Resmi Mengemban Amanah sebagai Kapolres Badung
Raimas Polres Badung Sambangi Jalur Sempidi, Perkuat Sinergi dengan Security
Polres Badung Gelar Strong Point PH Sore di Jalur Utama Kuta Utara
Satpolairud Polres Badung Sambangi Wisatawan Pantai Petitenget dan Batu Belig
Dukung Polri Presisi, Satpas Polres Badung Optimalkan Pelayanan SIM
Awali 2026, Asintel Kejati Bali Dorong Intelijen yang Modern, Responsif, dan Humanis
Cuaca Tidak Bersahabat, Personel Polsek Abiansemal Tetap Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas Sore Hari
Patroli Harkamtibmas Samapta Polsek Abiansemal Sambangi Kawasan Perbankan & Atensi Jalur Sepi
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 12:01 WIB

AKBP Joseph Edward Purba Resmi Mengemban Amanah sebagai Kapolres Badung

Rabu, 7 Januari 2026 - 10:46 WIB

Raimas Polres Badung Sambangi Jalur Sempidi, Perkuat Sinergi dengan Security

Rabu, 7 Januari 2026 - 10:28 WIB

Polres Badung Gelar Strong Point PH Sore di Jalur Utama Kuta Utara

Rabu, 7 Januari 2026 - 10:24 WIB

Satpolairud Polres Badung Sambangi Wisatawan Pantai Petitenget dan Batu Belig

Rabu, 7 Januari 2026 - 10:18 WIB

Dukung Polri Presisi, Satpas Polres Badung Optimalkan Pelayanan SIM

Berita Terbaru