Merugikan Masyarakat, Kapolri Perintahkan Tindak Tegas Pinjol Ilegal

- Redaksi

Kamis, 24 Maret 2022 - 13:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Lensa Polri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran kepolisian untuk menindak tegas penyelenggara financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) atau biasa dikenal pinjaman online (Pinjol) ilegal yang telah merugikan masyarakat.

Tindak tegas tersebut, kata Sigit, juga merupakan instruksi langsung dari Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi), yang memberikan perhatian khusus terhadap kejahatan Pinjol. Pasalnya, hal itu telah merugikan masyarakat, khususnya di tengah Pandemi Covid-19.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kejahatan Pinjol Ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi Pre-emtif, Preventif maupun Represif,” kata Sigit dalam memberikan pengarahan kepada Polda jajaran melalui Vicon di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/10).

Baca Juga :  Kali Semongol di Kalideres Dipenuhi Sampah,Ketika Banjir Mulai Surut

Pelaku kejahatan Pinjol, lanjut Sigit, kerap memberikan promosi atau tawaran yang membuat masyarakat tergiur untuk menggunakan jasa layanan tersebut. Sehingga, hal tersebut menjadi salah satu penyebab banyaknya korban dari Pinjol.

“Harus segera dilakukan penanganan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujar Sigit.

Ditengah situasi Pandemi Covid-19, menurut Sigit, penyelenggara Pinjol juga memanfaatkan situasi masyarakat yang perekonomiannya terdampak. Sehingga, warga banyak yang tergiur untuk menggunakan jasa Pinjol ilegal.

Padahal, kata Sigit, Pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat, karena data diri korban bakal dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan apabila telat membayar ataupun tidak bisa melunasi pinjamannya. Yang tambah miris lagi, Sigit menyebut, ada beberapa kasus bunuh diri lantaran tidak mampu bunga yang besar dari Pinjol ilegal tersebut.

Baca Juga :  Sat Narkoba Polres Bogor Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Yang Ditangkap di Cileungsi, Bogor

“Banyak juga ditemukan penagihan yang disertai ancaman. Bahkan dalam beberapa kasus ditemukan para korban sampai bunuh diri akibat bunga yang semakin menumpuk dan tidak membayar,” ucap eks Kapolda Banten tersebut.

Untuk diketahui, hingga Oktober 2021, Polri tercatat menerima sebanyak 370 laporan polisi terkait kejahatan Pinjol Ilegal. Dari jumlah itu, 91 diantaranya telah selesai, 278 proses penyelidikan dan tiga tahap penyidikan.

Oleh karena itu, dari segi Pre-Emtif, Sigit menekankan kepada seluruh jajarannya untuk aktif melakukan edukasi dan sosialisasi serta literasi digital kepada masyarakat akan bahayanya memanfaatkan layanan Pinjol ilegal. Kemudian, mendorong Kementerian/Lembaga untuk melakukan pembaharuan regulasi Pinjol

Baca Juga :  Buka Bazar, Polwan dan Bhayangkari di Kota Sukabumi Tawarkan Ayam Potong Murah

Selanjutnya di sisi Preventif, Sigit meminta kepada jajarannya melakukan patroli Siber di media sosial. Berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga dalam membatasi ruang gerak transaksi keuangan dan penggunaan perangkat keras ilegal.

“Represif, lakukan penegakan hukum dengan membentuk satgas penanganan Pinjol ilegal dengan berkoordinasi dengan stakeholder terkait. Buat posko penerimaan laporan dan pengaduan dan lakukan koordijasi serta asistensi dalam setiap penanganan perkara,” papar Sigit.

Terkait hal ini, Polri telah memiliki kerjasama tentang pemberantasan pinjaman online ilegal dengan OJK, Bank Indonesia, Kemenkominfo, serta Kementerian Koperasi dan UMKM.

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aksi Cepat Dirlantas! Kombes Komarudin Turun Langsung Atur Lalin di Tengah Kepadatan Priok
Lapas Jember Gelar PORSENI, Peringati HBP ke 61
Lapas Jember Berbagi Kebahagian dengan Penarik Becak
Semarak Hari Bhakti Pemasyarakatan ke 61, Lapas Jember Lakukan Donor Darah
Kalapas Jember Gandeng RS Baladhika Husada, Optimalkan Kesehatan
Paguyuban Ibu-Ibu Pemasyarakatan Lapas Jember Gelar Halal Bihalal 
Shalat Jumat Bersama Warga, Kapolres Metro Jakbar Tunjukkan Kepedulian Lewat Aksi Sosial
Kalapas Jember Hadiri Halal Bihalal Bersama Bupati di Pendopo Wahyawibawagraha
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 01:15 WIB

Aksi Cepat Dirlantas! Kombes Komarudin Turun Langsung Atur Lalin di Tengah Kepadatan Priok

Kamis, 17 April 2025 - 20:36 WIB

Lapas Jember Gelar PORSENI, Peringati HBP ke 61

Selasa, 15 April 2025 - 19:57 WIB

Lapas Jember Berbagi Kebahagian dengan Penarik Becak

Senin, 14 April 2025 - 19:00 WIB

Semarak Hari Bhakti Pemasyarakatan ke 61, Lapas Jember Lakukan Donor Darah

Minggu, 13 April 2025 - 19:57 WIB

Kalapas Jember Gandeng RS Baladhika Husada, Optimalkan Kesehatan

Berita Terbaru

Hukum & kriminal

Lapas Jember Gelar PORSENI, Peringati HBP ke 61

Kamis, 17 Apr 2025 - 20:36 WIB

Nasional

Lapas Jember Berbagi Kebahagian dengan Penarik Becak

Selasa, 15 Apr 2025 - 19:57 WIB