Polsek Pringsewu Kota Mengamankan Pelaku Pencabulan Dibawah Umur

- Redaksi

Senin, 11 April 2022 - 13:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu Lensapolri.com Tega mencabuli perempuan yang masih tergolong anak dibawah umur seorang pria warga Kampung Sri Way Langsep Kecamatan kalirejo Kabupaten Lampung Tengah, seorang pria yang berprofesi sebagai sopir berinisial P (23) diamankan Polsek Pringsewu Kota.

Kapolsek Pringsewu kota Kompol Atang Samsuri, SH menuturkan, tersangka P diamankan atas dugaan pencabulan. Korban berinisial DA (17) dengan usia tergolong dibawah umur. Adapun perbuatan cabul terhadap DA dilakukan P sebanyak 3 kali.

Perbuatan pencabulan tersebut dilakukan P dalam sejak bulan Agustus hingga September 2021.Perbuatan tersebut dilakukannya disebuah penginapan yang berada diwilayah kecamatan Pringsewu.

“Atas perbuatan T tersebut kemudian orang tua korban tidak terima lalu melaporkan kepada pihak Kepolisian untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku” Ungkap Kapolsek mewakili kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK pada Kamis (14/10/21) siang.

Dijelaskan Kapolsek, sebelum diamankan Polisi tersangka sempat didatangi oleh keluarga korban dan masyarakat lain yang tidak terima dengan perbuatan pelaku, namun sebelum sempat diamuk massa tersangka terlebih dahulu dimankan oleh pihak kepolisian Polsek Kalirejo Lampung Tengah.

Namun setelah ditelusuri ternyata tempat kejadian perkata (TKP) berada di wilayah hukum Polres Pringsewu maka keluarga korban langsung melaporkannya ke Polsek Pringsewu Kota dan meminta untuk ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Restorative Justice Menghantarkan Kapolda Banten Raih Guru Besar Universitas Lampung

“sejumlah saksi dan tersangka sudah kita lakukan pemeriksaan dan perbuatan melawan hukum itu benar adanya, “terang kapolsek.

Dalam proses pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatanya. Dirinya sudah 3 kali melakukan pencabulan terhadap korban yang notabene diketahuinya masih berstatus anak dibawah umur.

Modus korban mengajak korban jalan jalan dengan menggunakan sepeda motor lalu dibawa kesalah satu penginapan dan kemudian melakukan pencabulan.

“tersangka sudah berkeluarga bahkan memiliki anak namun karena tidak kuat menahan nafsu birahinya maka dirinya nekat melakukan pencabulan terhadap korban, “ungkap Kompol atang

Baca Juga :  Distribusi Air Bersih Warnai Bakti Sosial HUT Humas Polri Ke-72 di Sulteng

Atas perbuatannya tersebut pelaku kini telah dilakukan penahanan di rutan Mapolsek pringsewu kota dan dijerat dengan undang-undang perlindungan anak.

“dalam proses penyidikan tersangka dikenai pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76 E undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun, paling singkat tiga tahun, “tandasnya. (Yudi/Humas)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perketat Pengawasan Rokok Ilegal, Bea Cukai Jalin Sinergi dengan Perusahaan Jasa Titipan dan Satuan Polisi Pamong Praja
Polres Jakbar Tangkap Komplotan Pencuri Minimarket, Salah Satunya Residivis
PLN Indonesia Power UBP Lontar dan PMI Gelar Donor Darah, Wujud Kepedulian Sosial untuk Tangerang
Sindikat Oli Palsu di Kembangan Raup Rp3,6 Miliar dalam 5 Tahun
Polres Blitar Beri Dukungan Psikologis Siswa Korban Bullying
Respon Cepat Polres Blitar Menangani Kasus Bulying Di SMPN Doko Blitar
Satlantas Jakarta Barat Berikan Penyuluhan Tertib Lalu Lintas kepada Ojek Online di Area Podomoro City
Polres Metro Jakarta Barat Terima Kunjungan Peserta Didik Sespimmen Angkatan 65-G2
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 Juli 2025 - 20:32 WIB

Perketat Pengawasan Rokok Ilegal, Bea Cukai Jalin Sinergi dengan Perusahaan Jasa Titipan dan Satuan Polisi Pamong Praja

Jumat, 25 Juli 2025 - 21:04 WIB

Polres Jakbar Tangkap Komplotan Pencuri Minimarket, Salah Satunya Residivis

Jumat, 25 Juli 2025 - 18:46 WIB

PLN Indonesia Power UBP Lontar dan PMI Gelar Donor Darah, Wujud Kepedulian Sosial untuk Tangerang

Kamis, 24 Juli 2025 - 18:45 WIB

Sindikat Oli Palsu di Kembangan Raup Rp3,6 Miliar dalam 5 Tahun

Rabu, 23 Juli 2025 - 18:42 WIB

Polres Blitar Beri Dukungan Psikologis Siswa Korban Bullying

Berita Terbaru