Cekcok Bawa Badik, Dua Orang Pelaku Diamankan Polsek Bontang Selatan

- Redaksi

Selasa, 12 April 2022 - 09:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONTANG — Nasib dua rekan kerja ini berakhir di balik jeruji besi. AL (21) dan T (46) ditangkap anggota Unit reskrim Polsek Bontang Selatan, Sabtu (9/4/2022) pukul 20.00. Usai mereka Cek cok sama sama membawa senjata tajam jenis badik.

Awal mula kejadian diungkapkan Kapolsek Bontang Selatan Iptu Abdul Khoiri, AL dan T tingal bersama 1 kos dan sama-sama bekerja di tempat pengeringan ikan di Jalan Pelabuhan 3, Tanjung Laut Indah, Kec. Bontang Selatan.

Baca Juga :  Tim Puma 1 Polres Bima Kota, Sergap Dua Remaja Pemanah Resahkan Warga

Sebelum kejadian, tersangka AL tidak masuk kerja untuk menurunkan bongkaran garam. Merasa tak adil, T pun memberitahukan kejadian itu kepada majikannya. “Tersangka ini tersinggung merasa dilaporkan, akhirnya besoknya mereka cekcok, tersangka mengejar korban dengan menggunakan badik,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dikejar menggunakan badik, T berusaha menyelamatkan diri dengan bersembunyi di rumah warga sekitar. Warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung menelpon Polsek Bontang Selatan , Sebelum digelandang ke Polsek Bontang Selatan , tersangka sempat mengelabui petugas dengan membuang badiknya ke semak-semak. Namun akhirnya berhasil ditemukan. Saat kejadian, AL diketahui dalam kondisi mabuk, usai menenggak miras oplosan.

Baca Juga :  Istri Komjen Polisi Gadungan Ikut Diamankan, Ini Perannya

“Kami Langsung ke TKP saat dapat laporan, kami amankan tersangka, korban juga kami bawa, untuk dimintai keterangan,” jelasnya.

Sesampainya di Mapolsek Bontang Selatan. Tersangka memberi informasi kepada Petugas , bahwa korban juga kerap membawa sajam. Benar saja, saat dilakukan pemeriksaan tas, ditemukan sebuah badik yang disimpan dalam tumpukan baju.

Baca Juga :  Ditpolairud Polda Kaltim Ungkap Penyalahgunaan BBM Jenis Solar

“Atas dasar itu, tersangka dan korban kami tahan, karena sama-sama membawa senjata tajam,” sebutnya.

Kini keduanya telah ditahan di Mapolsek Bontang Selatan, beserta barang bukti dua buah badik. Mereka dijerat pasal 335 (1) KUHP dan atau pasal 2 (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951. “Ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya.(*)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejati Bali Tegaskan Pengawasan Pengadaan Seragam Sekolah dan Waspadai Celah Fraud dalam Pemanfaatan E-Katalog
Kejati Bali Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Rumah Subsidi MBR di Buleleng, Kerugian Negara Rp41 Miliar
Kejari Denpasar Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah FORMI Kota Denpasar
Polda Bali Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Lebih dari Rp4 Miliar, Selamatkan 900 Generasi Bangsa
FRIC Apresiasi Kerja Nyata Polri dalam Pengamanan Natal dan Tahun Baru, Wujud Nyata “Polri untuk Masyarakat
Pelatihan Bakery di Lapas Jember: Langkah Tingkatkan Kemandirian WBP
Dijanjikan Rp26 Juta, Pasutri Kurir Sabu 19 Kg Dibekuk Polisi
Unit Reskrim Polsek Pinang Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Motor
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 Desember 2025 - 14:51 WIB

Kejati Bali Tegaskan Pengawasan Pengadaan Seragam Sekolah dan Waspadai Celah Fraud dalam Pemanfaatan E-Katalog

Minggu, 21 Desember 2025 - 12:13 WIB

Kejati Bali Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Rumah Subsidi MBR di Buleleng, Kerugian Negara Rp41 Miliar

Kamis, 18 Desember 2025 - 21:33 WIB

Kejari Denpasar Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah FORMI Kota Denpasar

Kamis, 18 Desember 2025 - 15:09 WIB

Polda Bali Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Lebih dari Rp4 Miliar, Selamatkan 900 Generasi Bangsa

Kamis, 18 Desember 2025 - 14:39 WIB

FRIC Apresiasi Kerja Nyata Polri dalam Pengamanan Natal dan Tahun Baru, Wujud Nyata “Polri untuk Masyarakat

Berita Terbaru