Cekcok Bawa Badik, Dua Orang Pelaku Diamankan Polsek Bontang Selatan

- Redaksi

Selasa, 12 April 2022 - 09:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONTANG — Nasib dua rekan kerja ini berakhir di balik jeruji besi. AL (21) dan T (46) ditangkap anggota Unit reskrim Polsek Bontang Selatan, Sabtu (9/4/2022) pukul 20.00. Usai mereka Cek cok sama sama membawa senjata tajam jenis badik.

Awal mula kejadian diungkapkan Kapolsek Bontang Selatan Iptu Abdul Khoiri, AL dan T tingal bersama 1 kos dan sama-sama bekerja di tempat pengeringan ikan di Jalan Pelabuhan 3, Tanjung Laut Indah, Kec. Bontang Selatan.

Baca Juga :  Polres Sukoharjo Ungkap Bayi Hasil Aborsi Yang Dikubur di Pekarangan

Sebelum kejadian, tersangka AL tidak masuk kerja untuk menurunkan bongkaran garam. Merasa tak adil, T pun memberitahukan kejadian itu kepada majikannya. “Tersangka ini tersinggung merasa dilaporkan, akhirnya besoknya mereka cekcok, tersangka mengejar korban dengan menggunakan badik,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dikejar menggunakan badik, T berusaha menyelamatkan diri dengan bersembunyi di rumah warga sekitar. Warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung menelpon Polsek Bontang Selatan , Sebelum digelandang ke Polsek Bontang Selatan , tersangka sempat mengelabui petugas dengan membuang badiknya ke semak-semak. Namun akhirnya berhasil ditemukan. Saat kejadian, AL diketahui dalam kondisi mabuk, usai menenggak miras oplosan.

Baca Juga :  Kurang dari 1 x 24 jam Polsek Taman Sari Berhasil Berhasil Menangkap 2 Pelaku Tawuran

“Kami Langsung ke TKP saat dapat laporan, kami amankan tersangka, korban juga kami bawa, untuk dimintai keterangan,” jelasnya.

Sesampainya di Mapolsek Bontang Selatan. Tersangka memberi informasi kepada Petugas , bahwa korban juga kerap membawa sajam. Benar saja, saat dilakukan pemeriksaan tas, ditemukan sebuah badik yang disimpan dalam tumpukan baju.

Baca Juga :  Hasil Ungkap Kasus pencurian dan 3 kasur narkoba Selama 1 Bulan, Kapolres Lombok Utara Pimpin Konferensi pers

“Atas dasar itu, tersangka dan korban kami tahan, karena sama-sama membawa senjata tajam,” sebutnya.

Kini keduanya telah ditahan di Mapolsek Bontang Selatan, beserta barang bukti dua buah badik. Mereka dijerat pasal 335 (1) KUHP dan atau pasal 2 (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951. “Ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya.(*)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Polsek Jatiuwung Ungkap Kasus Curanmor,Dua Palaku Berhasil Diringkus
Operasi Malam Polsek Neglasari Ungkap Kasus Narkoba, Dua Pelaku Diamankan
Polsek Tambora Amankan Dua Pencuri Motor Modus Kurir, Sudah Lima Kali Beraksi
Dua Begal di Tambora Bawa Senpi Ketangkep Warga
Satgas Bea Cukai Dongkrak Kinerja Pengawasan, Penindakan Mencapai Rp6,8 Triliun
Tragedi di Balik Jeruji: Tahanan Kasus Pencabulan Anak Dibunuh oleh 7 Tahanan Lain di Rutan Mapolresta Denpasar
Lapas Jember Gelar Razia, Pastikan Zero Narkoba dan Handphone
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 18:37 WIB

Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Kamis, 30 Oktober 2025 - 20:43 WIB

Polsek Jatiuwung Ungkap Kasus Curanmor,Dua Palaku Berhasil Diringkus

Senin, 27 Oktober 2025 - 19:48 WIB

Operasi Malam Polsek Neglasari Ungkap Kasus Narkoba, Dua Pelaku Diamankan

Senin, 27 Oktober 2025 - 19:45 WIB

Polsek Tambora Amankan Dua Pencuri Motor Modus Kurir, Sudah Lima Kali Beraksi

Kamis, 23 Oktober 2025 - 09:21 WIB

Dua Begal di Tambora Bawa Senpi Ketangkep Warga

Berita Terbaru