Hamil Dari Hubungan Gelap, Siswi SMP Ini Tega Terlantarkan Bayinya Hingga Mati

- Redaksi

Rabu, 13 April 2022 - 14:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAGELANG- Satreskrim Polres Magelang berhasil mengungkap kasus aborsi yang diduga dilakukan oleh seorang siswi sebuah SMP klas IX di Magelang. Selain melakukan aborsi, Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) berusia 15 tahun tersebut diduga juga melakukan kekerasan terhadap bayi yang telah dilahirkan hingga meninggal dunia. Bayi yang dilahirkan diduga hasil dari hubungan gelap dengan kekasihnya, saat dilahirkan diduga bayi berjenis kelamin perempuan tersebut masih dalam keadaan hidup.

Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan kasus tersebut mulai terungkap pada hari Sabtu, 18 Desember 2021, dimana Petugas Unit PPA Satreskrim Polres Magelang mendapat informasi dari RSUD Muntilan bahwa ada pasien di Rumah Sakit tersebut yang diduga telah melakukan aborsi.

“Setelah dilakukan pengecekan ke ABH didapat keterangan awal bahwa ABH ini diketahui telah melakukan aborsi pada tanggal 10 Desember 2021 lalu, di rumah kakeknya dengan cara meminum obat yang dibeli secara online,” ungkapnya di Mapolres Magelang, Rabu (13/4/2022).

Berdasarkan penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan, untuk melakukan aborsi, ABH sebelumnya sudah melakukan dengan cara meminum jamu lancar haid, namun perut semakin membesar, akhirnya ABH membeli obat pelancar haid dengan menggunakan uang dari kekasihnya PE seharga Rp.400 ribu.

“Akhirnya pada tanggal 11 Desember 2021 sekira pukul 05.30 WIB, bayi lahir dalam keadaan hidup di rumah neneknya, namun dibiarkan saja oleh ABH. Selang 5 menit kemudian bayi sudah tidak bergerak,” ungkapnya.

Selanjutnya ABH membungkus Bayi dengan kain dan memasukkannya ke Kuwali lalu meminta tolong neneknya untuk menguburkan kuwali tersebut.

“ABH mengaku kepada neneknya bahwa isi dalam kuwali tersebut adalah darah menstruasi yang menggumpal,” ujar Kapolres.

Pada tanggal 17 Desember 2021, ABH mengalami keluhan tidak bisa buang air dan masuk angin lalu oleh orang tuanya dibawa ke RSUD Muntilan. Di situ diketahui bahwa ABH diduga telah melakukan aborsi. Petugas kemudian melakukan olah TKP dan menggali kuburan bayi serta melakukan autopsi.

Baca Juga :  Polsek Blahbatuh Tingkatkan Blue Light Patrol Untuk Cegah Kriminalitas

“Adapun hasil autopsi yaitu bayi lahir dalam keadaan hidup dan sudah berumur, dengan jenis kelamin perempuan, memiliki tanda mati lemas, dan terdapat kekerasan benda tumpul di wajah bayi, diduga karena bekaman dari ABH,” jelas Kapolres.

Sementara Kasatreskrim Polres Magelang AKP Muhammad Alfan Amin menjelaskan bahwa ABH sebelumnya melakukan hubungan dengan kekasihnya PE (22) warga Kecamatan Dukun, Magelang, sebanyak dua kali.

“Dari pengakuannya mereka telah melakukan hubungan layakanya suami istri sebanyak dua kali. Mereka melakukan hubungan terlarang tersebut di hotel yang ada di daerah Kopeng, dan di rumah PE,” terangnya.

Adapun beberapa barang bukti yang diamankan diantaranya pakaian milik ABH, Pakaian milik Tersangka PE, 1 buah Sprei, 1 buah Selimut, 1 buah Sal Kerudung, 1 buah sobekan mukena , 1 strip obat merk bledstop, 2 strip bekas obat Cytotec Misoprostol 200 mg, 2 buah teskit kehamilan, 3 bungkus teskit kehamilan, 1 buah kuwali, 3 bungkus pembalut.

Baca Juga :  Lanjut Atasi Sampah Pantai Dalam Karya Bakti Terpadu TNI Dan Pemkab Badung

“Untuk ABH meskipun tidak dilakukan penahanan tetap dilakukan proses hukum dijerat Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4 ) UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang- undang Perlindungan Anak, yakni Melakukan Kekerasan Terhadap Anak Hingga Mengakibatkan Meninggal Dunia dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,”

“kemudian untuk tersangka PE ditetapkan sebagai Tersangka dugaan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak dengan sangkaan Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Perubahan Kedua UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tegas Alfan.

Sementara tersangka PE mengaku menyesal. Alasan PE tidak bersedia bertanggungjawab terhadap ABH, karena akan menikahi wanita lain.

“Saya akan menikah dengan wanita lain,” akunya.

(Adi)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cemburu Buta Berujung Tragis, Polsek Kebon Jeruk Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Suami oleh Istri Sendiri
Wujud Kepedulian, Kapolres Metro Tangerang Kota Gelar Jum’at Peduli di Polsek Benda
Ngopi Kamtibmas, Kapolres Metro Tangerang Kota Sapa Warga Sukasari
Polres Metro Tangerang Kota Gelar Bakti Sosial di Wilayah Kecamatan Tangerang, Salurkan 200 Paket Sembako kepada Warga
Polsek Kembangan Ungkap Kasus Pembunuhan Pekerja Proyek, Pelaku Ditangkap Kurang dari Sehari
Dua Pria Jadi Tersangka Kematian Wanita di Hotel Tangerang, Salah Satunya WNA Korea Selatan
Kapolsek Cengkareng Berikan Bimbingan dan Penyuluhan kepada Pelajar SMK PGRI 35 Jakarta
Polres Metro Tangerang Kota Gelar Panen Raya Jagung Serentak Kuartal III
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 18:34 WIB

Cemburu Buta Berujung Tragis, Polsek Kebon Jeruk Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Suami oleh Istri Sendiri

Jumat, 10 Oktober 2025 - 15:03 WIB

Wujud Kepedulian, Kapolres Metro Tangerang Kota Gelar Jum’at Peduli di Polsek Benda

Jumat, 10 Oktober 2025 - 14:50 WIB

Ngopi Kamtibmas, Kapolres Metro Tangerang Kota Sapa Warga Sukasari

Kamis, 9 Oktober 2025 - 10:46 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Gelar Bakti Sosial di Wilayah Kecamatan Tangerang, Salurkan 200 Paket Sembako kepada Warga

Rabu, 8 Oktober 2025 - 21:07 WIB

Polsek Kembangan Ungkap Kasus Pembunuhan Pekerja Proyek, Pelaku Ditangkap Kurang dari Sehari

Berita Terbaru