MAMUJU TENGAH – Kepolisian Resor (Polres) Mamuju Tengah (Mateng) menggelar press release atas keberhasilan mengungkap peredaran narkoba jenis Sabu dalam Operasi Antik Marano 2022, dari tanggal 18 hingga 31 Maret 2022, dengan mengamankan 2 orang tersangka. Rabu (13/04/2022).
Dalam Press Release hari ini yang dilaksanakan di Aula Polres Mamuju Tengah, Kapolres Mamuju Tengah AKBP Amri Yudhy S, S.I.K, MH menuturkan penangkapan pertama berawal pada hari Rabu tanggal 23 maret sekitar pukul 16.00 WITA yang dimana Polres Mamuju Tengah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Salumanurung, Kec. budong-budong telah terjadi penyalahgunaan Narkoba.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Satgas Ops Antik Marano 2022 Polres Mamuju Tengah yang merupakan tim gabungan dari Sat ResNarkoba, Sat Samapta, SiPropam dan SiDokkes langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan, dan hasilnya dari penyelidikan yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial SA (26) di halaman rumahnya di Dsn. Salumanurung, Ds. Salumanurung, Kec. Budong-budong, Kab. Mamuju Tengah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan terhadap SA, dirumahnya petugas menemukan di dinding rumah yang diselipakan di sela-sela batu, berupa 1 bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,29 gram.
Di tempat terpisah, pada hari berikutnya yaitu hari minggu 27 maret 2022, sekira Pukul 16.00 WITA, di Dsn. Batu Papang, Desa Salulebbo, Kec. Topoyo, Kab. Mamuju Tengah, Satgas Ops Antik Marano 2022 Polres Mamuju Tengah juga berhasil mengamankan pelaku berinisial A (31) karena diduga menguasai atau menyimpan Narkotika, namun setelah dilakukan penggeledahan badan dan penggeledahan di rumahnya tidak ditemukan barang berupa narkotika jenis sabu tersebut.
“Jadi Petugas yang ada dilapangan langsung melakukan interogasi kepada A (31) warga Desa Salulebbo ini. Dan dari hasil pengembangan interogasi yang dilakukan kemudian A dapat menunjukkan kepada petugas bahwa narkotika jenis sabu yang dimilikinya disimpan/disembunyikan di pinggir kebun yang berjarak sekitar 100 m dari rumahnya.” tutur Kapolres.
Atas penangkapan A, ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening sedang berisikan kristal putih jenis sabu seberat 1,90 gram, 8 paket berisi serbuk kristal putih jenis sabu seberat 0,60 gram, 1 buah pirex, 1 buah alat hisap (bong), 1 buah korek gas, 4 buah pipet yang sudah dimodifikasi dan 1 buah tutup botol yang sudah di lubang, yang dimana menurut pengakuan tersangka bahwa ia membeli barang tersebut dari seseorang.
Terpisah, Kasat Resnarkoba Polres Mamuju Tengah AKP Muhammad Tauhid, SE menambahkan Saat ini kedua tersangka telah kami amankan di Mapolres Mamuju Tengah beserta barang bukti, dan keduanya akan kami bidik dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No.35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas AKP Muhammad Tauhid, SE.
Saya mengucapkan terima kasih atas kerja keras rekan-rekan satgas dan masyarakat yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam operasi Antik Marano Polres Mamuju Tengah Tahun 2022.
“Dengan kolaborasi yang baik ini sehingga bisa menangkap dan mengungkap para pelaku beserta jaringan narkotika di kabupaten Mamuju Tengah” ujarnya.
Meski operasi ini berakhir, Tauhid menyampaikan Polres Mamuju Tengah akan terus berperang memberantas peredaran gelap narkotika.
“Ini untuk mewujudkan kabupaten Mamuju Tengah bersih dan sehat dari peredaran narkotika” pungkasnya.
Humas Polres Mateng